Beberapa napi yang menghuni lapas kelas II B Pati sedang membuat paving |
PATI – Dari total 222 narapidana (napi) di Lapas Kelas
II B Pati, yang diajukan menerima remisi, sudah disetujui 211 yang bisa
menerima. 11 lainnya masih dilakukan perbaikan data. Dari 211 tersebut, tujuh
napi mendapat remisi langsung bebas per tanggal 18 Agustus.
II B Pati, yang diajukan menerima remisi, sudah disetujui 211 yang bisa
menerima. 11 lainnya masih dilakukan perbaikan data. Dari 211 tersebut, tujuh
napi mendapat remisi langsung bebas per tanggal 18 Agustus.
Penyerahan remisi secara resmi
dijadwalkan akan dilakukan oleh Bupati Haryanto hari Jumat (17/8/2018) ini di Aula Lapas Kelas II
B Pati. Kepala Lapas Kelas II B Irwan Silais mengungkapkan, untuk yang langsung
bebas memang ada tujuh. Empat napi akan keluar pada 18 Agustus, sementara tiga
lainnya sudah keluar terlebih dahulu karena cuti bersyarat.
dijadwalkan akan dilakukan oleh Bupati Haryanto hari Jumat (17/8/2018) ini di Aula Lapas Kelas II
B Pati. Kepala Lapas Kelas II B Irwan Silais mengungkapkan, untuk yang langsung
bebas memang ada tujuh. Empat napi akan keluar pada 18 Agustus, sementara tiga
lainnya sudah keluar terlebih dahulu karena cuti bersyarat.
”Sementara itu, dalam remisi umum
17 Agustus ini, besaran pengurangan masa tahanan bervariasi. Dari satu bulan
hingga sampai enam bulan pengurangan masa tahanan,” jelas Irwan.
17 Agustus ini, besaran pengurangan masa tahanan bervariasi. Dari satu bulan
hingga sampai enam bulan pengurangan masa tahanan,” jelas Irwan.
Lebih lanjut, mengenai 11 napi lainnya yang
masih dalam perbaikan, kemungkinan masih bisa menerima remisi yang disebut
dengan remisi susulan setelah ini. ”11 itu masih melakukan perbaikan data
administrasinya saja. Sebab dalam lampiran-lampiran itu biasanya yang
bermasalah. Seperti lampiran vonis, serta putusan yang telah dilaksanakan oleh
jaksa. Itu kadang ada yang kurang sesuai. Mungkin kurang klop, nah itu saat
diteliti saat pengajuan remisi biasanya yang menjadi kendala,” jelas Irwan.
masih dalam perbaikan, kemungkinan masih bisa menerima remisi yang disebut
dengan remisi susulan setelah ini. ”11 itu masih melakukan perbaikan data
administrasinya saja. Sebab dalam lampiran-lampiran itu biasanya yang
bermasalah. Seperti lampiran vonis, serta putusan yang telah dilaksanakan oleh
jaksa. Itu kadang ada yang kurang sesuai. Mungkin kurang klop, nah itu saat
diteliti saat pengajuan remisi biasanya yang menjadi kendala,” jelas Irwan.
Seperti diketahui, remisi diberikan
karena napi yang bersangkutan diketahui sebagai warga binaan yang berkelakuan
baik. Tidak melanggar peraturan. Sebab, ketika ada napi yang berkelakuan tidak
baik, maka dia akan dicatat di sebuah register. Kerugiannya dia tidak bisa
diikutkan untuk usulan menerima resmisi. (hus)
karena napi yang bersangkutan diketahui sebagai warga binaan yang berkelakuan
baik. Tidak melanggar peraturan. Sebab, ketika ada napi yang berkelakuan tidak
baik, maka dia akan dicatat di sebuah register. Kerugiannya dia tidak bisa
diikutkan untuk usulan menerima resmisi. (hus)