PERISTIWA – Polsek Tlogowungu bersama Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Pati berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor pada sebuah pertunjukan ketoprak di Desa Tlogorejo. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 2 November 2023, sekitar pukul 22.15 WIB, di lokasi pertunjukan ketoprak Agung Budoyo turut Desa Tlogorejo.
Pelaku, seorang lelaki berinisial S alias Badengak (49) warga Bangsri, Jepara, telah diamankan oleh Tim Resmob Jatanras Polresta Pati pada tanggal 11 November 2023. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor milik Suwandi (60) Warga Sarirejo Pati.
“Pelaku melakukan pencurian di Tlogorejo saat Pertunjukan Ketoprak,” ujar Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid pada Kamis (23/11/2023).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta akibat pencurian tersebut.
“Sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada SB warga Desa Sumur Cluwak, dan berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya,” terangnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal Pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Fatwa
Editor: Fatwa