Advokat Jakarta Siap Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, Berikan Bantuan Hukum Gratis hingga Tuntas
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 98.607

Sulistiawan, Pengacara yang berbasis di Jakarta.
PATI – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah ini terus menjadi sorotan luas di tengah masyarakat.
Beredar informasi bahwa jumlah korban diduga mencapai lebih dari 50 orang santriwati, meskipun hingga saat ini baru satu pihak yang telah menyampaikan laporan resmi ke kepolisian.
Untuk mendorong lebih banyak korban berani menyampaikan pengalaman yang dialaminya, seorang pengacara berbasis di Jakarta, Sulistiawan, menyatakan kesiapan dirinya dan tim untuk mendampingi proses hukum serta memberikan bantuan secara cuma-cuma bagi semua pihak yang menjadi korban.
Pimpinan lembaga hukum Sulistiawan & Partners itu mengaku sangat prihatin atas peristiwa yang dinilainya sangat menyedihkan. Ia pun secara terbuka mengajak siapa saja yang selama ini masih merasa takut untuk berbicara, agar segera melaporkan kejadian yang menimpa mereka.
“Saya berharap dari para korban yang belum berani menyampaikan ceritanya, bisa segera membuat aduan atau laporan. Jangan sampai ada orang lain yang kemudian menjadi korban berikutnya,” ujar Sulistiawan saat memberikan keterangan di Pati, Jumat (8/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum yang diberikan akan berlangsung hingga proses hukum selesai sepenuhnya, tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Selain memastikan pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai ketentuan yang berlaku, pihaknya juga akan memperjuangkan hak korban untuk mendapatkan ganti rugi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam upayanya di Pati, Sulistiawan bekerja sama dengan tokoh penyebar informasi lokal yang dikenal luas di media sosial, yaitu Eko Kuswanto. Melalui akun Facebook miliknya yang memiliki sekitar 200 ribu pengikut, diharapkan informasi mengenai layanan bantuan hukum ini dapat tersebar secara merata dan menjangkau mereka yang selama ini belum berani menyampaikan keadaannya.
Bagi korban yang ingin melaporkan peristiwa yang dialami, dapat menyampaikan pesan melalui akun Facebook maupun Instagram bernama “Eko Kuswanto (mbahto)”. Setiap informasi yang masuk selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang tepat.
Merespons kekhawatiran banyak pihak terkait keamanan data pribadi, Sulistiawan memastikan bahwa kerahasiaan identitas setiap orang yang melapor akan dijaga sepenuhnya.
Menurutnya, perlindungan terhadap privasi merupakan hal yang paling utama agar korban dapat berbicara tanpa rasa takut mendapatkan pandangan buruk dari lingkungan sekitar.
“Kerahasiaan identitas korban beserta keluarganya akan kami jaga dan lindungi sepenuhnya. Jika korban sudah berani berbicara tapi kemudian datanya tersebar, mereka justru bisa menarik langkahnya karena hal ini berkaitan erat dengan kehormatan dan nama baik diri sendiri maupun keluarga,” tegasnya.
Langkah yang diambil ini diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai upaya serupa yang sudah ada, termasuk tim dari pengacara kenamaan Hotman Paris serta kelompok komunitas santri yang telah lebih dulu bergerak.
Semua upaya tersebut diharapkan berjalan sejalan dengan tujuan utama, yaitu mewujudkan keadilan bagi seluruh korban dengan semangat kemanusiaan.
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

