Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
  • visibility 3.725

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Panglima Sudirman Jadi Lokasi Uji Coba E-Parkir, DPRD Pati Berharap Mudahkan Pengguna

    Jalan Panglima Sudirman Jadi Lokasi Uji Coba E-Parkir, DPRD Pati Berharap Mudahkan Pengguna

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.896
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati akan meluncurkan pilot project pembayaran parkir non tunai di 7 titik lokasi sepanjang Jalan Panglima Sudirman, bekerja sama dengan Bank Jateng melalui penerapan sistem QRIS. Program ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dinas […]

  • AHY Gelorakan Semangat Perubahan dan Perbaikan

    AHY Gelorakan Semangat Perubahan dan Perbaikan

    • calendar_month Sel, 20 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 260
    • 0Komentar

    Ketua Umum Partai Demokrat berpidato di depan ribuan kader saat Rapimnas di JCC Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta para kadernya untuk memiliki semangat ke arah perubahan dan perbaikan. AHY menilai situasi bangsa dan negara saat ini cenderung memburuk. JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sendiri menegaskan bahwa […]

  • Edy Wuryanto Pertanyakan Efisiensi Anggaran Kemenkes yang Sasar Program Prioritas Masyarakat

    Edy Wuryanto Pertanyakan Efisiensi Anggaran Kemenkes yang Sasar Program Prioritas Masyarakat

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.090
    • 0Komentar

    JAKARTA — Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan langkah efisiensi anggaran Kementerian Kesehatan yang justru menyasar sejumlah program unggulan atau Quick Win. Menurutnya, program-program tersebut merupakan prioritas utama pemerintah yang dampaknya langsung dirasakan masyarakat, sehingga alokasi dananya seharusnya tetap dijaga. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan, […]

  • Geliat Infrastruktur Pati Rp294 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan 72 Ruas Jalan dan Jembatan

    Geliat Infrastruktur Pati Rp294 Miliar Digelontorkan untuk Perbaikan 72 Ruas Jalan dan Jembatan

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 653
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati menggenjot pembenahan infrastruktur transportasi dengan mengalokasikan anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Gelombang perbaikan masif ini menyasar puluhan ruas jalan dan jembatan yang tersebar di berbagai penjuru wilayah, menandai tahun 2025 sebagai periode pemulihan infrastruktur bagi masyarakat Pati. Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat, setidaknya 72 titik […]

  • 85-95 Persen Bahan Baku Obat Impor, Edy Wuryanto: Industri Farmasi Sangat Rentan Gejolak Nilai Tukar Rupiah

    85-95 Persen Bahan Baku Obat Impor, Edy Wuryanto: Industri Farmasi Sangat Rentan Gejolak Nilai Tukar Rupiah

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.780
    • 0Komentar

    JAKARTA – Nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat dikhawatirkan akan memicu kenaikan harga obat di pasar dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengingatkan pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipasi guna melindungi industri farmasi, fasilitas kesehatan, serta keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini sangat mendesak mengingat tingkat […]

  • Beban Anggaran Bertambah, DPRD Pati Khawatir Belanja Pegawai Lebihi Batas

    Beban Anggaran Bertambah, DPRD Pati Khawatir Belanja Pegawai Lebihi Batas

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 98.676
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyoroti komposisi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mencapai 34 persen. Pihak legislatif mewaspadai potensi kenaikan angka tersebut jika kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi Penuh Waktu direalisasikan. Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, […]

expand_less