KUDUS – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengumumkan bahwa tarif cukai rokok untuk industri besar tidak akan mengalami kenaikan pada tahun mendatang. Keputusan ini disampaikan saat kunjungan kerja di Kudus pada Jumat (3/10/2025).
Namun, kebijakan untuk industri kecil, seperti Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Kudus, masih akan dievaluasi untuk memastikan persaingan usaha yang sehat.
“Cukai besar tidak kita ubah, tetap seperti sebelumnya. Hanya untuk yang kecil-kecil, misalnya KIHT, masih kita kaji lebih lanjut apakah perlu ada kebijakan baru atau tidak,” jelasnya.
Pemerintah berupaya menarik industri rokok ilegal agar masuk ke jalur resmi, sehingga persaingan lebih adil dengan perusahaan besar.
“Tujuan kita jelas, yang ilegal-ilegal harus masuk industri legal. Dengan begitu, di pasar tidak ada lagi produk ilegal. Kalau masih ada yang berani main, kita sikat,” tegasnya.
Terkait usulan dari pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Kudus, untuk mendapatkan tambahan dana bagi hasil cukai, ia menyatakan bahwa hal ini akan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Kabupaten Kudus mengajukan tambahan hingga Rp 1 triliun, namun keputusan final akan dipengaruhi oleh perkembangan ekonomi nasional.
“Semua daerah minta tambahan bagi hasil. Kita lihat dulu kondisi keuangan negara. Kalau ekonomi tumbuh cepat, otomatis pajak, cukai, dan penerimaan negara meningkat. Itu bisa membuka peluang menambah distribusi ke daerah,” katanya.
Pemerintah telah menambah transfer ke daerah sebesar Rp 43 triliun pada tahun 2026 sesuai permintaan Kementerian Dalam Negeri.
“Sebagian program memang dipindahkan ke pemerintah daerah, sehingga tahun ini anggarannya mencapai Rp1.300 triliun. Tahun lalu hanya Rp 900 triliun, jadi ada kenaikan Rp 400 triliun. Net-netnya, seharusnya daerah tetap menerima lebih banyak meskipun kendali anggarannya tidak langsung di tangan pemda,” ujarnya.
Menteri Keuangan juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap peredaran rokok ilegal.
“Yang gelap-gelap itu harus kita hilangkan. Semua harus masuk ke jalur legal supaya persaingan sehat. Kalau masih ada rokok ilegal yang masuk pasar, jelas akan kita tindak. Bahkan peredaran dari luar negeri pun akan kita tutup semaksimal mungkin,” jelasnya.
Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan cukai tidak hanya diukur dari besarannya, tetapi juga dari efektivitas implementasi dan pengawasan.
“Tidak ada yang sempurna. Tapi yang pasti, pengawasan akan lebih serius dan lebih baik ke depan,” pungkasnya.
Editor: Arif