PATI – Fokus utama public hearing yang digelar Komisi B DPRD Kabupaten Pati Senin (16/6/2025) adalah Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Pertemuan yang dihadiri perwakilan PKL, akademisi, Satpol PP, Disdagperin, dan DPUTR ini menghasilkan poin-poin penting terkait perlindungan dan pemberdayaan PKL.
Ketua Komisi B, Muslihan, menekankan bahwa Raperda ini bukan hanya sekadar penataan zonasi.
“Masukan yang kita terima mencakup penertiban, zonasi, kesejahteraan, dan pelatihan PKL. Perlindungan dan pengayoman PKL menjadi prioritas, sejalan dengan masukan dari berbagai stakeholder,” jelasnya.
Lebih jauh, Muslihan menjelaskan peran DPRD dalam proses legislasi ini.
“Terkait usulan kebijakan pemerintah (Pokir), kami hanya mengusulkan, eksekutif yang akan melaksanakannya. Harapannya, Perda ini akan memberikan manfaat nyata bagi PKL dan masyarakat Pati,” tambahnya.
Muslihan juga menjelaskan tahapan selanjutnya, yaitu pembahasan di komisi dan paripurna sebelum Raperda disahkan menjadi Perda.
Komisi B berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas, memastikan terwujudnya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga Pati.
Raperda ini diharapkan mampu menjawab tantangan yang dihadapi PKL dan menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif. (adv)
Editor: arif