PATI – Masyarakat harus menghormati proses hukum dan tidak boleh melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pelaku kejahatan atau individu yang diduga melanggar hukum.
Hal ini disampaikan dengan tegas oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati pada Kamis (20/6/2024) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda beserta jajaran memberikan penyuluhan dan edukasi hukum kepada ratusan masyarakat di Gedung PGRI Sukolilo.
Kapolda menekankan pentingnya menyerahkan proses hukum kepada pihak Kepolisian dan menegaskan bahwa tidak ada tempat untuk tindakan main hakim sendiri dalam masyarakat.
Selain memberikan penyuluhan hukum, Kapolda juga memberikan bantuan sembako kepada warga sekitar dan meninjau kesehatan masyarakat melalui kegiatan yang diselenggarakan oleh Polresta Pati.
“Hukum itu mengatur tatanan hubungan kita bersama, Indonesia adalah Negara hukum dan hukum adalah panglima tertinggi yang menjaga ketertiban di wilayah kita,“ terang dia.
”Tidak boleh seseorang dihukum tanpa melalui proses (Peradilan Pidana), Sehingga siapapun di Indonesia, termasuk di Jawa Tengah, termasuk di Pati, dalam bermasyarakat kita tidak boleh menciptakan hukum sendiri,” lanjut dia.
Kapolda juga menyoroti pentingnya menghindari perilaku main hakim sendiri yang dapat mengakibatkan konsekuensi fatal.
”Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,” tegasnya.
“mulai sekarang di wilayah Sukolilo jangan takut Polisi, silahkan berbondong bondong ke kantor Polisi untuk menyelesaikan masalah apapun,“ ucapnya.
“Saya tidak pengin lagi kalau di sini (wilayah Sukolilo Kab. Pati) di cap tidak baik, karena di Sukolilo masih banyak masyarakat yang taat hukum, masih banyak masyarakat yang baik namun proses hukum tetap di tegakkan kepada oknum masyarakat yang melanggar hukum,” tambahnya.
Dalam upaya preventif, Kapolda melakukan kegiatan penyuluhan hukum sebagai langkah untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat serta memulihkan situasi di tengah-tengah masyarakat.
Melalui media, Kapolda mengajak masyarakat untuk menjaga diri dan mengendalikan emosi agar tidak terjebak dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Inti pengarahan saya adalah Negara kita adalah Negara hukum. Tidak boleh masyarakat main hukum sendiri, tanpa melalui proses hukum (Peradilan) itu sendiri,” katanya.
“jangan lagi di Sukolilo di beri trade mark Negatif, jangan di Generalisasi karena masih banyak masyarakat yang sadar hukum, untuk oknum masyarakat yang melanggar kita proses secara hukum,“ pungkasnya.
Editor: Fatwa