Breaking News
light_mode

Proper Emas Bukan Pencapaian Akhir

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Ming, 16 Feb 2020
  • visibility 265
Sinergi 


            Peran
pemerintah dalam hal pembangunan mempunyai jangkauan yang sangat luas, dimulai
yang bersifat pelayanan operasional hingga pada persoalan ideologis dan
spiritual. Di Indonesia mempunyai peran strategis melakukan kombinasi antara
menggali, menggerakkan dan mengombinasikan faktor sumber daya yang tersedia
seperti tenaga kerja, biaya, peralatan, partisipasi dan kewenangan yang sah.
Pemerintah turut berperan sebagai elemen sentral dalam pembangunan yaitu
menetapkan kebijakan umum dan melaksanakannya.

            Disisi
lain, peran perusahaan mempunyai posisi strategis mewujudkan masyarakat
sejahtera mencapai pembangunan inklusi, mandiri secara ekonomi dan sosial. Misalnya
payung legalitas kegiatan CSR sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang kewajiban perusahaan/PT (Perseroan Terbatas). Bahwa setiap
perusahaan yang kegiatan proses bisnis mengandung unsur eksploitasi alam, wajib
melaksanakan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan disesuaikan laporan tahunan. Merujuk
Bab V Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Pasal 74 ayat 4 menjelaskan,
“Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan
Peraturan Pemerintah”.

            Program
Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER)
adalah suatu program yang dirancang mengukur melalui indikator  kelestarian lingkungan dan pemberdayaan
masyarakat. Sejak tahun 1995, pemerintah mendorong perusahaan meningkatkan
pengelolaan lingkungan. Melalui skema penilaian proper, masyarakat akan
mengetahui reputasi/citra perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan sekitar
perusahaan.

            Berikut
ini skema penentuan reputasi/citra perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan
dinilai dengan warna emas, hijau, biru, merah dan hitam. Emas adalah simbol
kasta tertinggi diantara warna lainnya, sebab perusahaan mampu menciptakan
integrasi pengelolaan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat (baca: beyond
compliance).

            Hijau
merupakan warna yang mencitrakan perusahaan yang telah melakukan pengelolaan
lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan. Antara lain Efisiensi Energi,
Penurunan Emisi, 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Limbah Padat, 3R Limbah B3 (Bahan
Beracun dan Berbahaya), Pencemaran Air, Sistem Manajemen Lingkungan dan
Keanekaragaman Hayati. Warna hijau dan emas termasuk kriteria penilaian aspek
lebih dari yang dipersyaratkan.

            Biru
adalah perusahaan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang
dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku dalam bidang
penilaian tata kelola air, penilaian kerusakan lahan, pengendalian pencemaran
laut, pengelolaan limbah B3, pengendalian pencemaran udara, pengendalian
pencemaran air dan implementasi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

            Merah
adalah warna yang menunjukkan perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan
lingkungan namun baru sebagian persyarakat yang telah diatur dalam
undang-undang dalam bidang penilaian tata kelola air, kerusakan lahan,
pencemaran laut, limbah B3, pencemaran udara, pencemaran air dan implementasi
AMDAL.

            Hitam
adalah stratifikasi paling dasar terbawah dalam citra pengelolaan lingkungan.
Perusahaan belum memulai upaya pengelolaan lingkungan sebagaimana yang
dipersyaratkan. Justru perusahaan seperti ini berpotensi besar mencemari
lingkungan dan beresiko terhadap perusahaan hingga ditutup ijin usahanya oleh
pemerintah berwenang (KLHK).

            Setiap
perusahaan berkesempatan besar dan lebar meraih pole position dalam ajang
perhelatan proper tahunan. Tak terkecuali perusahaan listrik negara sekelas PT.
PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B. Tahun ini, PT. PLN (Persero) UIK Tanjung Jati
B Jepara berhasil menggondol kategori emas dalam sejarah pencapaian tertinggi
sejak tahun 2014. Hal ini menunjukan kapasitas melampaui kepatuhan yang dipersyaratkan
KLHK kepada perusahaan tersebut. Komitmen perusahaan menjalin hubungan baik
dengan masyarakat senantiasa mendorong pola kesadaran menjaga lingkungan,
mewujudkan keberlanjutan ekosistem bisnis berjalan stabil bahkan meningkat.

            Pada
tahun 2015 inisiasi program pemberdayaan masyarakat menyasar kelompok ternak
kambing di desa ring-1 perusahaan, antara lain : Desa Tubanan, Desa Kaliaman
dan Desa Bondo. Kelompok ternak menerima program pemberdayaan setelah sekian
bulan melalui proses penggalian potensi dan karakter masyarakat setempat. Disebut
“Dotuman Angon” adalah nama program pemberdayaan masyarakat yang sudah berjalan
hampir lima tahun khusus mendampingi kelompok ternak.

            Selain
program diatas masih ada program unggulan lain yang ditujukan kepada masyarakat
pinggir pantai. Daerah pesisir pantai utara Jepara yang terletak di Pantai
Bondo tak luput disentuh berbagai program pemberdayaan. Kondisi pantai terlihat
kotor, kumuh dan memprihatinkan mengundang perhatian perusahaan agar menyulap
pantai penuh potensi ekonomi, lingkungan dan sosial. Membangun jaringan
individu dan komunitas sebagai modal sosial menggerakkan partisipasi
masyarakat. Disebut Dewi Bondo/Desa Wisata Bondo merupakan program pemberdayaan
masyarakat pesisir Desa Bondo.

            Terakhir,
Juara Mik Pantura akronim dari Rajungan dan Karang Endemik Pantai Utara Jawa
adalah program pemberdayaan masyarakat yang fokus mengembalikan kepunahan
rajungan dan rusaknya karang di Pulau Panjang, Jepara. Berangkat dari kegelisahan
masyarakat terhadap kondisi rajungan semakin berkurang, akibat sistem
penangkapan rajungan tanpa disortir maka bibit rajungan yang masih kecil atau
indukan bertelur tidak berkesempatan proses regenerasi. Didukung rusaknya
karang endemik meningkatkan angka kepunahan ikan karena kondisi rumah ikan
untuk hidup telah hilang/rusak.

            Jika
kondisi ini hanya dibiarkan tanpa konsensus antar sektor yang jelas dan
konkret, maka timbul masalah besar terhadap koloni rajungan dan ikan hilang
tanpa perhatian. Nelayan akan merasakan dampak serius menurunnya pendapat
materiil ketika dihadapkan situasi demikian.

            Oleh
karena itu, predikat proper kategori emas yang diperoleh PT PLN UIK TJB Tahun
2019 menjadi kebanggaan sebagai perusahaan yang melampaui kepatuhan. Justifikasi
masyarakat memberikan citra perusahaan semakin baik terkait pengelolaan
lingkungan dan pemberdayaan masyarakat. Berbagai masalah justru akan hadir jika
perusahaan tersebut puas sampai dititik ini. Hal yang paling kontroversi adalah
apakah perusahaan mampu menyelenggarakan nilai-nilai proper secara
berkelanjutan ?

            Pekerjaan
rumah masih menumpuk banyak di meja kerja. Tidak ada waktu terlambat kecuali
sudah memulai langkah demi langkah. Perusahaan sebaiknya mampu memelihara modal
sosial yang sudah dimiliki masyarakat. Kekuatan tersebut akan maksimal jika
didukung oleh semangat proaktif membuat jalinan hubungan. Modal sosial akan
kuat tergantung pada kapasitas aktor dalam kelompok masyarakat untuk membangun
sejumlah asosiasi/perkumpulan.

            Pada
karakter masyarakat dan kelompok sosial yang tebentuk didalamnya memiliki bobot
resiprositas kuat akan melahirkan masyarakat yang memiliki tingkat modal sosial
yang tinggi. Misalnya terefleksinya tingkat kepedulian sosial yang tinggi,
saling membantu dan saling memaafkan. Keuntungan yang diperoleh adalah lebih
mudah membangun diri, kelompok dan lingkungan sosial dan fisik mereka sangat
mengagumkan.

            Terakhir,
perilaku proaktif yang memiliki kandungan modal sosial dapat dilihat melalui
tindakan dari yang paling sederhana sampai berdimensi dalam dan luas.
Masyarakat Desa Bondo yang proaktif untuk memungut sampah berserakan di bibir
pantai, membersihkan kandang ternak dari kotoran dan sampah, melakukan inisiatif
kepada kelompok untuk menjaga ekosistem rejungan dan karang endemik. Semua itu
merupakan bentuk tindakan yang di dalamnya terkandung semangat keaktifan dan kepedulian
tinggi yang bernuansa modal sosial.
Selamat
Atas Anugerah PROPER EMAS PT. PLN (Persero) UIK Tanjung Jati B Jepara
Ahmad Kharis, Dosen IAIN Salatiga

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Imbang di Kandang, Persijap Bertekad Raih Poin Penuh saat Lawan PSIM Yogyakarta

    Setelah Imbang di Kandang, Persijap Bertekad Raih Poin Penuh saat Lawan PSIM Yogyakarta

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 2.891
    • 0Komentar

    JEPARA – Laga pekan ke-24 BRI Super League 2025/26 antara Persijap Jepara dan Persis Solo berakhir dengan skor imbang 0-0 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, pada malam Kamis (5/3). Upaya Laskar Kalinyamat untuk meraih kemenangan penuh ternyata tidak tercapai. Meskipun hasilnya belum sesuai harapan, pelatih Persijap Jepara Mario Lemos memberikan apresiasi pada performa timnya. […]

  • Anggota Komisi B DPRD Pati Yeti Dorong HIPMI jadi Penggerak Pengusaha Muda

    Anggota Komisi B DPRD Pati Yeti Dorong HIPMI jadi Penggerak Pengusaha Muda

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 274
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Yeti Kristianti mengharapkan Badan Pengurus Cabang Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPC HIPMI) Kabupaten Pati mampu menjadi penggerak anak muda di bidang usaha. Dia menilai dengan kehadiran BPC HIPMI bakal menjadikan Kabupaten Pati lebih baik dan maju di berbagai bidang usaha. Terlebih, Kabupaten Pati […]

  • DPRD Pati Terima Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

    DPRD Pati Terima Pandangan Umum Fraksi Terhadap Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 253
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Kabupaten Pati menggelar Rapat Paripurna untuk menerima pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, H. Ali Badrudin, SE, dihadiri Wakil Ketua, anggota DPRD, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan tamu undangan. Ketua […]

  • Ketua DPRD Pati Ingatkan Potensi Bencana Akibat Buang Sampah Sembarangan

    Ketua DPRD Pati Ingatkan Potensi Bencana Akibat Buang Sampah Sembarangan

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 246
    • 0Komentar

    PATI – Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya, kebiasaan buruk membuang sampah di tepi jalan atau sungai masih menjadi pemandangan umum di Kabupaten Pati. Ali mencontohkan bencana banjir bandang yang kerap melanda Kabupaten Pati. Salah satu penyebabnya adalah tumpukan sampah yang […]

  • Pilkades di Rembang Surat Suara Dilebihkan Lima Persen

    Pilkades di Rembang Surat Suara Dilebihkan Lima Persen

    • calendar_month Sab, 2 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    CEK SURAT SUARA: Panitia Pilkades Logung, Sumber mengecek surat suara ketika simulasi pencoblosan di Polres Rembang belum lama ini. KOTA – Jumlah surat suara yang didistribusikan ke panitia Pilkades untuk setiap desa dilebihkan lima persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). Hal itu untuk mengantisipasi jika ada surat suara yang cacat. Kasubbag Penataan Pemerintahan Desa, […]

  • Edy Wuryanto Desak Kepastian Regulasi Pemutihan Tunggakan JKN

    Edy Wuryanto Desak Kepastian Regulasi Pemutihan Tunggakan JKN

    • calendar_month Ming, 14 Des 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.208
    • 0Komentar

    JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mendesak pemerintah untuk segera menetapkan regulasi yang jelas mengenai rencana pemutihan atau penghapusan tunggakan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, ketidakpastian kebijakan ini dapat menyebabkan kebingungan di kalangan masyarakat dan mengancam keberlanjutan program JKN secara keseluruhan. Sampai saat ini, rencana pemutihan […]

expand_less