Edy Wuryanto: Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Bukti Keberpihakan kepada Pekerja
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 32 menit yang lalu
- visibility 103.377

Edy Wuryanto, Anggota Komisi IX DPR RI.
JAKARTA – Terbitnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi momentum penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Regulasi tersebut merupakan salah satu hasil perjuangan politik PDI Perjuangan untuk memastikan negara hadir dalam melindungi kepentingan kaum pekerja.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edy Wuryanto, mengatakan undang-undang tersebut tidak hanya memperbarui regulasi ketenagakerjaan, tetapi juga menghadirkan sejumlah terobosan untuk memperkuat posisi pekerja dalam hubungan industrial.
Edy yang turut terlibat dalam Panitia Kerja (Panja) penyusunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan, berbagai ketentuan baru di dalamnya diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
“Ini merupakan bagian dari perjuangan PDI Perjuangan untuk memastikan kebijakan negara berpihak kepada pekerja. Kita ingin pekerja mendapatkan upah yang lebih layak, jaminan ketika menghadapi pemutusan hubungan kerja, perlindungan sosial, serta pengawasan yang benar-benar mampu menegakkan hukum ketenagakerjaan,” ujar Edy.
Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah perubahan mekanisme penetapan upah minimum. Indeks tertentu dalam formula pengupahan yang sebelumnya berada pada rentang 0,1 hingga 0,3 kini ditingkatkan menjadi 0,5 hingga 1,0.
Perubahan ini membuka peluang kenaikan upah minimum yang lebih besar melalui perhitungan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
Selain formula pengupahan, pemerintah juga memperkuat pendekatan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Pelaksanaan survei KHL kini melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan Dewan Pengupahan Daerah dan dinilai berpotensi menghadapi konflik kepentingan.
“Dengan melibatkan BPS, survei KHL diharapkan lebih objektif dan memiliki standar pengukuran yang lebih terukur. Ini penting agar penetapan upah minimum benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup pekerja dan mengurangi kesenjangan upah antardaerah,” kata Legislator Dapil Jawa Tengah III itu.
Edy menerangkan, hasil survei KHL nantinya menjadi bahan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah kepada gubernur. Dalam proses penetapan, besaran upah minimum berdasarkan formula akan dibandingkan dengan hasil perhitungan KHL. Nilai tertinggi kemudian dijadikan dasar rekomendasi.
“Dengan demikian, baik melalui formula maupun pendekatan KHL, pekerja mendapatkan mekanisme perlindungan yang lebih baik. Negara tidak boleh membiarkan upah minimum ditetapkan tanpa mempertimbangkan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.
Penguatan perlindungan pekerja juga diwujudkan melalui pengaturan dana cadangan pesangon. Ketentuan ini mewajibkan pemberi kerja menyiapkan dana khusus agar hak pekerja tetap dapat dipenuhi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Menurut Edy, persoalan pesangon selama ini bukan hanya menyangkut besaran hak pekerja, melainkan juga kemampuan dan kepatuhan perusahaan dalam melaksanakan kewajibannya.
“Pengusaha wajib menyiapkan dana cadangan pesangon. Ini merupakan bentuk antisipasi agar hak pekerja tidak hanya bagus di atas kertas, tetapi benar-benar bisa dibayarkan ketika terjadi PHK,” ungkapnya.
Dana tersebut nantinya dikelola oleh lembaga pemerintah. Sementara bentuk kelembagaan dan mekanisme pengelolaannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah.
Edy meminta pemerintah segera menyusun aturan teknis agar ketentuan tersebut dapat diterapkan.
“Undang-undang juga memberikan konsekuensi bagi pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana cadangan pesangon, berupa sanksi administratif hingga penghentian kegiatan usaha,” katanya.
Perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pekerja informal serta kelompok pekerja dengan pola hubungan kerja tertentu juga menjadi bagian dari terobosan dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Edy menilai perkembangan dunia kerja telah memunculkan berbagai jenis pekerjaan yang tidak lagi sepenuhnya menggunakan pola hubungan kerja konvensional. Pekerja platform digital, termasuk kurir dan layanan berbasis aplikasi, menjadi kelompok yang membutuhkan kepastian perlindungan.
“Pekerja informal dan mereka yang bekerja melalui platform digital juga memiliki hak untuk mendapatkan jaminan sosial. Pemberi kerja, termasuk platform digital, wajib memberikan perlindungan tersebut sesuai ketentuan undang-undang,” katanya.
Regulasi tersebut juga mengatur bantuan iuran dari pemerintah pusat maupun daerah bagi pekerja informal yang masuk kategori rentan. Perlindungan minimal yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Edy menilai kebijakan ini penting agar perlindungan sosial tidak hanya dinikmati pekerja formal dengan penghasilan relatif tetap. Pekerja informal yang menghadapi risiko pekerjaan dan ketidakpastian pendapatan juga harus memperoleh perhatian negara.
Aspek lain yang diperkuat dalam undang-undang tersebut adalah kelembagaan pengawasan ketenagakerjaan. Pengawas ditempatkan sebagai aparat yang harus memiliki kompetensi dan independensi dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
Edy menyebut pengawasan ketenagakerjaan selama ini masih terkendala keterbatasan jumlah personel serta potensi konflik kepentingan. Melalui aturan baru, pengawas ketenagakerjaan berada di bawah pembinaan dan penetapan Menteri Ketenagakerjaan, bukan lagi pemerintah daerah.
“Pengawas ketenagakerjaan harus independen dan memiliki kompetensi. Negara harus memastikan pengawas bisa bekerja secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” ujarnya.
Penguatan pengawasan juga dilakukan melalui penempatan personel hingga tingkat kabupaten/kota. Distribusi tersebut mempertimbangkan perbandingan jumlah pengawas dengan pekerja serta perusahaan yang harus diawasi.
Dengan pola tersebut, pengawasan diharapkan tidak lagi terpusat di tingkat provinsi sehingga jangkauan pengawasan terhadap perusahaan semakin luas.
Selain itu, penegakan hukum diperkuat melalui keterlibatan penyidik kepolisian yang memiliki kewenangan khusus di bidang ketenagakerjaan. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggaran hak pekerja.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) serta membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan atau menggunakan sistem outsourcing.
Dalam ketentuan tersebut, masa PKWT ditetapkan paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang sebanyak dua kali, dengan durasi setiap perpanjangan maksimal satu tahun.
Adapun pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada empat jenis jasa penunjang, meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan bagi pekerja, tenaga pengamanan, serta penyediaan angkutan bagi pekerja.
“Khusus perusahaan BUMN serta sektor pertambangan dan perminyakan, alih daya hanya diperbolehkan untuk kegiatan jasa penunjang di bidang tersebut dan harus melalui anak perusahaan yang bersangkutan,” ucapnya.
Edy menjelaskan, pembatasan tersebut bertujuan mengembalikan kepastian hubungan kerja sekaligus mencegah praktik outsourcing yang terlalu luas dan berpotensi mengurangi jaminan perlindungan pekerja.
Ia menegaskan, keberhasilan sebuah produk legislasi harus dilihat dari dampak nyata yang dirasakan masyarakat, terutama kelompok pekerja yang selama ini memiliki posisi tawar lebih lemah.
“Ukurannya adalah apakah pekerja memperoleh upah yang lebih layak, apakah pesangonnya terlindungi, apakah pekerja informal mendapatkan jaminan sosial, dan apakah pelanggaran hak-hak pekerja bisa ditindak. Itulah keberpihakan yang harus kita perjuangkan,” kata Edy.
Edy berharap pemerintah segera menyelesaikan seluruh peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut. Beberapa hal yang menjadi prioritas di antaranya mekanisme pengupahan, pengelolaan dana cadangan pesangon, jaminan sosial bagi pekerja informal, serta penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
“Undang-undang ini sudah menjadi landasan baru. Jangan sampai implementasinya justru lambat karena peraturan turunannya tidak segera disiapkan,” ujarnya.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

