Pansus Angket DPRD Pati: Penugasan Guru Harus Berdasarkan Aturan yang Jelas!
- account_circle Fatwa Fauzian
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025
- visibility 1

Kepala SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni dipanggil sebagai saksi pada sidang pansus hak angket DPRD kabupaten Pati
PATI – Kebijakan penugasan guru oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, kasus yang menimpa Yuli Istianah, seorang guru Bahasa Inggris yang sempat ditugaskan di SMPN 1 Tayu sebelum ditarik kembali ke sekolah asalnya, memicu pertanyaan serius.
Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, menyatakan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai praktik penarikan guru yang terkesan mendadak dan tanpa alasan jelas menunjukkan adanya dugaan “carut-marut” dalam manajemen guru di Kabupaten Pati.
“Mutasi atau penugasan guru seharusnya didasari aturan yang jelas, bukan sekadar kebijakan sepihak yang membuat sekolah bingung dan guru dirugikan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala SMPN 1 Tayu, Sri Wahyuni, juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak mendapatkan penjelasan terkait penarikan Yuli Istianah. Ia hanya bisa mengikuti keputusan dinas, meskipun sekolahnya sangat membutuhkan tambahan guru Bahasa Inggris.
“Itu kebijakan dari Disdikbud, sekolah hanya bisa mengikuti meskipun benar atau salah. Saya sudah melaporkan secara lisan dan menunjukkan R10 bahwa SMPN 1 Tayu kekurangan guru Bahasa Inggris. Namun, soal penarikan guru, pihak sekolah tidak diberi penjelasan,” ujarnya. (ADV)
Editor: Arif
- Penulis: Fatwa Fauzian