Breaking News
light_mode

Sugito, Sopir Truk Terlibat Blokade Pantura Bersama AMPB Akhirnya Hirup Udara Bebas

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Jum, 20 Feb 2026
  • visibility 2.332

PATI – Sugito, sopir truk yang sempat terjerat kasus pemblokiran Jalan Pantura Pati, kini bisa kembali berkumpul dengan keluarga setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati pada Kamis (19/2/2026). Ia didampingi oleh tim penasihat hukumnya saat keluar dari lapas.

Sugito diketahui terlibat dalam aksi blokade jalan bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 31 Oktober 2025. Dalam putusannya, Majelis Hakim yang terdiri atas Muhamad Fauzan Haryadi, Wira Indra Bangsa, dan Muhammad Taofik menyatakan Terdakwa Sugito Bin Ngadiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

“Secara Bersama-Sama dan Melawan Hukum Merintangi Jalan Umum Darat yang Mengakibatkan Bahaya Bagi Keamanan Lalu Lintas”. Informasi ini tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pati.

Atas perbuatannya, Sugito divonis pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 21 (dua puluh satu) hari. Namun, Majelis Hakim turut menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan sepenuhnya dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Oleh karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan.

Izzudin Arsalan, penasihat hukum Sugito, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak pengadilan. Menurutnya, Majelis Hakim telah menunjukkan keadilan dalam menangani kasus kliennya.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa dan mengadili perkara atas nama Bapak Sugito,” ujar Izzudin, Jumat (20/2/2026).

Izzudin menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari aksi pemblokiran jalan. Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan, nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh tim hukumnya akhirnya diterima dan dipertimbangkan oleh hakim.

Ia menyebut pembebasan Sugito sebagai momen yang sangat membahagiakan, memungkinkan Sugito untuk kembali pulang ke tengah keluarga.

Keputusan hakim yang mempertimbangkan poin-poin pembelaan tersebut juga menjadi pencapaian profesional yang membanggakan bagi tim kuasa hukum.

Di akhir pernyataannya, Izzudin berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas dalam menyampaikan aspirasi atau bertindak di ranah publik.

“Pada intinya semoga kasus Bapak Sugito ini dapat menjadi pembelajaran kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang serupa,” pungkasnya.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Haryanto ; Iuran Pendidikan Boleh

    Bupati Haryanto ; Iuran Pendidikan Boleh

    • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Bupati Haryanto memberikan sambutan di acara Rakor Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (16/10/2018) PATI – Bupati Haryanto membolehkan adanya iuran dalam kegiatan pendidikan. Namun harus sesuai ketentuan. Hal itu disampaikannya saat Rakor Pendidik dan Kebudayaan di Gedung Korpri Selasa (16/10/2018). Dalam arahannya tersebut, Bupati Pati Haryanto menegaskan, apabila instansi pendidikan memiliki program baru, namun masih ragu […]

  • Ngaji Bareng 5 Pilar Jaga Kerukunan dan Kedamaian di Tahunan Jepara

    Ngaji Bareng 5 Pilar Jaga Kerukunan dan Kedamaian di Tahunan Jepara

    • calendar_month Rab, 29 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    Ngaji bareng 5 pilar di Kecamatan Tahunan Jepara  JEPARA – Kegiatan Ngaji Bareng 5 Pilar digelar di mushola kantor Kecamatan Tahunan, (29/3/2023) siang usai Salat Duhur. Ngaji dipimpin oleh Rais Syuriyah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Kecamatan Tahunan Jepara KH. Ali Masykur. Dalam kesempatan itu pihaknya mengajak bersama-sama untuk menjaga kerukunan dan kedamaian. […]

  • Abadikan Hidup Dengan Menulis

    Abadikan Hidup Dengan Menulis

    • calendar_month Sab, 9 Des 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 212
    • 0Komentar

    Zumrotun Menulis memang menjadi hobi Zumrotun. Gadis kelahiran Pati, 6 Januari 1995 ini sejak duduk di bangku SMA sudah rutin menulis. Terbukti ia kerap kali mengikuti lomba kepenulisan, meskipun jarang mendapatkan juara. ”Saat SMA, saya pernah ikut lomba menulis karya sastra, meskipun hanya juara harapan satu, saya tak patah semangat, sebab menulis adalah hobi saya,” […]

  • Profil Kudus Sukun Badak Tim Debutan Proliga 2022

    Profil Kudus Sukun Badak Tim Debutan Proliga 2022

    • calendar_month Jum, 7 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 217
    • 0Komentar

      Kudus Sukun Badak siap menghadapi Proliga musim 2022/@sukunbadak Penggemar bola voli di Kudus dan sekitarnya bersiaplah mendukung Kudus Sukun Badak yang berlaga di Proliga 2022. Tim binaan PR Sukun ini adalah satu-satunya wakil dari Jawa Tengah. KUDUS – Kompetisi bola voli bergengsi tanah air Proliga 2022 kedatangan salah satu tim debutan yang siap menghajar […]

  • Mandi Sampai Pagi di Blumbang Sarean Kajen Malam Suro

    Mandi Sampai Pagi di Blumbang Sarean Kajen Malam Suro

    • calendar_month Sen, 2 Sep 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Suasana mandi di kolam belakang makam Syeh Ahmad Mutamakkin Kajen PATI – Toyib, 17, sama sekali tak menggigil kedinginan. Walaupun sudah lebih 30 menit berendam di semua kolam besar di belakang makam Syeh Ahmad Mutamakkin Kajen tersebut. Sabtu (31/8) malam lalu, area kolam yang tepat bersebelahan dengan balai desa tersebut penuh sesak. Baik oleh orang-orang […]

  • Carlos Franca tampil apik saat membantu Persijap Jepara menang atas Madura United.

    Persijap Jepara Tekuk Madura United 1-0, Asa Keluar dari Zona Degradasi Kian Terbuka

    • calendar_month Ming, 8 Feb 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 1.925
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara berhasil meraih kemenangan penting saat menjamu Madura United dengan skor tipis 1-0 di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, Sabtu (7/2/2026). Satu-satunya gol dalam pertandingan tersebut tercipta pada menit ke-63 melalui sepakan penyerang Persijap, Carlos Franca. Bola hasil tendangannya sempat membentur pemain Madura United, Numberi, sebelum akhirnya berbelok masuk ke gawang. Kemenangan […]

expand_less