Warga Karangsari Tegas Tolak SHM di Lahan Eks HGU PT RSA yang Masa Berlaku Sudah Habis
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3.307

Pemasangan spanduk di kawasan lahan bekas HGU yang memiliki luas sekitar 174 hektare.
PATI – Warga Desa Karangsari yang menjadi bagian dari Gerakan Masyarakat Peduli Tanah Karangsari (Gemparsari) di Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati, mengemukakan penolakan mereka terhadap pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA, yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penolakan ini diwujudkan dengan pemasangan berbagai spanduk di kawasan lahan bekas HGU yang memiliki luas sekitar 174 hektare. Pada spanduk tersebut dinyatakan bahwa HGU PT RSA telah mencapai akhir masa berlakunya pada 31 Desember 2025, sehingga setiap klaim atas kepemilikan pribadi terhadap lahan tersebut tidak dapat dianggap sah.
Koordinator Gemparsari, Muhammad Abidin, menjelaskan bahwa penolakan dari masyarakat didasarkan pada Surat HGU Nomor 3 Tahun 2000 yang berlaku hingga tahun 2025. Namun, sebelum masa berlakunya HGU berakhir, sejumlah SHM telah dikeluarkan pada tahun 2021.
“Masyarakat menolak keras penerbitan SHM di atas tanah bekas HGU PT RSA,” tegas Abidin saat deklarasi penolakan di lokasi lahan pada hari Sabtu (14/3/2026).
Menurut dia, setelah masa HGU berakhir, lahan tersebut seharusnya kembali menjadi milik negara dan penggunaannya harus diutamakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Tanah ini merupakan tanah bekas HGU PT RSA yang dikuasai negara dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sebelum masa HGU berakhir, lahan tersebut telah dimanfaatkan oleh warga Karangsari untuk kegiatan usaha pertanian. Salah satu tanaman yang dibudidayakan oleh masyarakat adalah singkong.
“Kurang lebih sudah lima tahun masyarakat memanfaatkan lahan ini untuk pertanian,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menentang tindakan yang dianggap sewenang-wenang dari beberapa pihak, baik dari aparatur maupun kelompok yang disebut sebagai preman, terkait permasalahan tanah Persil Karangsari.
“Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan petani penggarap dan warga setempat,” pungkasnya.
Meskipun demikian, pihaknya menegaskan bahwa masyarakat tidak mengakui setiap bentuk aktivitas yang berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Di antaranya adalah kegiatan pengukuran tanah, transaksi jual beli, penyewaan, serta pengalihan hak atas tanah di lahan eks HGU PT RSA.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian

