PATI – Seorang pria ditangkap warga setelah ketahuan mencuri sepeda motor, pria tersebut kemudian diserahkan kepada polisi dan dibawa ke Polsek Margorejo, pada Jumat (07/06/2024) Pagi.
Kapolsek Margorejo, AKP Dwi Kristiawan, menyampaikan bahwa pria tersebut ditangkap oleh warga setelah kedapatan mencuri sepeda motor di pinggir jalan area persawahan Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Anggota kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan pria tersebut mencegah aksi main hakim sendiri,” katanya
Pria yang ditangkap berinisial AW (32) merupakan warga Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati. Dia berusaha membawa kabur sepeda motor jenis Motor Honda Astrea berwarna hitam dengan nomor polisi K-5467-HH yang dimiliki oleh Sumito (57), warga Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.
“Menurut keterangan saksi, sepeda motor tersebut sedang diparkir di pinggir jalan area persawahan Desa Sokokulon, Kecamatan Margorejo, dengan kunci masih tergantung saat tiba-tiba pria tersebut mencoba membawa kabur sepeda motor tersebut,” ungkap dia.
Warga yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak memperingatkan adanya pencurian, sehingga pelaku berusaha melarikan diri. Namun, pemilik sepeda motor bersama warga berhasil mengejar dan menangkap tersangka.
“Atas kejadian tersebut Tersangka diamankan Polsek Margorejo untuk proses lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal tindak pidana pencurian atau percobaan pencurian sebagaimana Pasal 362 K.U.H. Pidana Jo Pasal 53 K.U.H.Pidana,” tandasnya.
Editor: Fatwa