Komisi B DPRD Pati Dukung Petani Hutan, Minta Jatah Pupuk Ditambah
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 24.471

Muslihan Ketua Komisi B DPRD Pati
PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk segera melakukan komunikasi intensif dengan Kementerian Pertanian RI.
Langkah ini ditempuh guna menindaklanjuti keluhan para petani hutan sosial yang merasa alokasi pupuk subsidi yang diterima masih sangat kurang.
Permintaan ini muncul menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan puluhan petani hutan sosial di depan kantor Dinas Pertanian beberapa waktu lalu.
Dalam aksinya, mereka mengaku hanya mendapatkan sekitar 20 persen pupuk dari total kebutuhan yang seharusnya diterima.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menegaskan bahwa pihaknya telah mendengar aspirasi tersebut dan meminta dinas terkait tidak menunda penyelesaiannya.
“Kami mengupayakan Komisi B memang untuk jangka pendek harus secepatnya dikomunikasikan dengan kementerian, dan Dinas Pertanian juga harus benar-benar proaktif dalam rangka menjawab apa yang menjadi keluhan masyarakat,” ujar Muslihan usai menghadiri kegiatan di Pendopo Kabupaten Pati, Rabu (15/4/2026).
Politisi ini juga menyoroti adanya kesenjangan antara kebijakan di tingkat pusat dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, secara regulasi akses pupuk sebenarnya sudah dipermudah, namun realitas di Pati masih menunjukkan kesulitan yang dirasakan petani.
“Padahal saat kami konsultasi dengan Kementerian Pertanian itu sebenarnya pupuk dipermudah, akan tetapi keluh kesah masyarakat di Kabupaten Pati masih mengeluh terkait pupuk,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pati, Ratri Wijayanto, memberikan respons positif. Ia memastikan pihaknya akan berupaya maksimal memenuhi kebutuhan pupuk subsidi, khususnya bagi kelompok tani yang sudah memiliki legalitas dan administrasi yang lengkap.
“Akan kita upayakan untuk pemenuhan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani hutan yang sudah memiliki legalitas,” pungkasnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

