Komisi A DPRD Pati Minta Belanja Pegawai Ditekan ke 30 Persen
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 24.631

Komisi A DPRD Pati soroti belanja pegawai
PATI – Realisasi alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun 2026 tercatat mencapai sekitar 34 persen dari total anggaran. Angka ini dinilai sudah melebihi batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebesar 30 persen.
Ketua Komisi A DPRD Pati, Narso, menyatakan bahwa kondisi ini sudah menjadi perhatian khusus dan kerap dibahas dalam forum-forum pembahasan anggaran di lembaga legislatif. Ia menegaskan pentingnya upaya penekanan angka tersebut agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Memang harus menjadi konsen juga teman-teman di anggaran. Karena anggaran kita masih 34 persen, itu harus kita tekan sampai 30 persen,” ujar Narso.
Di tengah kondisi anggaran yang masih membengkak tersebut, Pemerintah Kabupaten Pati juga mengajukan usulan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 106 formasi untuk tahun ini.
Menanggapi rencana penambahan ASN tersebut, Narso menyebut pihaknya akan melakukan pembahasan mendalam bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk melihat dampaknya terhadap struktur anggaran daerah.
“Nanti akan kita bicarakan lagi dengan BKPSDM,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati, Teguh Widiatmoko, mengakui bahwa persoalan tingginya belanja pegawai terus mendapatkan perhatian dan dibahas secara intensif antara eksekutif dan legislatif.
Ia menyampaikan target penyesuaian anggaran tersebut diharapkan dapat tercapai paling lambat pada tahun anggaran 2027 mendatang. Saat ini, angka sementara yang tercatat mencapai 33,34 persen dan masih terus didiskusikan untuk diturunkan.
“Belanja pegawai harus maksimal 30 persen. Untuk tahun 2026 ini belanja pegawai kita 33,34 persen. Ini masih kita diskusikan dengan legislatif supaya angka itu bisa dikurangi,” ujar Teguh.
(adv)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

