Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
  • visibility 3.673

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ilustrasi 

    Tips Menjaga Kesehatan Jantung: Menjaga Organ Vital dengan Gaya Hidup Sehat

    • calendar_month Ming, 18 Jun 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Ilustrasi Jantung adalah organ penting dalam tubuh kita yang memompa darah dan menjaga kehidupan kita berjalan lancar. Penting bagi kita untuk menjaga kesehatan jantung agar dapat menjalani hidup yang sehat dan aktif. Dalam artikel ini, kami akan membagikan beberapa tips tentang cara menjaga kesehatan jantung Anda. 1. Pola Makan Sehat: Pola makan yang sehat dan […]

  • Edy Wuryanto Minta Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Segera Diperbaiki

    Edy Wuryanto Minta Kepesertaan BPJS Kesehatan Harus Segera Diperbaiki

    • calendar_month Kam, 6 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI  Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi dan Badan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Kesehatan), kemarin Selasa (04/03/2023). JAKARTA – Dalam rapat tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti melaporkan per 31 Desember 2022, cakupan Jaminan […]

  • Bupati Pati Hadiri Istighosah, Doa untuk Keselamatan dan Kemajuan Kabupaten Pati

    Bupati Pati Hadiri Istighosah, Doa untuk Keselamatan dan Kemajuan Kabupaten Pati

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 204
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo menghadiri acara istighosah di Pendopo Kabupaten Pati pada Kamis (26/6/2025). Acara yang dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan perwakilan organisasi keagamaan ini merupakan wujud syukur dan doa bersama untuk keselamatan, keberkahan, dan kemajuan Kabupaten Pati. Dalam sambutannya, Sudewo menekankan pentingnya istighosah sebagai ikhtiar spiritual untuk memohon […]

  • DPRD Pati Belajar Pengelolaan Sampah di Cirebon, Bidik Pupuk Organik sebagai Solusi

    DPRD Pati Belajar Pengelolaan Sampah di Cirebon, Bidik Pupuk Organik sebagai Solusi

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 190
    • 0Komentar

    PATI – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Cirebon, Jawa Barat, Rabu (23/4/2025), untuk mempelajari pengelolaan sampah. Kunker ini difokuskan pada pengolahan sampah menjadi pupuk organik, sebuah metode yang dinilai potensial untuk mengatasi masalah sampah di Kabupaten Pati. Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pati, Hardi, menjelaskan tujuan […]

  • Sungai Silugonggo Disulap Jadi Wisata Bestari, DPRD Pati Beri Apresiasi

    Sungai Silugonggo Disulap Jadi Wisata Bestari, DPRD Pati Beri Apresiasi

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 168
    • 0Komentar

    PATI – Desa-desa di Kabupaten Pati yang memiliki potensi wisata didorong untuk semakin aktif dalam pengembangannya. Hal ini seiring dengan munculnya kreativitas warga dalam memanfaatkan potensi desa menjadi destinasi wisata yang menarik. Salah satu contohnya adalah Desa Sugiharjo, Kecamatan Pati Kota, yang berhasil menyulap bantaran Sungai Silugonggo atau Sungai Juwana menjadi tempat wisata bernama “Wisata […]

  • Senangi Dulu Gurunya, Baru Pelajaraanya

    Senangi Dulu Gurunya, Baru Pelajaraanya

    • calendar_month Ming, 4 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 153
    • 0Komentar

    DOKUMEN PRIBADI Dari generasi ke generasi, Matematika dipahami sebagai mata pelajaran (mapel) yang amat sulit. Tak jarang, banyak siswa yang membenci pelajaran tentang angka-angka ini. Untuk itulah Budi Ambarwati, guru Matematika kelas IX SMPN 5 Pati ini mencari jurus jitu. Ambar, sapaan akrabnya memahami, pelajaran yang diampunya memang sulit. Dia harus benar-benar telaten untuk menjadikan […]

expand_less