Tak Boleh Untuk Mudik, Mobil Dinas Dikandangkan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 12 Jun 2018
- visibility 2
Mobil dinas terparkir di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pati kemarin. |
mengingatkan para pejabatnya untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai
sarana penunjang keperluan pribadinya. Misalnya kendaraan dinas untuk kegiatan
mudik ke kampung halaman.
kendaraan dinas untuk keperluan pribadinya masing-masing. Itu tidak diperkenankan,”
jelas Bupati Haryanto belum lama ini.
kalau untuk kepentingan dinas itu jelas diperbolehkan. Tetapi jika hanya untuk
kepentingan pribadi semata itu jelas melanggar. Seperti diketahui, dalam Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87
Tahun 2005 yang mengatur tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi,
Penghematan dan Disiplin Kerja, telah mengatur mengenai penggunaan kendaraan
dinas.
hanya digunakan untuk menunjang tugas pokok dan fungsi kedinasannya
masing-masing. ”Aturannya sudah jelas demikian. Makanya saya himbau jangan
digunakan untuk kepentingan pribadi, para kepala dinas itu kan juga punya mobil
sendiri. Lebih baik mobil-mobil dinas diparkirkan di kantor masing-masing,”
kata bupati dua periode ini.
mengintruksikan langsung kepada para pejabatnya mengenai pemanfaatan kendaraan
dinas tersebut. Bupati terus mewanti-wanti supaya kendaraan yang digunakan
sebagai operasional dinas dijadikan sarana untuk keperluan pribadi. (has)
- Penulis: Redaksi