Breaking News
light_mode

Emosi Karena Pesanan Lama, Tiga Pemuda Pati Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Warung di Jakenan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
  • visibility 209

PATI – Kasus perusakan warung makan di Kecamatan Jakenan, Pati, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial H, MRZ, dan HR sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolresta Pati pada Sabtu (25/10/2025).

Kejadian bermula saat Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari, melaporkan warungnya dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis (16/10/2025) dini hari.

Warung tersebut mengalami kerusakan parah akibat tindakan anarkis tersebut.

Menurut keterangan, perusakan terjadi karena para pelaku merasa tersinggung lantaran pesanan rica-rica mereka tak kunjung datang.

Kapolresta Pati, melalui Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa emosi sesaat menjadi pemicu utama kejadian ini.

“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu marah dan melakukan perusakan terhadap meja, pintu ruko, serta beton pembatas jalan di depan warung,” ujarnya.

Polisi yang melakukan olah TKP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk meja kayu rusak, pintu ruko yang hancur, dan beton pembatas jalan yang penyok.

“Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” imbuhnya.

Dua saksi, AN dan DP, yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan.

“Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata dia.

Para pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal Tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.

Kompol Heri juga mengimbau masyarakat untuk lebih sabar dan tidak mudah terpancing emosi.

“Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemah Wanaswara Promosikan Tempat Wisata

    Kemah Wanaswara Promosikan Tempat Wisata

    • calendar_month Sab, 19 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    PATI – Pecinta Alam Sedulur Pati (PALUPI) menggelar kegiatan tak biasa. Mereka berkemah bersama di Desa Bageng Kecamatan Gembong, Sabtu (12/5/2018) kemarin. Kemah tersebut bertajuk “Wanaswara”. Semalam suntuk kemah itu berlangsung cukup meriah. Dibawah bintang yang bertaburan di langit, para musisi tersebut menggelar mini konser secara bergantian. Panitia Wanaswara, Dany Dwia mengatakan, kegiatan ini adalah event […]

  • Karang Taruna Sumohadiwijayan Desa Kajen Sukses Gelar Pelatihan Pranata Acara

    Karang Taruna Sumohadiwijayan Desa Kajen Sukses Gelar Pelatihan Pranata Acara

    • calendar_month Sab, 11 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 46
    • 0Komentar

    PATI – Karang Taruna Sumohadiwijayan Desa Kajen sukses menyelenggarakan pelatihan Pranata Acara yang bertempat di balai desa Kajen, dihadiri oleh anggota Karangtaruna dan pemuda desa Kajen, Sabtu malam (11/05/2024). Narasumber utama dalam acara tersebut adalah Bapak Ahmad Shodik, yang memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai pranata acara terutama mengenai MC dan moderator. Peserta yang hadir antusias […]

  • Persijap (sedikit) Diuntungkan Penundaan Liga

    Persijap (sedikit) Diuntungkan Penundaan Liga

    • calendar_month Sab, 3 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Jaya Hartono hanya punya waktu satu setengah bulan menyiapkan tim. Waktu yang mepet itu tentu tak ideal untuk mengarungi sebuah kompetisi liga. Karena itu penundaan kick-off kompetisi Liga 1 dan Liga 2 menjadi sedikit keuntungan bagi skuad Laskar Kalinyamat. Paling tidak ada tambahan dua hingga tiga pekan dalam mematangkan tim. JEPARA – Persijap Jepara merasa […]

  • Kumpulan Cerpen Kritikus Adinan Budi Darma

    Kumpulan Cerpen Kritikus Adinan Budi Darma

    • calendar_month Rab, 6 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kritikus Adinan merupakan salah satu kumpulan karya paling monumental dari Budi Darma,sang maestro sastra Indonesia. Di dalamnya terdapat 15 kisah tentang manusia. Bukan kisah-kisah yang biasa,karena para tokoh dibuku ini adalah manusia-manusia yang ganjil-kadang naif,kadang keji,dan cenderung asosial.Ketika mereka ditempatkan dalam situasi yang tak kalah absurd,maka terciptalah sebuah cerita yang tak terbayangkan dengan akhir yang […]

  • Bupati Pati Semarakkan CFD, Targetkan Ekspansi ke Destinasi Wisata

    Bupati Pati Semarakkan CFD, Targetkan Ekspansi ke Destinasi Wisata

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 56
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, turut memeriahkan Car Free Day (CFD) di Pati Kota, Minggu (22/6). Kegiatan rutin dua pekan sekali ini semakin ramai dengan partisipasi masyarakat, pelaku UMKM, dan beragam pertunjukan seni. Didampingi istri dan Wakil Bupati, Sudewo mengapresiasi antusiasme warga yang terus meningkat. “Car Free Day hari ini yang keempat sejak kami laksanakan […]

  • DPRD Pati Minta Raperda CSR Segera Disahkan

    DPRD Pati Minta Raperda CSR Segera Disahkan

    • calendar_month Sel, 29 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 63
    • 0Komentar

    PATI – Joni Kurnianto, anggota DPRD Pati dari Fraksi Demokrat, berharap agar Raperda CSR (Corporate Social Responsibility) bisa segera diselesaikan. Hal ini karena raperda yang sudah dibahas pada keanggotaan DPRD Pati pada periode yang lalu ini belum bisa disahkan lantaran belum adanya kesepakatan antara pihak legislatif dan eksekutif. “Ya Perda CSR seharusnya sudah bisa disahkan […]

expand_less