PATI – Sebuah rumah kos di Desa Winong Kecamatan Pati Kota digrebek oleh warga setempat. Hasilnya didapatkan 3 pasangan kumpul kebo yang kedapatan sedang ngamar, Kamis (8/2). Mereka kemudian diamankan oleh tim Satpol PP Pati.
Kasi Penindakan Satpol PP Pati, Suyut, mengatakan bahwa warga Desa Winong RT 2 RW 7 melakukan penggerebekan pada sore hari.
“Dari penggrebekan itu telah ditemukan enam orang atau tiga pasangan tidak sah. Tiga orang di antaranya masih di bawah umur, usianya 15-17 tahun,” ungkap Suyut kepada wartawan.
Ironisnya dari enam orang yang digerebek, satu di antaranya dalam keadaan hamil. Perempuan tersebut berusia 19 tahun dan pasangannya laki-laki berusia 17 tahun.
“Berdasarkan identitas yang kami data, semuanya warga Pati. Ada yang sudah bekerja, ada yang masih pelajar. Ada juga yang putus sekolah,” lanjut Suyut.
Diketahui Lokasi rumah kos yang digerebek kebetulan tidak jauh dari kediaman salah satu anggota Satpol PP Pati.
Lebih lanjut untuk menghindari hal-hal tidak diinginkan, berhubung banyak warga yang berkumpul di lokasi, akhirnya pemilik dan pengelola kos beserta tiga pasangan tidak resmi tersebut diamankan di Kantor Satpol PP Pati.
Selain itu orang tua mereka juga dipanggil ke kantor. Satpol PP juga berkordinasi dengan unit PPA Polresta Pati untuk penanganan selanjutnya.
Aksi penggrebekan itu dilakukan karena warga selama ini sudah resah dengan aksi maksiat di sebuah rumah kos tersebut. Hal itu karena rumah kos tersebut disewakan secara waktu-singkat atau short-time. Diketahui Pasangan-pasangan tidak sah ini mengaku baru check-in. Mereka menyewa kamar dua jam.
Penulis : Arif
Editor: Fatwa