RS Mitra Bangsa Pati Raih Sertifikasi PJK3, Siap Tingkatkan Kesehatan Kerja di Kabupaten Pati
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month 25 menit yang lalu
- visibility 714

RS Mitra Bangsa Pati resmi meraih sertifikasi Perusahaan Jasa K3, menegaskan komitmennya dalam memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja.
PATI – Rumah Sakit Mitra Bangsa Pati baru saja meraih sertifikasi Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai bukti komitmen rumah sakit dalam memenuhi standar K3. Sertifikasi ini diserahkan pada Kamis (27/11/2025) di aula lantai 3 RS Mitra Bangsa, bersamaan dengan acara “Empowering Business Through Health” hasil kolaborasi antara APINDO dan RS Mitra Bangsa.
Direktur RS Mitra Bangsa Pati, Hendrianto Trisno Wibowo, menjelaskan bahwa sertifikasi PJK3 ini adalah bagian dari upaya peningkatan standar pelayanan rumah sakit, terutama dalam pemeriksaan kesehatan pekerja di Kabupaten Pati.
“Jadi kami pada saat ini juga sedang mengurus untuk CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) untuk pemeriksaan pelayanan pekerja migran sebelum dikirim ke luar negeri. Karena pekerja migran itu kami juga sedang mengurus izinnya untuk CPMI. Kalau yang pengurusan CPMI kita sesuaikan dengan standar dimana negara tujuan, tapi kalau PJK3 itu adalah standar bagaimana memberikan pelayanan atau kasus yang ada berkaitan dengan kesehatan keselamatan kerja,” ujarnya.
Hendrianto menambahkan bahwa kegiatan bersama APINDO ini merupakan agenda rutin dua bulanan yang diadakan bergantian di antara anggota APINDO, dengan lokasi yang disetujui oleh pengurus APINDO.
Ketua Yayasan Bumi Walisongo, Mega Anggun Sylvia, menyatakan bahwa dengan sertifikasi PJK3 ini, RS Mitra Bangsa memiliki keunggulan untuk memberikan layanan langsung di tempat perusahaan (onsite) atau menerima karyawan perusahaan yang ingin melakukan pemeriksaan NCU di rumah sakit.
“Kami siap berkolaborasi dengan APINDO dan seluruh pengusaha di Pati untuk pertumbuhan ekonomi yang lebih sehat, baik dari segi keuangan maupun kesehatan karyawan,” pungkasnya.
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian
