Bea Cukai Musnahkan 1,37 Juta Batang Rokok Ilegal di Pati, Kerugian Negara Rp1,33 Miliar Berhasil Dicegah
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 103.073

Pemusnahan 1.372.052 batang rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus bersama Pemkab Pati dan Forkopimda sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal serta menyelamatkan penerimaan negara.
PATI – Sebanyak 1.372.052 batang rokok ilegal dengan berat sekitar 2,42 ton dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Pati dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah untuk menekan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengapresiasi penindakan yang dilakukan Bea Cukai Kudus bersama jajaran terkait. Ia berharap upaya pemberantasan rokok ilegal terus ditingkatkan agar peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai dapat diminimalkan.
Menurut Chandra, maraknya peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Padahal, dana tersebut dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk bidang kesehatan dan pelayanan publik.
“Dengan maraknya rokok ilegal ini dapat menurunkan DBHCHT Kabupaten Pati yang banyak kita gunakan untuk kepentingan masyarakat, seperti masalah kesehatan dan pelayanan masyarakat lainnya. Tindakan seperti ini perlu dilakukan terus, sehingga masyarakat juga mendapatkan manfaat dari DBHCHT ini,” ujarnya.
Chandra juga mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Pati untuk memperluas sosialisasi mengenai ketentuan serta bahaya peredaran rokok ilegal. Sosialisasi tersebut, menurutnya, perlu menyasar para pedagang, terutama yang berjualan di warung-warung.
Ia menilai edukasi harus menjadi langkah awal agar masyarakat memahami aturan yang berlaku. Namun, apabila pelanggaran tetap ditemukan setelah sosialisasi dilakukan, penindakan tegas perlu diterapkan.
“Saya sarankan ke Satpol PP dan Diskominfo untuk gencar sosialisasi di warung-warung. Kalau sudah dikasih pemahaman masih jual rokok ilegal, baru akan ditindak tegas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Chandra menyampaikan bahwa Kabupaten Pati saat ini menerima alokasi DBHCHT sekitar Rp9 miliar. Ia berharap penerimaan tersebut dapat meningkat pada 2027 sehingga manfaatnya bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi, menjelaskan bahwa pemusnahan rokok ilegal bersama Pemerintah Kabupaten Pati menjadi bagian dari penegakan hukum untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan transparansi kepada masyarakat.
“Ini menjadi bukti nyata komitmen kuat aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Selain mengamankan penerimaan negara, upaya penindakan ini bertujuan menciptakan level playing field yang adil bagi pelaku industri rokok legal yang patuh pada ketentuan,” kata Nur Rusydi.
Berdasarkan data Bea Cukai Kudus, barang yang dimusnahkan terdiri atas 1.290.052 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 82.000 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Total nilai perkiraan barang bukti tersebut mencapai Rp2.044.057.220. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari hasil penindakan diperkirakan sebesar Rp1.332.597.136.
Barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMMN melalui surat keputusan. Pemusnahannya juga telah memperoleh persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan yang sama, Bea Cukai Kudus turut memaparkan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana di bidang cukai terkait praktik jual beli pita cukai palsu. Perkara ini diduga melibatkan sejumlah pelaku yang menjadi bagian dari sindikat lintas wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan lebih dari delapan rim pita cukai palsu dengan nilai cukai mencapai Rp1.363.019.420. Hingga saat ini, proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung.
Dugaan tindak pidana itu berkaitan dengan Pasal 55 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda.
Pemusnahan rokok ilegal dilakukan secara simbolis di halaman Pendopo Kabupaten Pati. Setelah itu, seluruh barang bukti dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukoharjo, Pati, untuk dimusnahkan melalui pembakaran dan penimbunan di dalam tanah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti mengalami kerusakan fisik sehingga tidak dapat digunakan kembali maupun memiliki nilai ekonomis.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

