Mayoritas Fraksi di DPRD Pati Tolak Pemakzulan, Bupati Pati Tetap Bertahan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 316

Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat, 31 Oktober 2025
PATI – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan ini diambil setelah melalui perdebatan panjang dan pemungutan suara yang menunjukkan adanya perbedaan pendapat yang signifikan di antara para anggota dewan.
Dari 49 anggota DPRD yang hadir, mayoritas atau sebanyak 36 anggota memilih opsi perbaikan kinerja Bupati. Sementara itu, 13 anggota lainnya yang berasal dari Fraksi PDIP tetap bersikukuh mendukung pemakzulan.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menyatakan bahwa hasil ini harus diterima oleh semua pihak.
“Dari 49 anggota, 13 anggota DPRD Kabupaten Pati sepakat dimakzulkan (dari Fraksi PDIP), dan 36 anggota DPRD Kabupaten Pati sepakat perbaikan. (Hasil ini) ya harus diterima,” ujarnya.
Keputusan ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan yang tajam di antara anggota DPRD Pati. Mayoritas fraksi, yang terdiri dari PKS, PPP, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan Partai Demokrat, berpendapat bahwa perbaikan kinerja Bupati adalah solusi yang lebih konstruktif dan dapat diterima oleh semua pihak.
Berikut adalah daftar nama anggota DPRD yang tidak setuju dengan pemakzulan:
– PKB: Hilal Muharrom, Muhammadun, Muntamah, Haryono, Kasuaratomo, Bambang Susilo
– Gerindra: Irianto Budi Utomo, Wisnu Wijayanto, Maulana Adika Prasuaratya, Yeti Krisuaratianti, Adam Maulana Indra Saputra, Hardi
– Golkar: Endah Sri Wahyuningati, Riyanto, Nanda Yahya Prasetya, Jaza Khoerul Sofyan, Kamari
– Nasdem: Karwito, Diddin Syafrudin, Miftahul Abid
– PKS: Wardjono, Sadikin, Narso, Karmijan, Sutrisno
– Demokrat: Joni Kurnianto, Eko Kuswanto, Mukit, Suharmanto, Siti Maudluah
– PPP: Mohammad Dyan Aulia Burhanuddin, Muhammad Yasin Shodiq, Muslihan, H. Darbi, Suwito, Siti Mastikah
Sementara itu, anggota DPRD yang mendukung pemakzulan adalah sebagai berikut:
– PDIP: Samsi, Suhartini, Dhanu Ikhsan Hariscandra, Teguh Bandang Waluya, Yoga Dermawan Nur Saputra, Muhammad Danung Singgihaji, H. Sudi Rustanto, Eko Sulistio, Moch Adhi Pamungkas, Suwarno, Joko Wahyudi, Ali Badrudin, Suyono, Warsiti
Dengan keputusan ini, Bupati Sudewo akan melanjutkan masa jabatannya dengan catatan perbaikan kinerja yang harus menjadi perhatian utama. DPRD Pati diharapkan dapat terus mengawal dan mengawasi kinerja Bupati demi kemajuan Kabupaten Pati.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
