Bupati Haryanto memberikan sambutan di acara Rakor Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (16/10/2018) |
PATI – Bupati Haryanto membolehkan
adanya iuran dalam kegiatan pendidikan. Namun harus sesuai ketentuan. Hal itu
disampaikannya saat Rakor Pendidik dan Kebudayaan di Gedung Korpri Selasa
(16/10/2018).
adanya iuran dalam kegiatan pendidikan. Namun harus sesuai ketentuan. Hal itu
disampaikannya saat Rakor Pendidik dan Kebudayaan di Gedung Korpri Selasa
(16/10/2018).
Dalam arahannya tersebut, Bupati
Pati Haryanto menegaskan, apabila instansi pendidikan memiliki program baru,
namun masih ragu untuk melaksanakannya, dapatdi komunikasikan dan
dikonsultasikan dahulu.
Pati Haryanto menegaskan, apabila instansi pendidikan memiliki program baru,
namun masih ragu untuk melaksanakannya, dapatdi komunikasikan dan
dikonsultasikan dahulu.
”Jadi sesuai dengan Permendiknas,
selama program penarikan biaya yang dilakukan oleh instansi pendidikan sesuai
kebutuhan, dan tidak ada unsur memaksa, maka diperbolehkan. Namun, swadaya
tidak harus dari orang tua, bisa dari alumni, bisa dari pihak ketiga dan dari
orang tua yang benar – benar mampu. Sifatnya juga tidak membebani serta tidak
memaksa,” jelas bupati.
selama program penarikan biaya yang dilakukan oleh instansi pendidikan sesuai
kebutuhan, dan tidak ada unsur memaksa, maka diperbolehkan. Namun, swadaya
tidak harus dari orang tua, bisa dari alumni, bisa dari pihak ketiga dan dari
orang tua yang benar – benar mampu. Sifatnya juga tidak membebani serta tidak
memaksa,” jelas bupati.
Hal ini, lantaran dalam instansi
pendidikan, terdapat program – program yang memang harus diselesaikan melalui
swadaya. Namun, bupati menekankan jika program tersebut tidak ada namun diada –
adakan, itu merupakan pungutan liar (pungli).
pendidikan, terdapat program – program yang memang harus diselesaikan melalui
swadaya. Namun, bupati menekankan jika program tersebut tidak ada namun diada –
adakan, itu merupakan pungutan liar (pungli).
”Jadi menurut kami, bahwa apa yang
dilakukan dan diprogramkan oleh instansi pendidikan di lingkungan Kabupaten
Pati, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” imbuhnya.
dilakukan dan diprogramkan oleh instansi pendidikan di lingkungan Kabupaten
Pati, sudah sesuai dengan mekanisme yang ada,” imbuhnya.
Bupati mengingatkan, agar tidak
terjadi aksi saling lapor baik dari pihak luar dengan instansi pendidikan,
bahkan sampai informasi tersebut meluas, sudah semestinya tugas dari pengawas,
kepala sekolah, penilik, koordinator satuan pendidikan di sekolah agar sering
melakukan koordinasi dengan orang tua murid.
terjadi aksi saling lapor baik dari pihak luar dengan instansi pendidikan,
bahkan sampai informasi tersebut meluas, sudah semestinya tugas dari pengawas,
kepala sekolah, penilik, koordinator satuan pendidikan di sekolah agar sering
melakukan koordinasi dengan orang tua murid.
Lebih lanjut, apabila tidak
dilakukan sosialisasi terkait program maupun swadaya yang diadakan, baik orang
tua dan masyarakat pasti akan bertanya – tanya. Karena saat ini, sering terjadi
salah kaprah, yakni sudah dilakukan sosialisasi terkait suatu program, namun
masyarakat tidak mendengarkan, bahkan ada yang acuh sehingga terjadi saling
melapor.
dilakukan sosialisasi terkait program maupun swadaya yang diadakan, baik orang
tua dan masyarakat pasti akan bertanya – tanya. Karena saat ini, sering terjadi
salah kaprah, yakni sudah dilakukan sosialisasi terkait suatu program, namun
masyarakat tidak mendengarkan, bahkan ada yang acuh sehingga terjadi saling
melapor.
”Jadi kami menerapkan program
tidaklah sama dengan daerah lain. Untuk dana BOS, kita masih bertumpu dan
menggunakan dalam rangka untuk menyubsidi sekolah, tapi karena sering terjadi
kekurangan, maka ada yang namanya Sumbangan Pembangunan Institusi,” pungkasnya. (hus)
tidaklah sama dengan daerah lain. Untuk dana BOS, kita masih bertumpu dan
menggunakan dalam rangka untuk menyubsidi sekolah, tapi karena sering terjadi
kekurangan, maka ada yang namanya Sumbangan Pembangunan Institusi,” pungkasnya. (hus)