GROBOGAN – Dalam sebuah sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di Grobogan, Minggu (29/6), Anggota DPR RI Komisi IX, Edy Wuryanto, mengajukan usulan penting yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin. Usulan tersebut berfokus pada perluasan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk mencakup BPJS Ketenagakerjaan.
“Saya sedang mengusulkan PBI bagi orang miskin untuk BPJS ketenagakerjaan. Jadi, orang miskin itu saya usulkan setiap bulan dibayari oleh pemerintah untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ungkapnya.
Inisiatif ini bertujuan memberikan akses kepada jaminan sosial yang selama ini mungkin sulit terjangkau oleh kelompok masyarakat tersebut.
Edy Wuryanto juga menekankan komitmen pemerintah dalam memprioritaskan kesehatan masyarakat, seperti yang terlihat dalam program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG).
“Presiden saat ini menomor satukan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Hal ini menunjukkan adanya sinergi antara program kesehatan dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.
I Wayan Didik Selamet, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan penjelasan rinci tentang perbedaan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Mudah bapak ibu, perbedaan dari keduanya yaitu kalau BPJS kesehatan untuk seluruh anggota KK namun kalo BPJS ketenagakerjaan hanya untuk anggota keluarga yang bekerja saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
“Ada 3 manfaat untuk BPU ini yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua,” jelasnya.
Ia juga menekankan sisi ekonomis program ini, dengan iuran bulanan yang terjangkau sebesar Rp 16.800.
Editor: Arif