Sengketa Eks Tanah HGU Karangsari, DPRD Pati Siap Bentuk Pansus Sesuai Aturan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 100.396

Audiensi warga Desa Karangsari bersama DPRD Kabupaten Pati dan BPN membahas sengketa eks lahan HGU, Senin (29/6/2026).
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati membuka kemungkinan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawal penyelesaian perselisihan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak. Pembentukan ini nantinya akan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badruddin, menjelaskan bahwa usulan pembentukan pansus muncul dalam pertemuan dengar pendapat antara warga Desa Karangsari dengan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Pati, Senin (29/6).
Menurut Ali, warga meminta peran DPRD untuk memantau penyelesaian masalah lahan seluas sekitar 174,4 hektare, yang saat ini telah diterbitkan 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM). Warga menilai proses penerbitan dokumen tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebanyak 318 sertifikat sudah terbit. Warga meyakini proses penerbitannya tidak benar karena ada rangkaian perubahan kepemilikan perusahaan hingga akhirnya menjadi PT Rumpun Sari Antan, kemudian status HGU berubah menjadi SHM,” papar politisi dari Fraksi PDIP ini.
Ia menambahkan, salah satu hal yang dipertanyakan adalah waktu diterbitkannya SHM. Berdasarkan data yang diterima DPRD, masa berlaku HGU berakhir pada 31 Desember 2025, padahal sertifikat hak milik tersebut sudah diterbitkan sebelum batas waktu itu habis.
“Kalau mengacu pada aturan, selama HGU masih aktif seharusnya belum dapat diproses menjadi SHM. Namun sertifikat hak milik justru telah terbit sebelum HGU berakhir. Ini menjadi pertanyaan masyarakat dan juga perhatian DPRD,” katanya.
Selain masalah waktu penerbitan, warga juga mempertanyakan pihak yang menerima SHM. Mereka menilai hal tersebut tidak sesuai dengan asas pemerataan tanah, karena sebagian besar pemegang sertifikat bukan berasal dari warga Desa Karangsari.
“Kalau mengacu pada ketentuan, seharusnya ada skala prioritas bagi masyarakat sekitar yang belum memiliki lahan. Namun informasi yang kami terima, mayoritas pemegang SHM bukan warga Karangsari,” ungkap Ali.
Di sisi lain, DPRD juga mendengar penjelasan dari BPN yang menyatakan bahwa proses administrasi penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
“Badan Pertanahan menyampaikan bahwa prosesnya sudah benar. Mungkin yang masih dipersoalkan adalah tata cara perubahan status dari HGU menjadi SHM. Karena sertifikat sudah terbit, secara hukum statusnya sah,” jelasnya.
Ali menegaskan bahwa pembatalan SHM tidak dapat dilakukan secara langsung oleh DPRD maupun pemerintah daerah. Langkah tersebut hanya bisa ditempuh melalui keputusan pengadilan atau penetapan dari menteri yang berwenang.
“Kalau sudah menjadi SHM, yang dapat membatalkan hanya putusan pengadilan atau keputusan menteri. Itu yang kami sampaikan kepada warga Karangsari,” katanya.
Menyikapi permintaan warga untuk membentuk Pansus, Ali menyatakan lembaganya siap memproses usulan tersebut melalui jalur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa pembentukan pansus merupakan keputusan bersama seluruh anggota dewan, bukan hanya wewenang pimpinan semata.
“DPRD bekerja secara kolektif kolegial. Pembentukan pansus harus diawali dengan usulan, kemudian dibahas bersama fraksi-fraksi dan diputuskan dalam rapat paripurna sesuai tata tertib DPRD,” tegasnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

