DPRD Pati Minta Percepat Regulasi, Ratusan Jabatan Perangkat Desa Kosong Berisiko Hambat Pelayanan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 100.309

Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati mendesak pemerintah daerah segera merampungkan peraturan sebagai landasan pengisian perangkat desa.
Hal ini dinilai sangat mendesak karena saat ini tercatat lebih dari 500 posisi perangkat desa di wilayah Pati masih belum terisi, yang dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran pelayanan kepada warga.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah mengenai pengisian perangkat desa sedang berlangsung. Peraturan ini nantinya akan menjadi acuan hukum resmi dalam pelaksanaan rekrutmen jabatan tersebut.
“Raperda terkait pengisian perangkat desa saat ini masih dalam tahap pembahasan. Kami di Komisi A akan mengawal agar prosesnya berjalan sesuai tahapan dan dapat segera diselesaikan,” ujar Narso.
Ia menjelaskan, Komisi A menargetkan pembahasan peraturan yang mengatur mulai dari pemilihan kepala desa, pengisian perangkat desa, hingga kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa selesai paling lambat pada akhir tahun 2026.
Setelah peraturan daerah disahkan, lanjutnya, pemerintah kabupaten masih perlu menyusun Peraturan Bupati sebagai panduan teknis pelaksanaannya.
Dengan begitu, proses pengisian jabatan dapat berjalan secara tertib, terbuka, dan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Narso mengungkapkan bahwa selama ini kondisi kekosongan jabatan memaksa sejumlah tugas harus ditangani oleh perangkat desa yang masih aktif.
Keadaan ini dianggap kurang ideal karena menambah beban kerja dan berpotensi menurunkan mutu pelayanan publik.
“Kalau terlalu banyak jabatan yang kosong, tentu perangkat yang ada harus menangani pekerjaan lebih banyak. Ini bisa berdampak pada optimalisasi pelayanan administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat di desa,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Komisi A DPRD Pati meminta pemerintah daerah mempercepat penyelesaian peraturan tersebut agar pengisian jabatan yang kosong dapat segera dilakukan.
Narso berharap penyusunan peraturan daerah dan peraturan bupati segera rampung, sehingga lebih dari 500 posisi yang kosong bisa terisi melalui mekanisme yang terbuka, adil, dan sesuai aturan.
“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, kami berharap pengisian perangkat desa bisa segera dilaksanakan sehingga pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa kembali berjalan secara optimal,” tegasnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

