Breaking News
light_mode

Komisi A DPRD Pati Dorong Pembatalan 318 SHM di Karangsari Tanpa Harus Lewat Jalur Pengadilan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 100.401

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengajukan usulan agar 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, dibatalkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan ini disampaikan dengan harapan prosesnya dapat ditempuh secara langsung tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, saat menerima pertemuan dengar pendapat bersama perwakilan Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).

Menurut Kastomo, setelah masa berlaku HGU PT Rumpun Sari Antan berakhir pada 31 Desember 2025, lahan seluas 174,4 hektare itu seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh warga Desa Karangsari.

Namun kenyataannya, lahan tersebut kini telah diterbitkan 318 lembar SHM yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan penduduk asli desa setempat.

Atas dasar hal itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan dokumen kepemilikan tersebut melalui jalur administratif.

“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan tidak melibatkan partisipasi warga setempat.

“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kementerian tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, salah satu syarat utama untuk membatalkan SHM adalah adanya keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Tanam Pohon sebagai Upaya Bersama Menjaga Keseimbangan Ekosistem di Pati

    Aksi Tanam Pohon sebagai Upaya Bersama Menjaga Keseimbangan Ekosistem di Pati

    • calendar_month Jum, 22 Des 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 240
    • 0Komentar

    PATI – Menghadapi tantangan banjir yang kerap melanda, sejumlah pihak telah mengambil langkah proaktif dengan melakukan penanaman pohon. Sebanyak 160 bibit pohon telah ditanam di hutan Dukuh Morotopo, Desa Wateshaji, Kecamatan Pucakwangi, pada Minggu (17/12/2023). Inisiatif penanaman pohon ini merupakan bagian dari “Sambatan Konservasi”, sebuah kolaborasi antara berbagai organisasi masyarakat (ormas), aktivis lingkungan, dan instansi […]

  • 500 Perenang Bakal Bertarung di Krapda Jawa Tengah Bupati Cup III 2019 di Jepara

    500 Perenang Bakal Bertarung di Krapda Jawa Tengah Bupati Cup III 2019 di Jepara

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    Jepara Olympic Pool berada di kawasan Stadion Gelora Bumi Kartini JEPARA – Kabupaten Jepara dipastikan bakal menjadi tuan rumah kejuaraan renang paling bergengsi di Jawa Tengah. Kejuaraan itu bertajuk “Krapda Jawa Tengah Bupati Cup III 2019”. Kejuaraan tersebut bakal berlangsung pada pekan ketiga bulan Juli di Jepara Olympic Pool komplek Stadion Gelora Bumi Kartini. Ashar […]

  • Pegiat Seni Paringga Jati Raras Pati Cetuskan Tari Cikgongsir

    Pegiat Seni Paringga Jati Raras Pati Cetuskan Tari Cikgongsir

    • calendar_month Sel, 7 Mar 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

      Mengangkat unsur kearifan lokal Kabupaten Pati, pegiat seni Paringga Jati Raras mencetuskan Tari Cikgongsir. Pementasan pertamanya di Taman Budaya Jawa Tengah mengundang decak kagum penonton. PATI – Puluhan anak muda dari sanggar seni Paringga Jati Raras Kabupaten Pati Jawa Tengah cetuskan tarian tradisional dari daerahnya tersebut yang diberi nama Cikgongsir. Tarian Cikgongsir pertama kalinya […]

  • DPRD Pati Sepakat Ajukan Hak Angket Terhadap Bupati Sudewo di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB-P2

    DPRD Pati Sepakat Ajukan Hak Angket Terhadap Bupati Sudewo di Tengah Aksi Protes Kenaikan PBB-P2

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 287
    • 0Komentar

    PATI – Di tengah tekanan massa aksi protes terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), DPRD Kabupaten Pati akhirnya sepakat mengajukan hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (13/8/2025) di Gedung DPRD Kabupaten Pati. Rapat paripurna tersebut berlangsung di tengah situasi yang cukup […]

  • Bupati Pati Sudewo didampingi Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra melihat alat kincir air bantuan CSR dari Bank Jateng.

    Bupati Sudewo Serahkan 74 Kincir Air dari CSR Bank Jateng untuk Dorong Produksi Nila Salin

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 444
    • 0Komentar

      PATI – Dalam upaya meningkatkan produktivitas budidaya ikan Nila Salin, Bupati Pati Sudewo menyerahkan 74 unit kincir air kepada sejumlah kelompok tani dari tiga kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, dan Dukuhseti. Bantuan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jateng. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Balai Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, pada Kamis […]

  • Tambak Udang Dilarang Kelestarian Karimunjawa Terjaga

    Tambak Udang Dilarang Kelestarian Karimunjawa Terjaga

    • calendar_month Ming, 7 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    Pemandangan di pulau Menjangan kecil Karimunjawa/ INSTAGRAM @saiul038 Setelah ramai menjadi polemik akhirnya tambak udang di Karimunjawa dilarang. Hal ini merupakan buntut dari penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara 2023-2043 menjadi Perda, Kamis (4/5/2023). JEPARA – Dengan adanya penetapan perda itu, keberadaan tambak udang di wilayah Karimunjawa, […]

expand_less