Breaking News
light_mode

Komisi A DPRD Pati Dorong Pembatalan 318 SHM di Karangsari Tanpa Harus Lewat Jalur Pengadilan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
  • visibility 100.495

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengajukan usulan agar 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, dibatalkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan ini disampaikan dengan harapan prosesnya dapat ditempuh secara langsung tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, saat menerima pertemuan dengar pendapat bersama perwakilan Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).

Menurut Kastomo, setelah masa berlaku HGU PT Rumpun Sari Antan berakhir pada 31 Desember 2025, lahan seluas 174,4 hektare itu seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh warga Desa Karangsari.

Namun kenyataannya, lahan tersebut kini telah diterbitkan 318 lembar SHM yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan penduduk asli desa setempat.

Atas dasar hal itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan dokumen kepemilikan tersebut melalui jalur administratif.

“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan tidak melibatkan partisipasi warga setempat.

“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kementerian tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, salah satu syarat utama untuk membatalkan SHM adalah adanya keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Akan Awasi Produk-produk UMKM

    DPRD Pati Akan Awasi Produk-produk UMKM

    • calendar_month Ming, 20 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 297
    • 0Komentar

    PATI – H. Suwito, Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Pati dari Fraksi PPP, menyatakan komitmennya untuk mengawasi produk UMKM di wilayah tersebut. “Nanti kita akan koordinasi dengan teman-teman Leading Sektor, yang baru akan dibentuk. Setelah terbentuk, kita langsung bekerja sesuai dengan arahan Leading Sektor,” ujar dia. Ia berharap, komisi B DPRD Pati dapat segera menindaklanjuti […]

  • Ketua DPRD Pati Ingatkan Potensi Bencana Akibat Buang Sampah Sembarangan

    Ketua DPRD Pati Ingatkan Potensi Bencana Akibat Buang Sampah Sembarangan

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 310
    • 0Komentar

    PATI – Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati, kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Menurutnya, kebiasaan buruk membuang sampah di tepi jalan atau sungai masih menjadi pemandangan umum di Kabupaten Pati. Ali mencontohkan bencana banjir bandang yang kerap melanda Kabupaten Pati. Salah satu penyebabnya adalah tumpukan sampah yang […]

  • DPUTR Pati Siapkan Anggaran Rp1,25 Miliar, Jalan Rusak Kayen Akan Dibeton

    DPUTR Pati Siapkan Anggaran Rp1,25 Miliar, Jalan Rusak Kayen Akan Dibeton

    • calendar_month Kam, 9 Apr 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 24.187
    • 0Komentar

    PATI – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati segera merealisasikan perbaikan permanen di ruas Jalan Kayen menuju RSUD. Menanggapi kondisi jalan yang memprihatinkan, pihaknya memastikan proyek strategis ini telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 dengan nilai Rp1,25 miliar. Kepala Bidang Bina Marga DPUTR Pati, Hasto Utomo, menyampaikan […]

  • Gembiranya Siswa MI Miftahul Huda Tegalsambi Gelar Fun Camping

    Gembiranya Siswa MI Miftahul Huda Tegalsambi Gelar Fun Camping

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 271
    • 0Komentar

    Kegembiraan anak-anak MIMiftahul Huda Tegalsambi saat acara Fun Camping Acara Fun Camping digelar MI Miftahul Huda Tegalsambi. Anak-anak tampak senang dengan kegiatan rutin tahunan setelah pelaksanaan ujian akhir semesteran ini. Acara ini menjadi momen mendidik anak untuk mandiri sekaligus berlatih kerjasama dalam satu kelompok.   JEPARA – Madrasah Ibtidaiyyah (MI) Miftahul Huda Tegalsambi Tahunan Jepara menggelar […]

  • Penalti Longji Song Gagal, Persipa Pati Kembali Meraih Hasil Seri Atas Persijap Jepara

    Penalti Longji Song Gagal, Persipa Pati Kembali Meraih Hasil Seri Atas Persijap Jepara

    • calendar_month Ming, 1 Des 2024
    • account_circle Arif Mohamad
    • visibility 275
    • 0Komentar

      PATI – Persipa Pati Kembali meraih hasil buruk di kandang sendiri, karena kemenangan yang sudah ada di depan mata buyar oleh kesalahan antisipasi bola liar yang berbuah pelanggaran dan hadiah penalty untuk lawannya, Persijap Jepara. Kemenangan yang seharusnya diraih akhirnya sirna di detik-detik terakhir pertandingan. Dalam laga Derbi Muria (1/12/2024) melawan Persijap Jepara, pertandingan […]

  • BRI Pati Perkuat Komitmen Dukung Pendidikan melalui Bantuan TJSL untuk Pembangunan Ruang Kelas MA Miftahut Thullab

    BRI Pati Perkuat Komitmen Dukung Pendidikan melalui Bantuan TJSL untuk Pembangunan Ruang Kelas MA Miftahut Thullab

    • calendar_month Rab, 29 Jul 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 101.361
    • 0Komentar

    PATI – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Branch Office Pati kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyaluran bantuan berupa bahan material senilai Rp100 juta untuk pembangunan ruang kelas MA Miftahut Thullab di Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Rabu (29/7/2026). […]

expand_less