PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati tengah menginvestigasi kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) terkait dugaan penarikan guru yang dinilai tidak wajar.
Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan praktik penugasan guru lintas kecamatan yang menimbulkan pertanyaan.
Salah satu kasus yang disoroti adalah penarikan seorang guru Bahasa Inggris SMP dari Kecamatan Jaken ke Kecamatan Tayu karena kekurangan tenaga pengajar.
“Ini yang sedang kami dalami. Namanya penugasan, kan ada perintah dari Kepala Dinas Pendidikan. Betul atau tidak, itu yang ingin kami buktikan,” ujar Bandang usai rapat Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Kamis (28/8/2025).
Bandang menambahkan, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan ‘carut-marut’ manajemen guru di Pati. Menurutnya, mutasi atau penugasan guru seharusnya didasari aturan yang jelas, bukan hanya kebijakan sepihak.
“Kami akan undang Kepala SMPN 1 Tayu karena menurut keterangan Kadis, guru Bahasa Inggris dari Jaken itu ditarik ke sana. Kami ingin tahu kebenarannya langsung dari pihak sekolah,” terangnya. (ADV)
Editor: Arif