Breaking News
light_mode

Emosi Karena Pesanan Lama, Tiga Pemuda Pati Jadi Tersangka Perusakan Fasilitas Warung di Jakenan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 27 menit yang lalu
  • visibility 129

PATI – Kasus perusakan warung makan di Kecamatan Jakenan, Pati, akhirnya menemui titik terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati berhasil mengamankan tiga pemuda berinisial H, MRZ, dan HR sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Mapolresta Pati pada Sabtu (25/10/2025).

Kejadian bermula saat Dwi Prasetyo bin Pardi, pemilik warung di Desa Tanjungsari, melaporkan warungnya dirusak oleh sekelompok orang pada Kamis (16/10/2025) dini hari.

Warung tersebut mengalami kerusakan parah akibat tindakan anarkis tersebut.

Menurut keterangan, perusakan terjadi karena para pelaku merasa tersinggung lantaran pesanan rica-rica mereka tak kunjung datang.

Kapolresta Pati, melalui Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo, menjelaskan bahwa emosi sesaat menjadi pemicu utama kejadian ini.

“Para pelaku merasa tidak dilayani dengan cepat, lalu marah dan melakukan perusakan terhadap meja, pintu ruko, serta beton pembatas jalan di depan warung,” ujarnya.

Polisi yang melakukan olah TKP berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk meja kayu rusak, pintu ruko yang hancur, dan beton pembatas jalan yang penyok.

“Keterangan saksi-saksi menguatkan bahwa para pelaku bertindak anarkis tanpa alasan yang bisa dibenarkan,” imbuhnya.

Dua saksi, AN dan DP, yang berada di lokasi kejadian juga telah dimintai keterangan.

“Keterangan saksi sangat membantu kami dalam menelusuri kronologi dan memastikan pelaku utama dalam kejadian ini,” kata dia.

Para pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah maksimal Tujuh tahun penjara. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif,” tegasnya.

Kompol Heri juga mengimbau masyarakat untuk lebih sabar dan tidak mudah terpancing emosi.

“Masalah kecil seperti pelayanan di warung tidak seharusnya berujung kekerasan. Polresta Pati berkomitmen menindak tegas setiap tindakan anarkis yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • BoloneMase Merayakan Kemenangan Prabowo – Gibran dengan Buka Puasa Bersama

    BoloneMase Merayakan Kemenangan Prabowo – Gibran dengan Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Kam, 21 Mar 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1
    • 0Komentar

    POLITIK – Relawan yang mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo – Gibran mengadakan acara buka puasa bersama di Resto Winong 57 Pati pada Rabu (20/3/2024). Acara buka puasa tersebut diadakan sebagai bentuk tasyakuran atas hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum. Dalam penghitungan suara secara nasional, pasangan Prabowo – […]

  • Infrastruktur Pariwisata Kudus Siap, Promosi Masih Jadi PR

    Infrastruktur Pariwisata Kudus Siap, Promosi Masih Jadi PR

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 8
    • 0Komentar

    KUDUS – Kabupaten Kudus memiliki potensi wisata yang lengkap berdasarkan konsep 4A (Attraction, Accessibility, Amenity, dan Activity). Namun, potensi tersebut belum termaksimalkan karena promosi dan penyebaran informasi yang kurang terstruktur dan masif. Hal ini diungkapkan oleh pengamat wisata, Eko Suseno. Eko menjelaskan, Kudus telah memenuhi unsur penting destinasi wisata yang kuat. Dari sisi daya tarik […]

  • Safin Luncurkan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik

    Safin Luncurkan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 10
    • 0Komentar

    PATI – Aplikasi tata naskah dinas elektronik (TDNE) akhirnya diluncurkan pagi kemarin. peluncuran aplikasi tersebut dibarengi dengan kegiatan focus group discussion (FGD) dewan smart city, di Ruang Pragolo Setda Pati (21/5/2019). Wakil Bupati Saiful Arifin mengungkapkan, berbagai aplikasi yang saat ini sudah ada tida lain untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat. Di sisi lain juga untuk menunjang […]

  • Angin Segar, Persijap Jepara Siap Jamu Adhyaksa FC di Stadion GBK Jepara

    Angin Segar, Persijap Jepara Siap Jamu Adhyaksa FC di Stadion GBK Jepara

    • calendar_month Kam, 2 Jan 2025
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 6
    • 0Komentar

      JEPARA – Kabar baik untuk para pendukung Persijap Jepara. Pada laga krusial untuk menentukan kelolosan ke babak 8 besar Liga 2, Persijap akan kembali bermain di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) setelah renovasi selesai. Rencananya, Persijap akan menjamu Adhyaksa FC di Stadion GBK pada Minggu, 5 Januari 2025. Renovasi stadion yang didanai Kementerian PUPR […]

  • Makin Tertarik Pelajari Akupuntur

    Makin Tertarik Pelajari Akupuntur

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 2
    • 0Komentar

    Silvi Marlena Teknik pengobatan akupuntur dikenal tak memiliki efek samping apapun. Teknik pengobatan asal negeri Tiongkok ini pun dipercaya mampu mengatasi berbagai jenis penyakit. Dari situ Silvi Marlina tertarik lebih dalam mempelajari pengobatan teknik ini. ”Sekarang negara-negara maju mulai melirik keampuhan teknik pengobatan ini. mereka juga sedang gencar mendalami teknik pengobatan ini. Sebab terbukti tak […]

  • Inilah Bidang Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten

    Inilah Bidang Tugas dan Wewenang Anggota DPRD Kabupaten

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 6
    • 0Komentar

    Tahukah kamu, wakil rakyat yang tiap lima tahun sekali kamu coblos memiliki tugas dan fungsi pengawasan di semua lini kehidupan. Mulai dari pertanian, pendidikan, hukum, hingga pemberdayaan perempuan. Nah berikut tugas dan fungsi dari anggota DPRD di tingkat kabupaten.  Komisi A : Perencanaan Pembangunan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Bidang Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Perangkat Daerah, […]

expand_less