PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati menghadirkan dua ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti dan Muhammad Junaidi (Wakil Rektor III Universitas Semarang), untuk memperkuat kajian dalam proses pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.
Kehadiran kedua pakar tersebut berlangsung pada rapat Pansus pada Senin, 25 Agustus 2025, guna mendalami temuan-temuan yang sudah dikumpulkan oleh tim.
Bivitri Susanti menegaskan bahwa langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati sudah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Namun, ia menekankan pentingnya memperdalam kajian agar proses pemakzulan tidak ditolak Mahkamah Agung.
“Makanya saya membawa putusan-putusan lama untuk mencegah jangan sampai ada penolakan dari Mahkamah Agung. Karena menurut saya ini harus dilakukan,” ujarnya.
Bivitri juga menyoroti dua hal krusial dalam penyelidikan Pansus, yakni terkait penerbitan Peraturan Bupati soal PBB-P2 yang dinilai bermasalah karena tidak melalui proses partisipatif, serta mutasi dan demosi ASN yang dilakukan Bupati Sudewo tanpa mematuhi aturan teknis.
“Misalnya ada pejabat yang sudah dilantik pada 8 Mei, tetapi surat keputusan baru terbit 16 Mei. Bahkan ada juga yang dilantik sementara peraturan teknisnya belum keluar. Ini jelas tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Sementara itu, Junaidi menegaskan bahwa Pansus Hak Angket merupakan bagian dari mekanisme konstitusional.
Ia menyebut proses yang tengah berjalan di DPRD Pati sah secara hukum dan harus dihormati sebagai bagian dari sistem demokrasi.
“Pansus ini konstitusional. Kalau masyarakat menyampaikan pendapat, kemudian DPRD merespons, itu mekanisme yang sah. Jadi kita tidak perlu terburu-buru mengukur hasilnya di Mahkamah Agung, tapi jalani dulu prosesnya sesuai mekanisme yang ada,” katanya.
Menurutnya, Pansus Hak Angket memiliki kewenangan penuh untuk menyusun kesimpulan berdasarkan temuan dan masukan ahli.
Hasil kerja Pansus inilah yang nantinya akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah selanjutnya terkait nasib Bupati Sudewo. (ADV)
Editor: Arif