Breaking News
light_mode

Bea Cukai Musnahkan 1,37 Juta Batang Rokok Ilegal di Pati, Kerugian Negara Rp1,33 Miliar Berhasil Dicegah

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 103.073

PATI – Sebanyak 1.372.052 batang rokok ilegal dengan berat sekitar 2,42 ton dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Pati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus bersama jajaran terkait. Ia berharap upaya pemberantasan rokok ilegal terus ditingkatkan agar peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat diminimalkan.

Menurut Chandra, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk bidang kesehatan dan pelayanan publik.

“Dengan maraknya rokok ilegal ini dapat menurunkan DBHCHT Kabupaten Pati yang banyak kita gunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti masalah kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya. Tindakan seperti ini perlu dilakukan terus, sehingga masyarakat juga mendapatkan manfaat dari DBHCHT ini,” ujarnya.

Chandra juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati untuk memperluas sosialisasi mengenai ketentuan serta bahaya peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tersebut, menurutnya, perlu menyasar para pedagang, terutama yang berjualan di warung-warung.

Ia menilai edukasi harus menjadi langkah awal agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran tetap ditemukan setelah sosialisasi dilakukan, penindakan tegas perlu diterapkan.

“Saya sarankan ke Satpol PP dan Diskominfo untuk gencar sosialisasi di warung-warung. Kalau sudah dikasih pemahaman masih jual rokok ilegal, baru akan ditindak tegas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa Kabupaten Pati saat ini menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp9 miliar. Ia berharap penerimaan tersebut dapat meningkat pada 2027 sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal bersama Pemerintah Kabupaten Pati menjadi bagian dari penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan transparansi kepada masyarakat.

“Ini menjadi bukti nyata komitmen kuat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain mengamankan penerimaan negara, upaya penindakan ini bertujuan menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri rokok legal yang patuh pada ketentuan,” kata Nur Rusydi.

Berdasarkan data Bea Cukai Kudus, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.290.052 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 82.000 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).

Total nilai perkiraan barang bukti tersebut mencapai Rp2.044.057.220. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan diperkirakan sebesar Rp1.332.597.136.

Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN melalui surat keputusan. Pemusnahannya juga telah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kudus turut memaparkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai terkait praktik jual beli pita cukai palsu. Perkara ini diduga melibatkan sejumlah pelaku yang menjadi bagian dari sindikat lintas wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari delapan rim pita cukai palsu dengan nilai cukai mencapai Rp1.363.019.420. Hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.

Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda.

Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Pati. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati, untuk dimusnahkan melalui pembakaran dan penimbunan di dalam tanah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti mengalami kerusakan fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.

Editor : Arif

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Raih Emas di Ajang Internasional I2ASPO 2025 di UGM

    Siswa MA Salafiyah Kajen Pati Raih Emas di Ajang Internasional I2ASPO 2025 di UGM

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.544
    • 0Komentar

    PATI — Siswa MA Salafiyah Kajen Pati meraih prestasi membanggakan dengan medali emas di ajang Indonesia International Applied Science Project Olympiad (I2ASPO) Tahun 2025. Ajang internasional ini berlangsung di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada periode 18–21 Desember. Sebanyak 1.567 tim dari 13 negara berpartisipasi, antara lain Indonesia, Filipina, Thailand, Vietnam, Kazakhstan, Hongkong, Turki, Uzbekistan, […]

  • Sejarah Gambiran Pusat Penyebaran Islam di Pati Masa Lalu

    Sejarah Gambiran Pusat Penyebaran Islam di Pati Masa Lalu

    • calendar_month Sab, 24 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 452
    • 0Komentar

    Potret Masjid Gambiran, Desa Sukoharjo, Margorejo, Pati Gambiran disebut pusat penyebaran Islam di tanah Pati pada masa lampau. Berbicara tentang syiar Islam tidak terlepas dari nama Mbah Cungkrung. Beliau murid Sunan Muria, yang berdakwah dengan corak tasawuf. Bukti lain bahwa dahulu Gambiran merupakan pusat Islam di Pati, adalah keberadaan pemakaman Islam kuno di Dukuh Gambiran RT […]

  • Diskominfo Jepara

    Cegah Korupsi Pemkab dan DPRD Jepara Dibina KPK

    • calendar_month Jum, 11 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Diskominfo Jepara JEPARA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian lebih kepada jajaran eksekutif dan legislatif Kabupaten Jepara. Lembaga anti rasuah itu memberikan pembinaan secara langsung. Kegiatan itu bertajuk koordinasi dan monitoring program pencegahan korupsi. Acara berlangsung di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara, Kamis (10/8/2023). Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat. Salah satunya  dari Ketua […]

  • Niat puasa selama sebulan penuh.

    Niat Puasa Satu Bulan Penuh, Amalan Dianjurkan dalam Mazhab Maliki

    • calendar_month Kam, 19 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 2.622
    • 0Komentar

    EDUKASI – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, umat Islam dianjurkan untuk mempersiapkan diri secara lahir dan batin, salah satunya dengan menata niat dalam menjalankan ibadah puasa. Niat menjadi syarat sah puasa yang harus dihadirkan dalam hati setiap malam sebelum fajar. Pada dasarnya, niat puasa Ramadan dibaca setiap malam untuk puasa keesokan harinya. Namun, dalam ajaran […]

  • Gol Fantastis dan Kemenangan Manis Persijap Jepara

    Gol Fantastis dan Kemenangan Manis Persijap Jepara

    • calendar_month Kam, 4 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 321
    • 0Komentar

    Pemain Persijap merayakan gol saat melawan Hizbul Wathan FC, Senin (2/11/2021) SOLO – Persijap Jepara berhasil menang untuk pertama kalinya dalam lanjutan Liga 2 melawan Hizbul Wathan FC, di Stadion Manahan Solo, Senin (2/11/2021). Kemenangan yang ditunggu-tunggu Persijap Fans ini sangat lengkap. Karena dua gol kemenangan yang fantastis dan mencengangkan. Gol pertama datang dari Eka […]

  • Revitalisasi Alun-Alun 1 Jepara: Penataan Kota yang Mengutamakan Keamanan dan Keindahan

    Revitalisasi Alun-Alun 1 Jepara: Penataan Kota yang Mengutamakan Keamanan dan Keindahan

    • calendar_month Jum, 17 Mei 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 316
    • 0Komentar

    JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara telah merencanakan revitalisasi Alun-Alun 1 Jepara yang dijadwalkan akan dimulai pada awal bulan Juni tahun ini. Proyek ini bertujuan untuk memperbarui dan merapikan tata kota dengan dana bantuan provinsi. Proyek tersebut diharapkan selesai dalam waktu enam bulan setelah proses lelang. Penjabat (Pj) Bupati Jepara, H. Edy Supriyanta, Sekda Jepara Edy […]

expand_less