Diduga Bermasalah, Tabungan Rp250 Juta Milik 37 Nasabah Koperasi di Pati Belum Bisa Dicairkan
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 102.983

Anggota KSP Arrahmah menyampaikan pengaduan terkait simpanan yang belum dapat dicairkan kepada Dinkop UMKM Kabupaten Pati dalam mediasi, Senin (19/10/2026).
PATI – Sebanyak 37 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arrahmah di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, Senin (19/10/2026).
Mereka mengadukan persoalan simpanan yang hingga kini belum dapat dicairkan dan diduga diselewengkan oleh oknum pegawai atau pengurus koperasi.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dinkop UMKM Kabupaten Pati memfasilitasi mediasi antara perwakilan nasabah dan Ketua Pengurus KSP Arrahmah, Gariyo, guna mencari penyelesaian atas persoalan pengembalian dana simpanan.
Salah seorang anggota koperasi asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Andi Rumaji, mengungkapkan bahwa tabungan milik istrinya yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sayur keliling mulai mengalami kendala pencairan sejak Juli lalu.
Menurutnya, uang tabungan yang nilainya lebih dari Rp10 juta itu dikumpulkan secara bertahap melalui setoran harian. Namun, proses penarikan yang sebelumnya hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari kini berlangsung jauh lebih lama.
“Pengambilan agak lambat, biasanya satu atau dua hari bisa. Menginjak bulan Juli itu ngambil sampai seminggu dua minggu baru dikasih. Sekarang mau saya tutup (keanggotaan), ternyata ada berita tidak menyenangkan,” ujar Andi.
Keluhan serupa disampaikan Mat Sirah, anggota koperasi yang memiliki simpanan mencapai Rp65 juta. Ia mengaku berulang kali tidak mendapatkan kepastian ketika menanyakan pengembalian uangnya, padahal dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan penting.
“Rencananya mau membeli tanah untuk bagi waris,” jelas Mat Sirah.
Perwakilan anggota lainnya, Nur Mohammad Habib, menjelaskan bahwa dana yang tersimpan di KSP Arrahmah berasal dari berbagai sumber dengan peruntukan berbeda.
Simpanan tersebut tidak hanya milik warga yang rutin menabung, tetapi juga mencakup dana santunan anak yatim dan uang kas masjid.
“Uang kami bersumber dari macam-macam. Ada dari anak yatim yang setiap bulan Muharam mendapat santunan, uangnya ditabung di sini. Ada uang kas masjid, ibu-ibu tua yang mau hajatan 40 hari anaknya juga tidak bisa tarik uangnya. Total nilai sementara ada Rp250 juta dari 37 pengadu,” kata Habib.
Habib menambahkan, dalam proses mediasi terungkap adanya dugaan saling lempar tanggung jawab antara pengurus dan karyawan koperasi terkait persoalan dana simpanan tersebut.
Ketua koperasi disebut mengklaim bahwa uang simpanan dibawa kabur oleh oknum karyawan. Namun, keterangan dari pihak karyawan justru mengarah pada dugaan keterlibatan pimpinan koperasi.
Mediasi yang difasilitasi Dinkop UMKM Kabupaten Pati itu akhirnya menghasilkan kesepakatan tertulis. Pengurus koperasi meminta tenggat waktu selama dua minggu, hingga Senin (2/11/2026), untuk menyelesaikan persoalan internal sekaligus memastikan jadwal pengembalian dana para anggota.
Adapun pelunasan simpanan disepakati paling lambat pada Senin (9/11/2026). Sebagai bentuk jaminan, pihak koperasi menyerahkan sertifikat tanah atas nama karyawan serta BPKB mobil Grand Livina.
Kabid Pengawasan dan Penilaian Dinkop UMKM Kabupaten Pati, Bernadeta Rachmat Kusumawati, menegaskan bahwa kesepakatan yang telah dibuat wajib dipatuhi oleh kedua belah pihak.
“Jika batas waktu yang telah disepakati paling lambat tanggal 9 November 2026 pengurus belum melaksanakan kewajiban, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Bernadeta.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

