Breaking News
light_mode

Komisi A DPRD Pati Dorong Pembatalan 318 SHM di Karangsari Tanpa Harus Lewat Jalur Pengadilan

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
  • visibility 100.456

PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati mengajukan usulan agar 318 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan di atas lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Rumpun Sari Antan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, dibatalkan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Usulan ini disampaikan dengan harapan prosesnya dapat ditempuh secara langsung tanpa harus melalui jalur pengadilan.

Gagasan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi A DPRD Pati, Kastomo, saat menerima pertemuan dengar pendapat bersama perwakilan Gerakan Petani Karangsari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Senin (29/6/2026).

Menurut Kastomo, setelah masa berlaku HGU PT Rumpun Sari Antan berakhir pada 31 Desember 2025, lahan seluas 174,4 hektare itu seharusnya dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh warga Desa Karangsari.

Namun kenyataannya, lahan tersebut kini telah diterbitkan 318 lembar SHM yang diduga diberikan kepada pihak-pihak yang bukan merupakan penduduk asli desa setempat.

Atas dasar hal itu, ia mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan dokumen kepemilikan tersebut melalui jalur administratif.

“Seharusnya masyarakat Karangsari yang berhak memiliki. Apakah proses itu bisa dibatalkan melalui kementerian langsung saja, tanpa harus melalui pengadilan,” katanya.

Selain itu, ia juga mempertanyakan proses penerbitan ratusan sertifikat tersebut yang dinilai tidak berjalan secara terbuka dan tidak melibatkan partisipasi warga setempat.

“SHM 318 ini tidak transparan dan tidak menunjukkan akuntabilitas yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Merespons usulan tersebut, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Kabupaten Pati, Bayu Indarto, menjelaskan bahwa pembatalan Sertifikat Hak Milik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh kementerian tanpa mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Menurutnya, salah satu syarat utama untuk membatalkan SHM adalah adanya keputusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Proses pembatalan sertifikat tidak serta merta bisa dilakukan. Salah satu mekanismenya harus melalui putusan pengadilan. Apabila nantinya ada putusan pengadilan yang menyatakan SHM tersebut tidak benar dan harus dibatalkan, kami siap melaksanakan pembatalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

(adv)

Editor : Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Dorong Sosialisasi TB dan HIV Lebih Intensif

    DPRD Pati Dorong Sosialisasi TB dan HIV Lebih Intensif

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 3.941
    • 0Komentar

    PATI – Tuberculosis (TB) dan HIV/AIDS menjadi dua permasalahan kesehatan yang mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati. Untuk menekan angka kejadian kedua penyakit tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis, terutama melalui upaya pencegahan yang dilakukan sejak dini. “Komisi D DPRD Pati mendorong Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi secara teratur, baik melalui platform […]

  • DPRD Pati Narso : Generasi Muda Perlu Stimulus Agar Terjun ke Sektor Pertanian

    DPRD Pati Narso : Generasi Muda Perlu Stimulus Agar Terjun ke Sektor Pertanian

    • calendar_month Kam, 24 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 266
    • 0Komentar

    PATI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso, menekankan pentingnya memberikan stimulus kepada generasi muda dalam rangka pengembangan sektor pertanian. Narso berharap langkah ini dapat mendorong regenerasi di sektor pertanian yang lebih baik di masa depan. “Mereka harus diberikan stimulus agar tertarik dan aktif dalam sektor pertanian. Stimulus ini penting untuk mengembangkan […]

  • DPRD Pati Soroti Peran Vital PMI dalam Penyediaan Stok Darah

    DPRD Pati Soroti Peran Vital PMI dalam Penyediaan Stok Darah

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 252
    • 0Komentar

    PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengingatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Pati tentang peran pentingnya dalam masyarakat, terutama dalam memastikan ketersediaan stok darah yang memadai. Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati, menekankan perlunya peningkatan upaya PMI dalam menarik minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan donor darah. Tujuannya adalah untuk […]

  • Polisi Ciduk Pelaku Video Mesum Gay Pakai Seragam SMA

    Polisi Ciduk Pelaku Video Mesum Gay Pakai Seragam SMA

    • calendar_month Sel, 15 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 247
    • 0Komentar

      Fakta mencengangkan terkuak dalam kasus video mesum gay yang mengenakan seragam putih abu-abu. Video itu terjadi di Banjarnegara Jawa Tengah. Pengakuan pelaku, video tersebut merupakan konten yang omsetnya bisa untuk beli motor Vario. BANJARNEGARA – Video porno berisi penyimpangan seksual (gay) viral di jagad maya. Video viral tersebut ditemukan oleh Tim Patroli Cyber Polres […]

  • Kirab Bwee Gee Kudus: Harmoni Budaya Tionghoa yang Menyatukan Masyarakat Lintas Etnis

    Kirab Bwee Gee Kudus: Harmoni Budaya Tionghoa yang Menyatukan Masyarakat Lintas Etnis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 1.874
    • 0Komentar

    KUDUS – Di Kudus, komunitas Tionghoa telah lama menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sosial-budaya daerah. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada dewa bumi menjelang Imlek, mereka menyelenggarakan tradisi kirab Bwee Gee yang penuh makna. Rangkaian acara dimulai pada Sabtu, 31 Januari 2026, dengan ritual mandi minyak obat dan ibadah di Tempat Ibadah Tri Dharma Hok […]

  • Bupati Pati Apresiasi Sinergi DPRD dalam Pembahasan RPJMD 2025-2030

    Bupati Pati Apresiasi Sinergi DPRD dalam Pembahasan RPJMD 2025-2030

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PATI – Bupati Pati, Sudewo, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati pada Selasa (10/6/2025) untuk penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pati Tahun 2025-2030. Rapat yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pati tersebut berjalan lancar. Sudewo mengapresiasi kelancaran proses rapat paripurna, menyebutnya berjalan sesuai mekanisme dan tahapan perencanaan […]

expand_less