Komisi D DPRD Pati Usul Edukasi Sistem Pendidikan Pesantren, Libatkan Dinas Terkait dan Kemenag
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 98.238

Kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati yang juga dihadiri perwakilan dari DPRD Kabupaten Pati, Minggu (3/5).
PATI – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan bahwa lembaga legislatif bersama jajaran pemerintah daerah memiliki sikap yang sama dalam menangani kasus yang menyita perhatian publik ini.
Menurutnya, penanganan harus dilakukan secara tegas dan segera, supaya kekhawatiran serta keresahan yang muncul di tengah masyarakat tidak berlarut-lama.
“Kami sepakat perlu ada ketegasan dan tindak lanjut secepatnya. Kami apresiasi kepolisian, dan sekarang menunggu gerak cepat untuk langsung dilakukan penahanan,” tegasnya.
Selain menuntut proses hukum berjalan maksimal, Teguh juga melihat perlunya upaya pencegahan sejak dini. Ia menganggap edukasi menjadi aspek yang tak kalah penting untuk dibangun, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Ia pun mendorong Pemerintah Kabupaten Pati melibatkan berbagai instansi terkait mulai dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Kantor Kementerian Agama, untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat, khususnya bagi para orang tua yang menitipkan anaknya menempuh pendidikan di lingkungan pesantren.
“Ke depan perlu ada edukasi dari pemerintah daerah melalui dinas terkait maupun Kemenag, agar orang tua merasa tenang dan aman saat menitipkan anaknya di pondok pesantren,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren ini diketahui telah memakan korban sebanyak sekitar 50 orang.
Kasus ini mulai terkuak ke publik setelah pengacara yang mewakili para korban menyampaikan perkembangan kasusnya melalui media massa. Isu ini kemudian memicu reaksi dari warga sekitar, yang selanjutnya diikuti aksi massa yang didukung oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan, hingga berujung pada pendatangan ke lokasi pondok pesantren pada Sabtu (2/5) lalu.
Hingga saat ini, pihak kepolisian melalui Polresta Pati telah menetapkan status tersangka terhadap pihak yang diduga terlibat. Namun proses penahanan belum dilakukan, dan kondisi inilah yang menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian khusus dari anggota dewan.
(adv)
Editor : Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

