Wakil Ketua DPRD Pati Dorong Bantuan Hukum Jadi Hak Semua Lapisan Masyarakat
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 98.449

Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo
PATI – Pemerintah daerah diminta memperluas cakupan program bantuan hukum, yang selama ini lebih banyak difokuskan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut DPRD Kabupaten Pati, ke depannya layanan ini harus diprioritaskan dan juga disediakan bagi masyarakat umum, terutama warga yang berasal dari kalangan ekonomi lemah agar mereka turut mendapatkan akses keadilan.
Wakil Ketua II DPRD Pati, Bambang Susilo, menyampaikan bahwa berdasarkan pengamatan dan data yang ada, skema pemberian bantuan hukum selama ini masih terbatas.
Sebagian besar alokasi dan layanan diberikan kepada pegawai pemerintah, baik yang bertugas di lingkungan Pemkab maupun di tingkat desa.
Sementara itu, warga masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum namun memiliki keterbatasan biaya, belum mendapatkan fasilitas yang memadai.
“Selama ini bantuan hukum lebih banyak untuk ASN, baik di tingkat kabupaten maupun desa. Sementara masyarakat umum, khususnya yang kurang mampu, belum terakomodasi,” ujar politisi dari Fraksi PKB ini.
Ia mengakui bahwa salah satu penyebab belum meratanya layanan tersebut adalah keterbatasan anggaran yang disediakan.
Namun demikian, hal itu tidak menjadi alasan untuk menunda perbaikan, karena menurutnya kebutuhan dan hak masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum tetap harus dipenuhi.
“Bukan berarti tidak bisa, tetapi memang anggarannya yang belum tersedia. Ke depan akan kami dorong agar bisa masuk dalam penganggaran,” tegasnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut, DPRD Pati melalui mekanisme pembahasan keuangan daerah akan berusaha menjadikan program bantuan hukum bagi warga miskin sebagai salah satu prioritas dalam penyusunan rencana anggaran mendatang.
Langkah ini dianggap penting agar prinsip persamaan di depan hukum dan akses keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Ini menjadi perhatian kami. Kami ingin masyarakat miskin juga mendapatkan pendampingan hukum yang layak,” katanya.
Dari sisi peraturan, Bambang menilai tidak ada hambatan berarti, karena kerangka hukum dan pedoman pelaksanaan sudah jelas tersedia, baik yang diatur dalam peraturan kementerian maupun peraturan pemerintah.
Sehingga, yang saat ini perlu disusun dan diatur adalah tata cara serta mekanisme pelaksanaannya yang disesuaikan dengan kondisi di daerah.
“Regulasinya sudah jelas, baik di peraturan menteri maupun peraturan pemerintah. Tinggal bagaimana teknis pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, ia menyarankan agar pembahasan mengenai mekanisme teknis tersebut segera dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pati.
Hal ini dimaksudkan agar ketika programnya sudah disetujui dan didanai, pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk teknisnya bisa dikoordinasikan dengan Bagian Hukum Setda agar pelaksanaannya sesuai aturan,” pungkasnya.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

