PATI – Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Pati masih dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyatakan bahwa pembahasan Raperda PKL ini baru memasuki tahap awal, yang berlangsung pada tanggal 13-14 Maret 2025.
“Baru tahap awal ya, memang itu prakarsa dari DPRD dalam hal ini Komisi B tapi baru tahap pembahasan pertama,” ujarnya.
Pembahasan melibatkan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati.
Muslihan menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pembahasan selanjutnya.
“Kemarin sudah kita bahas di Komisi B dan OPD terkait. Jadi untuk proses berlanjutnya nanti kita masih menunggu jadwal berikutnya,” katanya.
Raperda ini akan mengakomodasi kearifan lokal dan kebutuhan PKL.
“Kita akan sesuaikan dengan peraturan di atasnya dan juga kebutuhan di kearifan lokalnya yang pasti sudah tercover dengan yang dibutuhkan,” ucapnya.
Ia berharap penataan PKL ini akan berdampak positif bagi semua pihak.
“Insyaallah sama-sama antara PKL, masyarakat semuanya bisa berkolaborasi dengan baik dalam rangka menata Kabupaten Pati khususnya di bidang PKL tersebut,” tutupnya.
Editor: Arif