Breaking News
light_mode

Edy Wuryanto: Pemerintah Harus Pastikan Perusahaan Siap Bayar THR Sejak Dini

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
  • visibility 3.757

JAKARTA – Temuan terkait pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang diperoleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menunjukkan bahwa perlindungan hak dasar pekerja di negara ini masih belum optimal.

Perhitungan hingga pukul 15.00 WIB tanggal 25 Maret 2026 mencatat adanya 200 Laporan Hasil Pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi terkait kasus pelanggaran THR. Sebanyak 1.461 kasus masih dalam tahap proses penyelesaian, sedangkan hanya 173 kasus yang berhasil diselesaikan.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyatakan bahwa kondisi ini tidak hanya menyangkut aspek teknis, melainkan merupakan bukti nyata bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan masih lemah.

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini bukan kebetulan, tapi akibat dari pengawasan yang lemah dan penegakan hukum yang tidak tegas. Negara seolah kalah oleh perusahaan nakal,” tutur Edy.

Menurut politikus dari PDI Perjuangan itu, masalah utama terletak pada sanksi yang tidak mampu memberikan efek jera.

Sebelumnya, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenai sanksi administratif seperti pembatasan akses layanan publik hingga penghentian aktivitas usaha. Namun dalam implementasinya, sanksi tersebut jarang diterapkan secara penuh.

“Kalau pun dijalankan, pemerintah juga gamang karena khawatir berdampak pada PHK. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif. Ini harus diakui: pendekatan ini sudah tidak relevan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 juga tidak memberikan solusi yang cepat.

Proses penyelesaian bisa memakan waktu hingga dua tahun, dan seringkali putusan pengadilan tidak diikuti oleh perusahaan.

“Pekerja akhirnya memilih diam karena prosesnya melelahkan dan tidak menjamin hasil. Ini situasi yang tidak adil,” katanya.

Oleh karena itu, Edy mendorong agar dilakukan perubahan pendekatan secara mendasar. Pelanggaran pembayaran THR perlu dipertimbangkan sebagai pelanggaran pidana, bukan lagi sebatas masalah administratif.

“Ini menyangkut hak pekerja. Kalau terus dianggap pelanggaran administratif, maka pelaku tidak akan pernah jera. Negara harus hadir lebih tegas,” tegasnya.

Selain itu, anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah III tersebut mengemukakan bahwa pemerintah tidak boleh hanya bertindak reaktif dengan menunggu laporan, melainkan harus mengambil langkah pencegahan sejak awal.

Salah satu upayanya adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum batas waktu yang ditetapkan.

“Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah ada laporan. Tahun berikutnya, perusahaan yang pernah melanggar harus didatangi, diaudit, dan dipastikan sudah menganggarkan THR. Ini bentuk pencegahan yang konkret,” ujarnya.

Edy juga menekankan agar Kemenaker segera menyelesaikan seluruh laporan yang masih tertunda dengan cara mempertegas peran para pengawas ketenagakerjaan. Ia menyoroti pentingnya pengawasan eksternal untuk menjamin kinerja aparatur berjalan dengan baik.

“Kerja pengawas harus diawasi. Libatkan Ombudsman Republik Indonesia sebagai pengawas eksternal agar tidak ada pembiaran,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menuntut agar pemerintah menerapkan transparansi penuh kepada masyarakat. Pemerintah diminta untuk secara berkala mempublikasikan daftar kasus pelanggaran THR, progres penanganannya, serta identitas perusahaan yang tidak mematuhi peraturan.

“Publikasikan secara terbuka. Sebutkan berapa yang sudah selesai, berapa yang masih proses, dan siapa saja pelanggarnya. Transparansi adalah kunci agar ada tekanan publik dan efek jera,” katanya.

Sebagai langkah berikutnya, ia mengusulkan agar perusahaan yang melanggar tidak hanya ditindak pada saat kejadian, tetapi juga dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus hingga tahun berikutnya.

“Jangan berhenti di satu kasus. Perusahaan yang melanggar harus masuk daftar pengawasan khusus. Ini penting agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang setiap tahun,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anak Kandung Diduga Bakar Rumah Orang Tua di Sukolilo, Dipicu Perselisihan Uang

    Anak Kandung Diduga Bakar Rumah Orang Tua di Sukolilo, Dipicu Perselisihan Uang

    • calendar_month Ming, 14 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99.964
    • 0Komentar

    PATI – Sebuah peristiwa kebakaran yang diduga disengaja terjadi pada Sabtu malam (13/6/2026) di Dukuh Krasak RT 04 RW 04, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Kebakaran merusak bagian dapur rumah milik M (61), yang diduga dibakar oleh anak kandungnya sendiri, MI (27). Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 22.40 WIB. Menurut penjelasan Kapolresta Pati yang […]

  • Hangat Segar Es Wedang Ronde

    Hangat Segar Es Wedang Ronde

    • calendar_month Ming, 31 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Wedang ronde barangkali sudah banyak yang mengenal. Minuman ini salah satu jenis wedang yang ada di Indonesia, kemunculannya entah dari mana. Pencetusnya apalagi. Sejarah ronde sudah begitu kabur, dan kini minuman ini begitu membaur dimana-mana. Saya kira di tiap kota di Pulau Jawa yang pernah saya singgahi, minuman ini selalu ada. Wedang ronde terdiri dari […]

  • Komisi B DPRD Pati Tekankan Perluasan Cakupan Pelanggan Tirta Bening

    Komisi B DPRD Pati Tekankan Perluasan Cakupan Pelanggan Tirta Bening

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 102.420
    • 0Komentar

    PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati meminta pengembangan layanan Perumda Air Minum Tirta Bening diarahkan untuk semakin menjangkau kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan saat Komisi B mengikuti paparan program kerja Perumda Air Minum Tirta Bening untuk periode 2027–2031, Kamis (24/9/2026). Paparan program kerja tersebut digelar di Aula Tirta Bening Kabupaten Pati. Kegiatan dihadiri Ketua […]

  • Terbiasa Hadapi Berbagai Karakter

    Terbiasa Hadapi Berbagai Karakter

    • calendar_month Sab, 21 Okt 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    Ika Safitriana Sumber : Istimewa Bekerja sebagai Human Resource Development (HRD) hotel dijalani Ika Safitriana setahun terakhir. Sebelumnya, ia menjadi ticketing officer di PT KAI Jogjakarta. Banyak hal yang didapat dari pekerjaan menjadi HRD. Ika, sapaan akrabnya, bisa mengenal lebih banyak orang yang berbeda-beda.  “Saya ingin bekerja di Pati karena ingin berdekatan dengan keluarga. Karena […]

  • Keindahan Waduk Seloromo Kala Kemarau

    Keindahan Waduk Seloromo Kala Kemarau

    • calendar_month Kam, 28 Okt 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 333
    • 0Komentar

    Waduk Seloromo Desa/Kecamatan Gembong Pati dikelilingi padang rumput nampak pemandangannya semakin indah. Foto @wiel_uwiel Angin berembus membelai daun-daun pohon randu yang mengelilingi waduk ini. Di belakang Nampak Pegunungan Muria terbentang dengan gagahnya. Air Waduk Seloromo sedang surut pada musim kemarau bulan Oktober. Padang rumput menghijau menambah keindahan waduk peninggalan kolonialisme Belanda ini. Orang-orang menyebutnya mirip […]

  • Bupati Pati Tindak Tegas Oknum Perusak Rumah Petani Pundenrejo

    Bupati Pati Tindak Tegas Oknum Perusak Rumah Petani Pundenrejo

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 340
    • 0Komentar

    PATI – Kasus pembongkaran paksa rumah petani di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga dilakukan oleh oknum PT Laju Perdana Indah (PT LPI) mendapat perhatian serius dari Bupati Pati, Sudewo. Bupati menegaskan akan menindak tegas para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik peristiwa tersebut. “Termasuk aktor intelektualnya juga harus ditindak tegas,” tegasnya. Peristiwa […]

expand_less