Breaking News
light_mode

Polda Jateng Melarang Jebakan Listrik di Sawah

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Jum, 27 Agu 2021
  • visibility 127

 

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy
Menggunakan jebakan listrik memang
banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan dan bisa
membahayakan nyawa manusia. Bila sampai menghilangkan nyawa orang lain,
pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa dikenai aturan KUHP.

SEMARANG – Kapolda Jateng melalui
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengimbau masyarakat
untuk bijak menggunakan ijin pemasangan listrik khususnya di persawahan. Pemasangan
jebakan listrik dilarang karena bisa membahayakan nyawa.

Hal ini diungkapkan Kabidhumas
menyikapi pemberitaan media massa terkait jatuhnya sejumlah korban jiwa akibat
tersengat jebakan tikus berlistrik di persawahan.

“Kebanyakan ini bermula dari
penyalahgunaan ijin pemasangan listrik oleh warga. Ijin yang semula digunakan
untuk pemasangan pompa air persawahan tapi digunakan juga untuk memasang kawat
listrik jebakan tikus,” ungkap Kabid Humas saat ditemui di ruang kerjanya,
Jumat (27/8/2021).

Ditambahkannya, kasus terakhir
warga yang meninggal akibat jebakan tikus terjadi di Sragen. Seorang perangkat
desa Tanon, berinisial SP, tersengat aliran listrik karena berusaha mematikan
jebakan tikus bermuatan listrik di sawah miliknya sendiri, 24 Agustus lalu.

“Kejadian seperti itu patut
disayangkan dan ini sempat kami koordinasikan dengan rekan di PLN,” ungkap
Kabidhumas.

Hasil koordinasi dengan PLN,
tandas Kabidhumas, ijin pemasangan listrik di persawahan harus melewati
beberapa tahap.

Antara lain mengurus surat
perizinan berusaha berbasis resiko yang dikeluarkan dari Kementrian Investasi
/Kepala Badan Penanaman Modal atas rekomendasi dinas di Pemda.

“Untuk pengurusan izin bisa
diperoleh secara online,” tambah Iqbal.

Langkah selanjutnya, menurut
Iqbal, adalah mendaftar ke PLN dengan menyertakan surat pernyataan bahwa
listrik akan digunakan sesuai ketentuan.

“Adapun pernyataan yang
ditulis adalah untuk menggunakan sesuai peruntukannya yaitu untuk pompa air
guna mengaliri sawah,” tandasnya.

Namun dalam banyak kasus, tambah M
Iqbal, warga menggunakan listriknya tidak hanya untuk memompa air, tapi juga
untuk memasang jebakan tikus.

Menurutnya, ada beberapa
alternatif lain untuk membasmi tikus di persawahan seperti menggunakan burung
hantu maupun menembak dengan senapan angin.

“Menggunakan jebakan listrik
memang banyak membunuh tikus. Tapi pemasangan seperti itu tidak diperbolehkan
dan bisa membahayakan nyawa manusia,” tambahnya.

Bila sampai menghilangkan nyawa
orang lain, tandas M Iqbal, pemasang jebakan tikus bermuatan listrik bisa
dikenai aturan KUHP.

“Dapat diancam dengan pasal
359 KUHP yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya)
menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelasnya. (nir)

  • Penulis: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    Dewan Pati Desak Perbaikan Jalan Prioritaskan Kualitas, Hindari Rusak Lagi

    • calendar_month Kam, 19 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) untuk memprioritaskan kualitas dalam perbaikan jalan yang rusak di wilayah Pati. Hal ini disampaikan oleh H. Muhamadun, anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB, yang menyatakan bahwa jalan merupakan infrastruktur vital yang mendukung berbagai aktivitas masyarakat. “Perbaikan jalan harus […]

  • Safin Luncurkan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik

    Safin Luncurkan Aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik

    • calendar_month Rab, 22 Mei 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PATI – Aplikasi tata naskah dinas elektronik (TDNE) akhirnya diluncurkan pagi kemarin. peluncuran aplikasi tersebut dibarengi dengan kegiatan focus group discussion (FGD) dewan smart city, di Ruang Pragolo Setda Pati (21/5/2019). Wakil Bupati Saiful Arifin mengungkapkan, berbagai aplikasi yang saat ini sudah ada tida lain untuk menunjang pelayanan terhadap masyarakat. Di sisi lain juga untuk menunjang […]

  • LIGA 1 : Rumor Kedatangan Pelatih Asing Persijap Jepara Semakin Kuat, Sosoknya Berpengalaman di Liga Asia

    LIGA 1 : Rumor Kedatangan Pelatih Asing Persijap Jepara Semakin Kuat, Sosoknya Berpengalaman di Liga Asia

    • calendar_month Jum, 9 Mei 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 170
    • 0Komentar

      OLAHRAGA – Rumor kedatangan pelatih asing yang akan menukangi tim Persijap Jepara di Liga 1 musim 2025/2026 semakin kuat. Presiden Persijap Jepara M. Iqbal Hidayat memberikan sinyal-sinyal bakal menggunakan pelatih asing di Liga 1 nantinya. Hal itu terungkap saat menjadi tamu dalam program podcast Bincang Bola by Akmal Marhali di saluran youtube. Namun Iqbal […]

  • DPRD Pati Serap Aspirasi, Bantuan Usaha Ternak Jadi Fokus Utama

    DPRD Pati Serap Aspirasi, Bantuan Usaha Ternak Jadi Fokus Utama

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 118
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Suhartini, menyerap berbagai aspirasi masyarakat dalam reses tahap I tahun 2025. Salah satu isu yang dominan dan menjadi fokus utama adalah permintaan bantuan usaha ternak, khususnya kambing dan sapi. Hal ini disampaikan Bu Asih, sapaan akrab Suhartini, setelah menggelar reses di dapil 1 Pati (Kecamatan Pati Kota, Gembong, Tlogowungu, […]

  • Fraksi PKS DPRD Pati Minta Kebijakan Pariwisata Libatkan Masyarakat dan Industri Kepariwisataan

    Fraksi PKS DPRD Pati Minta Kebijakan Pariwisata Libatkan Masyarakat dan Industri Kepariwisataan

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 148
    • 0Komentar

    PATI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiasi DPRD, yaitu tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pelaku Usaha Perikanan dan Pergaraman, serta Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. “Kami Fraksi PKS mengapresiasi […]

  • Anggota DPRD Pati Muslihan Minta Kades Aktif Ciptakan Suasana Damai di Pilkada 2024

    Anggota DPRD Pati Muslihan Minta Kades Aktif Ciptakan Suasana Damai di Pilkada 2024

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 133
    • 0Komentar

    PATI – Demi menjaga keamanan dan ketertiban selama Pilkada 2024, DPRD Kabupaten Pati, melalui anggota Muslihan, menyerukan kepada seluruh Kepala Desa dan Lurah di wilayah tersebut untuk berperan aktif dalam menciptakan suasana damai. Muslihan menekankan pentingnya netralitas aparatur desa dalam Pilkada. Hal ini disampaikan dalam penyuluhan hukum yang diadakan di Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (17/10/2024). […]

expand_less