Pengganti Riyanto akan Dilantik 25 September, Setiyadi Isi Kursi DPRD Pati
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026
- visibility 102.173

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati
PATI – Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Golkar segera dilaksanakan. Kursi yang sebelumnya ditempati Riyanto, yang telah meninggal dunia, akan diisi oleh Moh. Setiyadi.
Pengucapan sumpah dan pelantikan anggota DPRD pengganti tersebut dijadwalkan berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Pati pada 25 September 2026.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pati, Endah Sri Wahyuningati, menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan PAW telah ditetapkan setelah proses administrasi memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah.
Kepastian tersebut disampaikan Endah setelah mengikuti rapat paripurna DPRD Pati pada Senin (14/9).
“PAW anggota DPRD Pati awalnya dijadwalkan pada awal September 2026,” kata Endah.
Menurut Endah, pelaksanaan PAW mengalami penundaan karena masih menunggu persetujuan gubernur terkait pelantikan anggota DPRD pengganti. Surat keputusan tersebut kemudian diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Kendala PAW belum dilaksanakan karena izin dari Gubernur Jawa Tengah yang baru keluar beberapa waktu yang lalu,” jelasnya.
Setelah izin dari Gubernur Jawa Tengah diterima, tahapan pelaksanaan PAW kembali disesuaikan. Partai Golkar bersama Sekretariat DPRD Pati juga melakukan koordinasi terkait agenda tersebut.
Pembahasan mengenai jadwal PAW turut dilakukan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pati untuk memastikan pelaksanaannya dapat masuk dalam agenda rapat paripurna.
“Dan kita sudah sesuaikan tahapan, dan Banmus bulan September sudah berjalan,” ujar Endah, yang juga menjabat Sekretaris Komisi D DPRD Pati.
Dari hasil koordinasi dengan pimpinan DPRD Pati, pelaksanaan PAW akhirnya ditetapkan pada rapat paripurna yang akan digelar 25 September 2026.
“Hari ini ada paripurna dan hasil konsultasi diberikan ruang untuk pelaksanaan paripurna PAW dijadwalkan 25 September 2026,” ungkapnya.
Riyanto merupakan anggota DPRD Pati dari Fraksi Partai Golkar yang terpilih melalui daerah pemilihan (Dapil) 2. Setelah dirinya meninggal dunia, kursi tersebut selanjutnya akan ditempati Moh. Setiyadi.
Setiyadi merupakan calon legislatif yang memperoleh perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Riyanto pada Pemilu Legislatif 2024.
Dapil 2 DPRD Pati sendiri mencakup lima kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, Dukuhseti, Cluwak, dan Gunungwungkal.
Endah berharap proses PAW dapat terlaksana sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dengan dilantiknya anggota pengganti, fungsi DPRD diharapkan dapat kembali berjalan secara maksimal.
“Harapannya setelah dilantik, fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan di DPRD Pati bisa kembali berjalan secara optimal,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

