Jalan di depan perumahan New Fa-Fa Desa Puri Pati |
PATI – Dinas Perumahan dan Kawasan
Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Pati memastikan seluruh perizinan untuk
perumahan New Fa-Fa Residence di Desa Puri Kecamatan Kota Pati sudah clear and
clean.
Dispekrim memberikan klarifikasi
tersebut setelah ramainya informasi seputar perumahan tersebut yang dianggap
melanggar tata ruang hingga menyebabkan kerusakan jalan kabupaten di depan
perumahan.
“Kami datang untuk melakukan
monitoring pembangunan perumahan ini. Kalau untuk tata ruangnya tidak ada
masalah. Memang dulu lahan sawah tetapi sesuai tata ruang di perda nomor 2
tahun 2021 sudah masuk kawasan peruntukan pemukiman pedesaan. Jadi tidak melanggar.
Semua permohonan perizinan yang dilakukan oleh New Fa-Fa Residence sudah clear
and clean,” jelas Kabid Perumahan Suhartono, Senin (27/6/2022).
Kerusakan jalan
Terkait kerusakan jalan di depan
perumahan, lanjut Suhartono hal itu merupakan sebuah keniscayaan karena sedang
tahap konstruksi. Apalagi ditambah musim hujan. Namun pihak pengembang sudah
berkomitmen untuk ikut melakukan perbaikan, nantinya perbaikan akan dilakukan
bersama-sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten
Pati.
Selain itu pihaknya juga melakukan
monitoring terhadap penyediaan Prasarana
Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajiban pengembang perumahan.
“Jalan perumahan sudah sesuai ketentuan yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah yakni lebarnya 6 meter dengan kiri kanannya dilengkapi drainase.
Pengembang juga menyediakan fasilitas masjid dan sudah dibangun,”
paparnya.
Karwi dari pihak pengembang
mengungkapkan beberapa waktu lalu pihaknya telah mendapat surat dari DPUPR
terkait kerusakan jalan. Pihaknya sudah kirim surat komitmen. Nanti tinggal
menunggu arahan dari pihak DPUPR apa saja yang mesti diperbaiki. (yan)