Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 3.616

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kabupaten Pati Godok Raperda Cagar Budaya untuk Lindungi Warisan Sejarah

    DPRD Kabupaten Pati Godok Raperda Cagar Budaya untuk Lindungi Warisan Sejarah

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 173
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya dengan tujuan utama melindungi obyek cagar budaya yang tersebar luas di wilayah Kabupaten Pati. Dalam upaya ini, partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk memberikan masukan yang akan menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan Raperda tersebut. Ketua Komisi D DPRD […]

  • Bonus 50 Juta untuk Peraih Emas Porprov 2023

    Bonus 50 Juta untuk Peraih Emas Porprov 2023

    • calendar_month Kam, 18 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Ketua KONI Pati H. Mustamaji/ Doc. Pribadi PATI – Untuk menyuntik semangat para atlet KONI Pati bakal menyiapkan bonus puluhan juta bagi peraih medali emas di ajang Porprov 2023. Hal itu karena Kabupaten Pati berambisi sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi. Ketua KONI Pati Mustamaji menyampaikan bahwa persiapan KONI saat ini terkait persiapan Porprov dan pembenahan-pembenahan […]

  • Jampisawan Gelar Bersih-Bersih Sungai Juwana, Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

    Jampisawan Gelar Bersih-Bersih Sungai Juwana, Tingkatkan Kesadaran Lingkungan

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PATI – Aksi bersih-bersih Sungai Juwana dilakukan oleh beberapa pegiat lingkungan. Hal ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah di sungai. Aksi bersih-bersih diikutu puluhan peserta, mulai dari anak sekolah, aktivitas lingkungan hingga pihak pemerintahan. Di Sungai Juwana yang juga dikenal dengan Silugonggo ini masih kerap menjadi tempat membuang sampah bagi […]

  • Inilah Ijazah Doa Gus Mus untuk Mencoblos di Pilpres 2024

    Inilah Ijazah Doa Gus Mus untuk Mencoblos di Pilpres 2024

    • calendar_month Sel, 13 Feb 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 164
    • 0Komentar

    REMBANG – Ulama kharismatik asal Rembang, KH Mustofa Bisri alias Gus Mus secara khusus membagikan doa kepada masyarakat saat mencoblos dalam Pemilu Legislatif dan Presiden 2024. Doa itu disampaikan Gus Mus dalam video yang dirilis oleh youtube channel KANAL MATA AIR, (12/2). Selain membagikan doa, Gus Mus juga meminta masyarakat agar bijak dalam memilih, serta […]

  • Banjir Limpasan Sungai Widodaren Lumpuhkan Jalur Pantura Pati-Rembang

    Banjir Limpasan Sungai Widodaren Lumpuhkan Jalur Pantura Pati-Rembang

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 236
    • 0Komentar

    PATI – Hujan deras yang mengguyur wilayah Pati, Jawa Tengah, pada Kamis (23/10/2025) menyebabkan Sungai Widodaren meluap dan membanjiri Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan. Akibatnya, jalur Pantura Pati-Rembang terendam banjir dengan ketinggian mencapai 30 centimeter, mengganggu arus lalu lintas kendaraan. Banjir melanda Desa Ketitangwetan pada Kamis malam, setelah hujan deras mengguyur sejak siang hari. Luapan air […]

  • Nasib Persipa Pati di ujung tanduk.

    Pasca Kalah dari Gresik United di Kandang, Begini Nasib Persipa Pati Selanjutnya

    • calendar_month Ming, 3 Des 2023
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Nasib Persipa Pati di ujung tanduk.

expand_less