Jelang Hari Buruh, DPRD Pati Soroti Kenaikan UMK 2026 Sebesar 6,55 Persen
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Kam, 30 Apr 2026
- visibility 98.249

Anggota DPRD Kabupaten Pati, Muslihan dari PPP
PATI – Menyambut peringatan Hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati menyoroti penetapan Upah Minimum Kabupaten atau UMK untuk tahun 2026.
Menurut pandangan dewan, besaran yang ditetapkan kali ini memperlihatkan perkembangan dan dinamika yang mengarah ke arah baik, terutama dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan tenaga kerja di wilayah tersebut.
Untuk tahun 2026, UMK Pati resmi ditetapkan sebesar Rp2.485.000. Angka ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2025 yang berada di posisi Rp2.323.350, dengan persentase kenaikan mencapai sekitar 6,55 persen.
Meskipun demikian, besaran tersebut ternyata masih di bawah harapan dan usulan yang disampaikan oleh serikat buruh, yang sebelumnya mengajukan agar upah minimum ditetapkan di angka Rp3.000.000.
“Ini menunjukkan dinamika yang positif dengan disepakatinya UMK tahun 2026 di kisaran Rp2,4 juta. Memang sebelumnya ada tuntutan dari buruh sekitar Rp3 juta yang belum sepenuhnya terpenuhi,” papar Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut telah melalui jalur dan aturan yang berlaku. Keputusan resmi tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/505, yang mana sebelum ditetapkan di tingkat provinsi, telah melalui tahap pengajuan dan usulan dari Pemerintah Kabupaten Pati.
“UMK ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati, sehingga mekanismenya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Lebih jauh, politisi dari Fraksi PPP ini menilai bahwa penyesuaian nilai upah minimum yang dilakukan setiap tahunnya bukan semata-mata untuk memenuhi satu kepentingan saja, melainkan dirancang untuk menciptakan keseimbangan.
Di satu sisi bertujuan memperbaiki kondisi ekonomi pekerja, namun di sisi lain juga tetap memperhatikan kondisi dunia usaha agar iklim investasi di daerah tetap terjaga dan kondusif.
“Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan iklim investasi agar tetap kondusif di Kabupaten Pati,” pungkasnya.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

