Polsek Margorejo Amankan 4 Botol Miras Tanpa Izin dalam Operasi KRYD Ramadan 2026
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 2.824

Polsek Margorejo menyita sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.
PATI – Polsek Margorejo gencarkan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) sepanjang bulan Ramadan 2026. Pada hari Sabtu (7/3/2026), petugas berhasil menyita sejumlah minuman keras yang diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi di wilayah yang menjadi wewenangnya.
Operasi yang digelar mulai pukul 15.00 WIB dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Margorejo Aiptu Sugeng Pranggono, dibantu tiga personel lainnya. Tim menyasar beberapa warung yang masuk dalam daftar pantauan karena diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin di Kecamatan Margorejo.
Salah satu titik pemeriksaan adalah warung di Jalan Lingkar Selatan, Desa Langenharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati. Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa botol minuman keras jenis arak putih.
Sebanyak empat botol arak putih yang diduga tidak memiliki izin penjualan berhasil diamankan sebagai barang bukti dan akan melalui proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Margorejo AKP Dwi Kristiawan, yang juga mewakili Kapolresta Pati, menyampaikan bahwa kegiatan KRYD ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama agar suasana Ramadan tetap kondusif.
“Selama bulan suci Ramadan ini kami meningkatkan patroli dan operasi penyakit masyarakat, termasuk penertiban peredaran minuman keras yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujarnya.
Menurutnya, penindakan tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2023 tentang pengendalian minuman beralkohol serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menindaklanjuti temuan di lapangan dengan mengamankan barang bukti serta membuat laporan polisi terkait peredaran miras tanpa izin,” jelasnya.
Selain penindakan, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung agar tidak mengulangi tindakan yang sama. Pendekatan restorative justice diterapkan dengan membuat surat pernyataan kesanggupan mematuhi aturan.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pembinaan agar masyarakat memahami aturan yang berlaku dan tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap dia.
AKP Dwi menegaskan bahwa serangkaian operasi serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan lingkungan dan menekan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Margorejo.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kondusivitas wilayah, terlebih di bulan Ramadan, sehingga tercipta suasana yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua warga,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

