Komisi D DPRD Pati Pastikan Siswa SMPN 8 Tetap Bersekolah, Persoalan Dapodik Diselesaikan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026
- visibility 102.178

Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo
PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati turun langsung menindaklanjuti persoalan perpindahan siswa SMP Negeri 8 Pati ke salah satu madrasah tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Juwana. Kedatangan legislatif tersebut untuk memastikan persoalan administrasi dan data pokok pendidikan (Dapodik) tidak mengganggu keberlanjutan pendidikan siswa.
Inspeksi mendadak (sidak) dipimpin Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo. Dalam kesempatan tersebut, pihak DPRD berdialog dengan pihak sekolah serta wali murid guna mendapatkan penjelasan mengenai proses perpindahan siswa.
“Kami datang untuk mencari tahu proses siswa yang pindah sekolah dipersulit dan tidak dapat dapodik,” ujar Bandang di SMPN 8 Pati.
Dari hasil pertemuan, persoalan yang muncul akhirnya dapat diselesaikan melalui komunikasi antara wali murid dan pihak sekolah. Bandang menyampaikan bahwa kendala tersebut lebih berkaitan dengan adanya miskomunikasi mengenai proses pemindahan data Dapodik.
“Insyaallah sudah beres, wali murid dan pihak sekolah sudah dipertemukan,” katanya.
Ia menambahkan, wali murid telah mendapatkan penjelasan dari sekolah mengenai persoalan yang terjadi. Dengan adanya komunikasi tersebut, permasalahan dapat diselesaikan secara baik.
“Wali murid sudah legowo, memang ada mis komunikasi kaitan dengan dapodik, dan Alhamdulillah sudah terselesaikan dengan baik,” jelasnya.
DPRD Pastikan Hak Siswa Tetap Terpenuhi
Meski persoalan antara sekolah dan wali murid telah menemukan penyelesaian, Komisi D DPRD Pati tetap akan memantau prosesnya sampai tuntas. Bandang menegaskan bahwa urusan administrasi tidak seharusnya menjadi alasan seorang siswa kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan.
“Kami akan mengawal anak itu bisa tetap sekolah, karena prinsip anak itu bisa tetap sekolah,” tegasnya.
Bandang juga mengingatkan agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari. Ia menegaskan DPRD akan mendorong agar seluruh anak di Kabupaten Pati tetap memperoleh hak pendidikan tanpa terkendala persoalan administratif maupun kesalahpahaman komunikasi.
“DPRD akan mengawal agar tidak ada anak yang berhenti sekolah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala SMP Negeri 8 Pati, Rusmi, memberikan penjelasan mengenai riwayat siswa tersebut. Sebelum pindah, siswa yang bersangkutan tercatat sebagai peserta didik di SMPN 8 Pati. Siswa tersebut sempat beberapa kali tidak mengikuti kegiatan belajar sebelum mengajukan perpindahan ke salah satu MTs di Juwana.
“Awalnya anak itu sekolah di SMP Negeri 8 Pati lalu minta pindah. Anak itu awalnya beberapa kali tidak masuk sekolah, lalu minta pindah, setelah pindah dapodik tidak keluar,” terang Rusmi.
Rusmi membantah adanya tekanan dari pihak sekolah selama proses tersebut. Ia juga menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menjadikan persoalan kehadiran siswa sebagai bentuk ancaman agar siswa tetap bersekolah di SMPN 8 Pati.
“Pihak sekolah juga tidak memberikan tekanan apabila anak itu kalau tidak masuk sekolah tidak akan naik kelas,” katanya.
Menurutnya, pihak sekolah tetap menginginkan siswa tersebut dapat melanjutkan pendidikan dengan baik meskipun kini sudah berpindah ke sekolah lain.
“Anak-anak harus tetap sekolah dengan baik ke depannya,” tambahnya.
Saat ini, siswa tersebut telah melanjutkan pendidikan di salah satu MTs di Juwana. Adapun proses pemindahan data Dapodik dari SMPN 8 Pati ke sekolah barunya masih dalam tahap pengurusan.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

