Disdikpora Kudus Umumkan Jadwal Pembelajaran Ramadan dan Libur Idulfitri 1447 H
- account_circle Abdul Adhim
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 2.158

Ilustrasi Menara Kudus.
KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus (Disdikpora) resmi mengumumkan jadwal pembelajaran selama bulan Ramadan dan libur Idulfitri 1447 Hijriah bagi satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Kudus.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 400.3/691/2026 tentang Pembelajaran Bulan Ramadhan 1447 H dan Libur Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur kegiatan belajar mengajar agar tetap berjalan efektif selama bulan suci Ramadan.
Dalam edaran tersebut, Disdikpora Kudus menetapkan beberapa tahapan kegiatan pembelajaran dan libur sekolah, yaitu:
- 16–17 Februari 2026: Libur cuti bersama dan perayaan Imlek
- 18–21 Februari 2026: Kegiatan belajar dari rumah
- 23 Februari–14 Maret 2026: Pembelajaran tatap muka di sekolah
- 16–28 Maret 2026: Libur Hari Raya Idulfitri
- 30 Maret 2026: Kegiatan belajar mengajar kembali aktif
Disdikpora Kudus mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, peserta didik, serta orang tua untuk memperhatikan dan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan. Selama pembelajaran di bulan Ramadan, sekolah juga diharapkan dapat menyesuaikan kegiatan dengan nilai-nilai keagamaan dan pembinaan karakter.
Selain itu, orang tua diminta turut mendampingi siswa saat menjalani pembelajaran dari rumah, agar proses belajar tetap berjalan optimal meskipun tidak dilakukan secara tatap muka.
Dengan adanya pengaturan jadwal ini, diharapkan kegiatan pendidikan di Kabupaten Kudus tetap berjalan kondusif, seimbang antara kegiatan akademik dan ibadah selama Ramadan hingga pasca-Idulfitri.
- Penulis: Abdul Adhim
- Editor: Fatwa
