Polresta Pati Ungkap Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo, Pelaku Dijerat Hukuman Berat
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.567

Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan tindakan asusila.
PATI – Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu. Polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial AS (51) yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut terhadap seorang santriwati.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026) pukul 15.00 WIB. Acara dihadiri langsung oleh Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi, jajaran pejabat polisi, Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku, serta Kepala UPTD PPA Dinsos P3AKB Pati Hartono.
Kapolresta Pati menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bukti komitmen Polri dalam melindungi perempuan dan anak dari tindak kekerasan, termasuk yang terjadi di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan berpihak kepada korban. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di wilayah hukum Polresta Pati,” tegas Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pada 18 Juli 2024. Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali dalam kurun waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah meminta korban menemaninya tidur dengan dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu.
Korban diduga mengalami pencabulan hingga sebanyak sepuluh kali di lokasi yang berbeda. Selama ini korban enggan melapor karena merasa takut dan tertekan mengingat posisi tersangka yang memiliki pengaruh kuat di lingkungan pesantren.
“Kami mengapresiasi keberanian korban dan keluarganya yang telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap perkara secara terang dan mencegah adanya korban lain,” ujarnya.
Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim berhasil menangkap tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Saat ini polisi juga telah memeriksa berbagai saksi, mulai dari pengurus yayasan, wali murid, tenaga medis, hingga ahli pidana.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. Karena itu kami membuka posko pengaduan TPKS untuk menerima laporan masyarakat yang mungkin mengalami kejadian serupa,” katanya.
Jaka menambahkan, selain menegakkan hukum, pihaknya juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis melalui koordinasi dengan instansi terkait. Identitas korban pun akan dijaga kerahasiaannya demi menghindari trauma berlanjut.
“Kami ingin korban merasa aman dan terlindungi selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga kami jaga untuk menghindari trauma maupun tekanan sosial,” imbuhnya.
Atas tindakannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

