Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
  • visibility 3.700

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pati Miliki Wisata Taman Sehat Lhoo, Kini Mulai Banyak Dikunjungi

    Pati Miliki Wisata Taman Sehat Lhoo, Kini Mulai Banyak Dikunjungi

    • calendar_month Sen, 26 Mar 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

     Lingkar Muria, PATI – Wisata edukasi taman sehat yang dikelola Komunitas Pangan Sehat (KPS) mulai menarik minat pengunjung. Terlebih setelah selesai dilakukan perbaikan beberapa waktu lalu. Lokasi taman sehat yang berada di Desa Kedungbulus, Kecamatan Gembong ini terlihat ramai beberapa waktu yang lalu. Beberapa komunitas nampak berkunjung ke tempat yang menawarkan wisata bernuansa mendidik ini. Salah […]

  • HUT RI, Tujuh Napi di Pati dapat Remisi Langsung Bebas

    HUT RI, Tujuh Napi di Pati dapat Remisi Langsung Bebas

    • calendar_month Jum, 17 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Beberapa napi yang menghuni lapas kelas II B Pati sedang membuat paving PATI – Dari total 222 narapidana (napi) di Lapas Kelas II B Pati, yang diajukan menerima remisi, sudah disetujui 211 yang bisa menerima. 11 lainnya masih dilakukan perbaikan data. Dari 211 tersebut, tujuh napi mendapat remisi langsung bebas per tanggal 18 Agustus. Penyerahan […]

  • DPRD Pati Mengkritik Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Masyarakat

    DPRD Pati Mengkritik Kebiasaan Buang Sampah Sembarangan Masyarakat

    • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 265
    • 0Komentar

    PATI – Ketua DPRD Pati, Ali Badruddin, menyoroti perilaku masyarakat yang masih sering membuang sampah sembarangan. Politisi dari PDI Perjuangan ini menyatakan bahwa masalah sampah ini terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati. “Rata-rata masyarakat mengabaikan kebersihan dengan membuang sampah di tepi jalan atau di sungai. Ini sudah menjadi kebiasaan buruk dan sering dianggap sepele,” […]

  • Pesan Bupati Pati Menjelang Ujian Nasional

    Pesan Bupati Pati Menjelang Ujian Nasional

    • calendar_month Rab, 20 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto menghadiri sosialisasi ujian nasional PATI– Sekitar 367 peserta yang terdiri dari Ketua Dewan pendidikan, Ketua PGRI, Korwilcam, Kepala SMP Negeri dan Swasta, Kepala MTs Negeri dan Swasta, Pengawas SD dan SMP, Ketua PKBM, Penilik Sekolah dan Kepala Pondok Pesantren mengikuti sosialisasi Penyelenggaraan Ujian Sekolah untuk SD/SMP sederajat di gedung PGRI Kabupaten Pati, Rabu […]

  • GP Ansor dan Banser Gondosari Gelar Kerja Bakti Massal dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    GP Ansor dan Banser Gondosari Gelar Kerja Bakti Massal dalam Rangka Hari Lingkungan Hidup Sedunia

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 220
    • 0Komentar

    KUDUS – Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Ranting Gondosari, Kabupaten Kudus, menggelar kerja bakti massal Minggu (1/6/2025) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia. Kegiatan yang melibatkan berbagai elemen masyarakat ini membersihkan ruas jalan utama Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, mulai dari jalur selatan Polsek Gebog hingga perbatasan Desa Menawan. Ketua Pimpinan […]

  • Daftar ke KPU PKS Pati Usung 50 Nama Caleg

    Daftar ke KPU PKS Pati Usung 50 Nama Caleg

    • calendar_month Sen, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    PKS Pati daftar ke KPU PATI – DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pati mendaftar ke KPU pada hari ini, Senin 8 Mei 2023, total ada sebanyak 50 nama caleg yang didaftarkan.  Dengan komposisi caleg perempuan di atas 30 persen. Ini merupakan bentuk kepedulian PKS terhadap keterlibatan perempuan dalam ranah politik. Rombongan DPD PKS Kabupaten Pati […]

expand_less