MoU pusat investasi dengan Pemkot Banda Aceh |
Untuk mengembangkan usaha mikro di Banda Aceh, Pusat
Investasi Pemerintah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI
menjalin kerja sama dengan Pemkot Banda Aceh. Kesepakatan tertulis sudah
diteken. Hal ini sebagai upaya nyata mewujudkan pemberdayaan ekonomi
berkelanjutan.
BANDA ACEH – Nota kesepakatan diteken oleh Direktur Utama
Pusat Investasi Pemerintah Ririn Kadariyah dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah
Usman. Acara ini berlangsung di Pendopo Wali Kota Banda Aceh, Aceh, Jumat
(3/6/2022).
Untuk saat ini, kedua pihak sepakat memilih PT LKMS Mahirah
Muamalah sebagai penyalur pembiayaan UMi di Kota Banda Aceh, Aceh. Mahirah
Muamalah sendiri merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Banda Aceh
yang didirikan pada 2017 lalu.
“Kami sangat senang. Berkat dukungan dari wali kota,
LKMS Mahirah Muamalah bisa berkembang dengan baik. Sehingga bisa kami tetapkan
sebagai lembaga penyalur pembiayaan UMi ini,” kata Ririn.
Ririn mengungkapkan bahwa niat kerja sama ini telah muncul
sejak lama. Namun baru bisa terwujud pada 2022. Menurut Ririn, PT LKMS Mahirah
Muamalah merupakan BUMD pertama yang menjadi lembaga pembiayaan UMi berkonsep
syariah.
“Kalau kami lihat, ini baru satu-satunya lembaga UMi
syariah yang merupakan BUMD,” katanya.
Ririn juga mengapresiasi kinerja PT LKMS Mahirah Muamalah
yang tetap mampu melayani kebutuhan pembiayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM) meski di masa pandemi Covid-19.
Catatan inilah yang memantapkan Pusat Investasi Pemerintah
untuk memilih PT LKMS Mahirah Muamalah sebagai penyalur pembiayaan UMi di Kota
Banda Aceh sejak 19 April 2022.
“Mudah-mudahan, kami berharap BUMD nantinya turut ikut
mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi di masyarakat,” katanya.
Hingga akhir Mei 2022, lanjut Ririn, pembiayaan UMi telah
menjangkau 5.765.654 nasabah di seluruh Indonesia. Total pembiayaannya mencapai
Rp19.480.013.373.513.
Di Aceh, pembiayaan UMi telah disalurkan kepada 82.375
debitur dengan nilai Rp279.181.747.409. Jumlah itu termasuk 4.422 debitur di
Kota Banda Aceh dengan nilai pembiayaan Rp17.401.190.000.
Pada kesempatan ini, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman
menceritakan perjuangan panjang pihaknya untuk mewujudkan PT LKMS Mahirah
Muamalah menjadi BUMD syariah pertama penyalur pembiayaan UMi.
Perjuangan itu akhirnya berbuah manis setelah Pemko Banda
Aceh dan Pusat Investasi Pemerintah resmi menandatangani nota kesepakatan pada
hari ini.
“Alhamdulillah, kini Mahirah Muamalah sudah mendapat
dukungan dari Pusat Investasi Pemerintah. Saya rasa ini sangat berarti dalam
rangka penguatan Mahirah Muamalah,” kata Aminullah.
Menurut Aminullah, tujuan PT LKMS Mahirah Muamalah didirikan
tak lain untuk membantu UMKM di Kota Banda Aceh yang tidak terjamah oleh bank
konvensional.
Sebab, tak sedikit dari mereka yang selama ini memeroleh
pembiayaan dari rentenir. Bahkan persentasenya mencapai 80 persen. Para pelaku
UMKM kala itu sangat dirugikan lantaran harus membayar bunga yang besar.
Setelah PT LKMS Mahirah Muamalah beroperasi, peran rentenir
dalam sisi permodalan UMKM kian terkikis. Bahkan saat ini persentasenya hanya
dua persen.
“Bahkan sekarang tinggal dua persen lagi. Itu pun
mereka sembunyi-sembunyi. Jadi ini adalah kesuksesan besar yang kami rasakan.
Sekarang siapa saja butuh modal, kini sudah ada Mahirah Muamalah,”
katanya.
Direktur Utama PT LKMS Mahirah Muamalah Teuku Hanansyah menyampaikan
rasa syukur karena lembaga tersebut telah ditetapkan sebagai satu di antara
penyalur pembiayaan UMi di Kota Banda Aceh.
“Kami harap keberadaan Mahirah Muamalah ini dapat
berguna bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM di Kota Banda Aceh,” kata Hanansyah.
Pada Desember 2021, nasabah PT LKMS Mahirah Muamalah telah
berjumlah 10.047 orang dan Dana Pihak Ketiga yang telah dihimpun tercatat
Rp40.382.519.890.
Pada periode yang sama, PT LKMS Mahirah Muamalah telah
menyalurkan pembiayaan Rp28.026.380.348 kepada 3.026 debitur. Sedangkan nilai
asetnya tercatat mencapai Rp51.330.501.631 dengan laba senilai Rp332.637.757.
Sinergi
Kembali tentang nota kerja sama di atas. Terdapat lima objek
sinergi yang disepakati oleh Pusat Investasi Pemerintah dan Pemko Banda Aceh.
Pertama tentang peningkatan ketersediaan dan akses
pembiayaan ultra mikro bagi pelaku usaha mikro. Pusat Investasi Pemerintah
bertugas melakukan penilaian terhadap Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang
memenuhi persyaratan menjadi Penyalur Pembiayaan UMi.
Kemudian juga menyediakan dan menyalurkan pembiayaan UMi
kepada LKBB yang telah ditetapkan sebagai penyalur. Sedangkan Pemko Banda Aceh
bertugas melakukan identifikasi terhadap LKBB yang berpotensi menjadi penyalur
tersebut.
Kedua tentang penguatan kelembagaan LKBB. Dalam hal ini,
Pusat Investasi Pemerintah bertugas melakukan penguatan kelembagaan LKBB yang
memenuhi syarat menjadi Penyalur Pembiayaan UMi, antara lain kapasitas
Teknologi Informasi.
Pusat Investasi Pemerintah juga bertanggung jawab memberi
pelatihan kepada pengurus LKBB dan pendamping. Pelatihan yang dimaksud meliputi
pelatihan manajemen risiko dan pelaporan keuangan dan atau bentuk pelatihan
lainnya yang terkait dengan penguatan kelembagaan LKBB tersebut.
Hampir sama dengan tugas-tugas Pusat Investasi Pemerintah di
atas, Pemko Banda Aceh juga bertanggung jawab melakukan pendampingan terhadap
LKBB yang berpotensi menjadi Penyalur Pembiayaan UMi. Antara lain meliputi
kelengkapan legalitas dan perizinan lembaga, lalu kelengkapan dokumen tata
kelola.
Pemko Banda Aceh juga bertugas memberikan pelatihan kepada
pengurus LKBB yang meliputi beberapa hal. Yaitu pelatihan manajerial dan tata
kelola kelembagaan serta dan bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan
penguatan kelembagaan LKBB.
Objek sinergi ketiga adalah pengembangan usaha mikro melalui
pembiayaan UMi. Pusat Investasi Pemerintah berperan dalam memberikan data dan
informasi realisasi pembiayaan UMi.
Kemudian juga bertugas memberi pelatihan kepada debitur dan
pelaku usaha. Pelatihan tersebut meliputi pengelolaan keuangan, pemasaran,
pengembangan produk dan bentuk pelatihan lainnya yang terkait dengan
pengembangan usaha mikro dan penguatan kelembagaan LKBB.
Di pihak lain, Pemko Banda Aceh berperan memberikan data dan
informasi terkait potensi dan kebutuhan pembiayaan UMi. Kemudian juga harus
memberikan pelatihan kepada pelaku usaha, antara lain mengenai perizinan usaha
dan sertifikasi produk.
Keempat tentang pembinaan dan pengawasan terhadap Penyalur
Pembiayaan UMi. Pusat Investasi Pemerintah wajib melakukan monitoring dan
evaluasi terhadap PT LKMS Mahirah Muamalah dan LKBB lain, khususnya pada aspek
kinerja penyaluran.
Mirip seperti tugas tersebut, Pemko Banda Aceh juga harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap PT LKMS Mahirah Muamalah dan LKBB
lainnya. Namun khusus pada aspek tata kelola.
Kelima atau yang terakhir adalah tentang peningkatan edukasi
dan sosialisasi tentang pembiayaan UMi kepada pelaku usaha mikro dan LKBB.
Pusat Investasi Pemerintah wajib melakukan sosialisasi dan
edukasi. Khususnya sosialisasi tentang program pembiayaan UMi, kemudian edukasi
perpajakan, lalu program pembiayaan; dan program pengembangan usaha mikro.
Sementara itu, Pemkot Banda Aceh berkewajiban melakukan
sosialisasi dan edukasi perijinan usaha, sertifikasi produk dan program
pengembangan usaha mikro.
Pelaksanaan nota kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dalam
rencana kerja. Pusat Investasi Pemerintah akan menunjuk Direktur Kerja Sama
Pendanaan dan Pembiayaan sebagai pejabat pelaksana. Sedangkan Pemko Banda Aceh
menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah.
Biaya pelaksanaan bersumber dari anggaran masing-masing
pihak sesuai peraturan yang berlaku. Nota kesepakatan sinergi ini berlaku dalam
jangka waktu tiga tahun, terhitung sejak ditandatangani. Jangka waktunya dapat
diperpanjang atau diperbaharui paling lambat dua bulan sebelum berakhir.
Pihak yang ingin mengakhiri atau memperpanjang nota
kesepakatan harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis serta harus
mendapat persetujuan dari pihak lain paling lambat satu bulan sebelumnya. (hus)