ISTIMEWA |
PATI – Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di
Kabupaten Pati 2018 masih dilakukan sejumlah persiapan. Salah satunya
penggodokan perbup terkait pelaksanaan teknis pilkades yang bakal dilangsungkan
pada akhir tahun ini.
Kabupaten Pati 2018 masih dilakukan sejumlah persiapan. Salah satunya
penggodokan perbup terkait pelaksanaan teknis pilkades yang bakal dilangsungkan
pada akhir tahun ini.
Kasubbag Pemerintahan Desa Indah
Pebriana mengungkapkan, saat ini tahapan pilkades serentak memang sedang
menunggu perbup baru. ”Prosesnya sudah dua pekan lalu. Kemungkinan pekan depan
perbup selesai. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi penyelenggaraan
pilkades serentak ini pada awal
September mendatang,” jelas Indah.
Pebriana mengungkapkan, saat ini tahapan pilkades serentak memang sedang
menunggu perbup baru. ”Prosesnya sudah dua pekan lalu. Kemungkinan pekan depan
perbup selesai. Selanjutnya kami akan melakukan sosialisasi penyelenggaraan
pilkades serentak ini pada awal
September mendatang,” jelas Indah.
Atur Domisili Setelah Terpilih
Perbup itu, lanjut Indah, di
dalamnya memuat mengenai aturan domisili. Dimana untuk menunjang kinerja supaya
lebih efektif dan efisien, kepala desa yang terpilih harus berdomisili di desa
yang dipimpinnya.
dalamnya memuat mengenai aturan domisili. Dimana untuk menunjang kinerja supaya
lebih efektif dan efisien, kepala desa yang terpilih harus berdomisili di desa
yang dipimpinnya.
”Perbup ini mengacu pada putusan
MK, dan juga menyesuaikan revisi perda tentang kepala desa yang baru-baru ini
telah ditetapkan. Kalau di putusan MK hanya menghapus syarat domisili minimal
setahun untuk bisa mencalonkan diri. Nah untuk menunjang kinerja yang baik, di
dalam perbup diatur mengenai ketentuan untuk bersedia tinggal setelah
benar-benar terpilih sebagai kepala desa setempat,” imbuhnya.
MK, dan juga menyesuaikan revisi perda tentang kepala desa yang baru-baru ini
telah ditetapkan. Kalau di putusan MK hanya menghapus syarat domisili minimal
setahun untuk bisa mencalonkan diri. Nah untuk menunjang kinerja yang baik, di
dalam perbup diatur mengenai ketentuan untuk bersedia tinggal setelah
benar-benar terpilih sebagai kepala desa setempat,” imbuhnya.
Sosialisasi mengenai pelaksanaan
pilkades serentak ini, ditujukan kepada camat, dan juga BPD di desa
masing-masing. ”Pendaftaran untuk pilkades baru dilakukan setelah tahap
persiapan telah selesai. Tahapan yang kami rancang, pekan ketiga September,
baru akan dibentuk panitia pemilihannya,” papar Indah. (hus)
pilkades serentak ini, ditujukan kepada camat, dan juga BPD di desa
masing-masing. ”Pendaftaran untuk pilkades baru dilakukan setelah tahap
persiapan telah selesai. Tahapan yang kami rancang, pekan ketiga September,
baru akan dibentuk panitia pemilihannya,” papar Indah. (hus)