PATI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati telah berhasil mengungkap kasus perkelahian yang menyebabkan kematian seorang korban di Jalan Raya Sukolilo – Prawoto, Dukuh Gesik Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Menurut Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M, peristiwa perkelahian yang berujung pada kematian korban terjadi pada hari Sabtu (8/6/2024), sekitar pukul 01.00 WIB. Korban yang berinisial WG (21) merupakan warga Desa Wegil Sukolilo, Pati.
“Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus, dan Membawa sajam anak S (16) dan DO (16), warga Kuwawur Sukolilo, Pati, IS (15), NB (15), KW (18) dan RS (17) warga Desa Wegil Kecamatan Sukolilo, Pati,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan kronologis kejadian dimulai dari perseteruan antara dua kelompok, yaitu Kelompok ABCD dan Kelompok Kampung Hening, yang dimulai dari tantangan melalui media sosial Instagram seminggu sebelum kejadian.
Pada hari Jumat, 7 Juni 2024 sekira Pkl 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, kemudian disepakati akan melakukan perkelahian malamnya di lokasi Perbatasan Desa Wegil – Desa Prawoto Kecamatan Sukolilo.
“Kelompok Kampung Hening sebanyak lebih dari 10 orang berangkat ke TKP dengan mengendari motor sambil beberapa membawa Sajam dan sekira Pukul 00.15 WIB, tiba di lokasi dan sudah di tunggu oleh kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” katanya.
Kemudian, dari Kelompok Kampung Hening, anak berinisial RS (15) maju membawa senjata tajam, dan dari Kelompok ABCD, anak berinisial IS (15) maju. Keduanya terlibat dalam perkelahian di mana IS menebaskan celurit ke arah RS, mengenai jari RS. Setelah itu, RS menggertak IS, yang kemudian mundur.
Setelah itu, Korban WG (21) maju berhadapan dengan RS (15). Keduanya saling menebas dengan celurit, RS mengenai punggung WG. WG kemudian melarikan diri, diikuti oleh Kelompok ABCD yang juga melarikan diri, sementara Kelompok Kampung Hening mengejar mereka.
“Kemudian Korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah Motor dan pergi dari lokasi tersebut, selanjutnya teman-teman Korban WG (21) membawa korban ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia,” ungkap dia.
Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka tusuk di punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan pendarahan hebat.
Pihak berwenang telah menahan satu tersangka anak dan enam anak yang membawa senjata tajam. Barang bukti yang diamankan meliputi 10 senjata tajam, 7 sepeda motor, 11 handphone, serta pakaian milik tersangka dan korban.
“Atas perbuatannya anak RS (15) disangkakan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP – Ancaman Penjara Maksimal 20 Tahun dan Untuk Anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), RS (17) Membawa Sajam Tanpa Hak Pasal 2 UU Darurat No. 12 Th 1951 dengan Ancaman Penjara Maksimal 10 Tahun,” tandasnya.
Editor: Fatwa