PATI – Di tengah tekanan massa aksi protes terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), DPRD Kabupaten Pati akhirnya sepakat mengajukan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pati.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di tengah situasi yang cukup panas. Massa aksi sempat merangsek masuk ke Gedung DPRD setelah menerobos pagar utama, merusak fasilitas, dan mencorat-coret dinding dengan berbagai tulisan protes.
Meskipun hanya 20–30 orang perwakilan yang diizinkan masuk untuk menyaksikan jalannya sidang, desakan dari luar pagar terus menggema agar dewan segera mengambil sikap.
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa usulan hak angket ini telah memenuhi syarat secara formal.
“Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket. Beberapa anggota DPRD tadi sudah memberikan penjelasan,” ujarnya.
Ali Badrudin juga menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil harus mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jangan menyalahi jadwal. Semua tahapan harus kita lalui. Setelah itu, kita panggil anggota. Fungsi UU dibuat ada aturannya,” tegasnya.
Hak angket ini akan difokuskan pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2 yang sempat mencapai 250 persen, meskipun pada akhirnya dibatalkan. Tekanan dari publik yang terlanjur kecewa meluas menjadi tuntutan agar Bupati Sudewo mundur dari jabatannya.
Paripurna tersebut ditutup dengan penetapan terbentuknya hak angket. Tahap berikutnya, DPRD Pati akan menyusun jadwal serta mekanisme pemeriksaan sesuai prosedur resmi yang berlaku. (adv)
Editor: Arif