PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Pati mengenai pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, menyoroti 12 kebijakan yang dianggap menuai polemik. Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi rotasi jabatan di lingkungan Kabupaten Pati yang dinilai tidak transparan hingga adanya rangkap jabatan.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Joni Kurnianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah merangkum 12 poin penting dari 22 tuntutan yang diajukan oleh demonstran.
“Kita sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pendemo, kita rangkum kita lihat menjadi 12 titik yang akan pelajari,” ujarnya dalam konferensi pers di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).
Saat ini, tim Pansus Hak Angket DPRD Pati tengah mengadakan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk akademisi, pihak RSUD RAA Soewondo Pati, hingga mantan karyawan honorer RSUD RAA Soewondo Pati.
“Kita ingin lebih berhati-hati, lebih rinci detail sehingga karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail,” imbuhnya.
Joni juga mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang berpotensi memberatkan Bupati Pati Sudewo, terutama terkait laporan kebijakan yang diduga menimbulkan polemik.
“Banyak sekali permasalahannya, seperti kemarin surat peringatan ketiga dari BKN (Badan Kepegawaian Negara) soal penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati. BKN sudah mengeluarkan surat peringatan tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati,” jelasnya.
Selain itu, Joni menyoroti adanya pemberhentian sepihak terhadap 220 orang karyawan tanpa pesangon.
“Kemudian ada 220 orang yang diberhentikan secara sepihak. Padahal ada 20 tahun tanpa pesangon,” lanjutnya.
Pansus juga menerima laporan dugaan ketidakwajaran dalam rotasi jabatan di lingkungan Pemkab Pati, termasuk adanya pejabat yang merangkap jabatan.
“Kemudian ada pemindahan atau rotasi jabatan di Kabupaten Pati yang tidak jelas. Kemudian ada rangkap jabatan. Banyak sekali,” ungkap Joni.
Meski demikian, Joni belum berani memberikan kesimpulan karena pansus harus berhati-hati dalam menentukan dan memeriksa pihak-pihak yang terlibat.
“Ya belum berani menjawab. Karena kita harus betul-betul melakukan pemeriksaan. Kita ini seperti pengadilan, harus hati-hati,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Pati telah membentuk pansus hak angket pemakzulan Bupati Sudewo sebagai respons terhadap aksi demonstrasi besar-besaran.
Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa fokus pembahasan awal adalah kasus pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah.
“Besok (hari ini) akan rapat paripurna pansus lagi. Kami akan fokus pertama terkait dengan direktur Soewondo,” kata Teguh kepada wartawan saat konferensi pers di gedung DPRD Pati, Rabu (13/8/2025) malam.
Teguh menjelaskan bahwa pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo dinilai tidak sah karena adanya surat teguran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga tiga kali.
“Karena menurut BKN sudah bersurat tiga kali dan ditembusi DPRD, pengisian jabatan Direktur RAA Soewondo Pati itu tidak sah. Bahkan kami sudah berkonsultasi dengan BKN,” pungkasnya. (adv)
Editor: Arif