Revisi Perda RTRW di Pati, Zona Hijau Harga Mati
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 1 Mar 2018
- visibility 2
- comment 0 komentar
Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati akan memasuki revisi. Hal ini melihat waktunya
yang sudah lima tahun. Perda RTRW perlu direvisi sebab dalam kurun waktu itu bisa
saja terjadi perubahan atas kondisi geografis yang ada. Hal itu dikatakan Ketua
Komisi C DPRD Kabupaten Pati Awi.
RTRW akan dilakukan revisi. Karena melihat waktunya yang sudah lima tahun, bisa
saja terjadi perubahan-perubahan kondisi geografis. Selain itu juga
menyesuaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah
disusun,” kata Awi.
politisi dari Partai Gerindra itu, pihaknya akan tetap mempertahankan zona
hijau tetap sebagaimana mestinya. Seperti diketahui, perda RTRW ini erat
kaitannya dengan penanaman investasi industri yang ada di Bumi Mina Tani ini.
akan masuk, kami akan mempertahankan zona hijau yang menjadi penopang
kelangsungan produksi pangan. Jangan sampai zona hijau malah
diindustrialisasi,” lanjut Awi.
atau zona hijau, imbuh Awi memang menjadi harga mati. ”Oleh karena itu, saat public hearing nanti, stakeholder
seperti para tokoh masyarakat maupun LSM akan dilibatkan penuh. Didengar saran
dan juga pendapatnya, supaya RTRW ini benar-benar sesuai dan tidak tumpang
tindih dengan sektor lain,” kata Awi.
ini bisa dikatakan sebagai patokan dari perda lainnya. Masing-masing sektor
saling terkait. ”Revisi ini mesti cermat,” kata Awi.
2011 tentang RTRW ini masih berada di
eksekutif. Masih di tahap penyelarasan sebelum dibahas ke dewan. (has)
RTRW
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar