Breaking News
light_mode

MA Darul Falah Sirahan Terjunkan Siswanya Mengabdi di Masyarakat

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 16 Okt 2018
  • visibility 1.100
Siswi MA Darul Falah Sirahan sedang mengajar di sebuah madrasah di Kabupaten Jepara

PATI
– Ratusan siswa-siswi kelas XII MA Darul Falah Sirahan dilepas untuk melakukan
pengabdian di masyarakat. Mereka akan mendapat ujian untuk memimpin kegiatan
keagamaan secara nyata di tengah masyarakat desa.
Kegiatan
keagamaan tersebut adalah pratik menjadi bilal dan khotbah salat jumat untuk
siswa. Sedangkan siswi akan pratik menjadi MC, imam tahlil, hingga mauidhoh hasanah
dalam sebuah acara ibu-ibu seperti kegiatan muslimatan.
Kepala
MA Darul Falah Sirahan Muhlisin melaui Waka Kurikulum Jamaludin Umar
mengungkapkan, kegiatan tersebut memang sudah menjadi tradisi bagi kelas XII
sebelum menamatkan pendidikan di madrasah. Hal itu dikatakannya sebagai salah
satu uji mental membentuk kepribadian lulusan madrasah salam ini.
Masuk Kurikulum
Selain
itu pratik keagamaan itu juga sudah menjadi kurikulum, yang dituangkan dalam
buku Kompetensi Dasar Ubudiyah (KDU). ”Ya memang salah salah satunya untuk
menunaikan tugas menyelesaikan KDU tersebut,” jelas pengasuh pondok pesantren
Nurul Huda ini.
Lanjut
Jamal, dengan kegiatan praktik tersebut akan menjadikan anak didik menjadi
pribadi yang bertanggung jawab, dan tentunya berani tampil di depan masyarakat
sebagai seorang lulusan madrasah yang telah ditempa dengan ilmu agama.
Selain
praktik di masyarakat, kelas XII juga diterjunkan untuk pratik mengajar di
sekolah-sekolah yang telah menjalin kerjasama. Total ada 12 madrasah ibtidaiyah
yang akan menjadi lokasi pratik mengajar madrasah yang terletak di Desa Sirahan
Kecamatan Cluwak ini.
Madrasah-madrasah
itu tersebar di daerah Jepara dan Pati. Sama halnya dengan praktik keagamaan di
masyarakat desa. Tahun ini ada 155 siswa – siswi yang diterjun. Mulai pekan ini
hingga 30 November mendatang. (mil)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kualifikasi Porprov 2023 Tim Sepak Bola Pati Wajib Menang 3-0 Atas Kudus

    Kualifikasi Porprov 2023 Tim Sepak Bola Pati Wajib Menang 3-0 Atas Kudus

    • calendar_month Jum, 25 Nov 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 290
    • 0Komentar

      Tim sepak bola Pra Porprov Kabupaten Pati 2022 Pertandingan terakhir melawan Kudus, Minggu (27/11/2022) di Stadion Joyokusumo, wajib dimenangkan dengan skor 3 – 0, ini adalah syarat wajib jika ingin tim sepak bola Kabupaten Pati lolos ke ajang Porprov 2023 mendatang.  PATI – Tim sepak bola Kabupaten Pati masih memiliki peluang lolos ke ajang […]

  • Tingginya Angka Korban Kecelakaan, DPRD Pati Minta Upaya Pencegahan Ditingkatkan

    Tingginya Angka Korban Kecelakaan, DPRD Pati Minta Upaya Pencegahan Ditingkatkan

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.581
    • 0Komentar

    PATI – Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas yang cukup tinggi di Kabupaten Pati sepanjang tahun 2025 mendapat perhatian khusus dari DPRD Kabupaten Pati. Dalam rentang waktu satu tahun, tercatat 34 orang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut, sementara ribuan lainnya mengalami luka-luka. Kondisi ini dinilai menjadi peringatan nyata agar upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan […]

  • Kirab Budaya Haul Mbah Ahmad Mutamakkin Meriah, Tongklek Jadi Daya Tarik Utama

    Kirab Budaya Haul Mbah Ahmad Mutamakkin Meriah, Tongklek Jadi Daya Tarik Utama

    • calendar_month Ming, 28 Jun 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 100.548
    • 0Komentar

    PATI – Ribuan warga memadati ruas jalan di Desa Kajen, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, untuk menyaksikan kirab budaya dalam rangka Haul Syekh Ahmad Mutamakkin, Jumat (26/6/2026). Perhelatan tahunan tersebut berlangsung meriah dengan menampilkan beragam kesenian tradisional yang menjadi daya tarik masyarakat. Sejak siang hari, masyarakat tampak antusias memenuhi sepanjang jalur kirab. Berbagai atraksi budaya ditampilkan, […]

  • DPRD Pati Sorot 340 Koperasi Tidak Aktif, Cari Solusi Pembenahan

    DPRD Pati Sorot 340 Koperasi Tidak Aktif, Cari Solusi Pembenahan

    • calendar_month Kam, 24 Apr 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 414
    • 0Komentar

    PATI – Komisi B DPRD Kabupaten Pati menyoroti tingginya angka koperasi tidak aktif di Kabupaten Pati. Dari total sekitar 630 koperasi, tercatat 340 koperasi dinyatakan tidak aktif. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Pati. Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati, Muslihan, menyampaikan komitmennya untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan ini. “Ya kami selaku Komisi […]

  • Loka POM Resmi Beroperasi di Grobogan, Layani Perizinan hingga Edukasi Masyarakat

    Loka POM Resmi Beroperasi di Grobogan, Layani Perizinan hingga Edukasi Masyarakat

    • calendar_month Sel, 14 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.539
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Masyarakat Kabupaten Grobogan, Blora, dan Rembang kini tak perlu jauh-jauh lagi mengurus perizinan produk obat dan makanan. Pasalnya, Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah resmi berdiri dan beroperasi di wilayah Purwodadi, tepatnya di Jalan Purwodadi–Pati, bersebelahan dengan SD 10 Purwodadi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Loka POM Grobogan, Ronald Hatoguan Manik, menyatakan bahwa […]

  • Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    Dua Aktivis AMPB Bebas Setelah Vonis 6 Bulan dengan Pengawasan 10 Bulan

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.078
    • 0Komentar

    PATI – Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), akhirnya merasakan kebebasan setelah Pengadilan Negeri Pati mengumumkan putusan vonis pada hari Kamis (5/3/2026) di Ruang Sidang Cakra. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Muhamad Fauzan Haryadi menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan beserta masa pengawasan 10 bulan bagi kedua terdakwa, […]

expand_less