Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.380

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menang Tipis, Semoga Tidak Angin-anginan

    Menang Tipis, Semoga Tidak Angin-anginan

    • calendar_month Ming, 6 Okt 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Aksi pemain Persijap saat menghadapi Persik Kendal JEPARA – Bertindak sebagai tuan rumah, Persijap Jepara berhasil mengamankan tiga poin pertama di pertandingan awal Liga 3 Pra Nasional, Minggu (6/10/2019) di Stadion Gelora Bumi Kartini.  Laskar Kalinyamat berhasil menekuk tamunya Persik Kendal dengan skor tipis 1 – 0. Gol tercipta di penghujung babak pertama. Melalui pemain […]

  • Pemilu 2019 Pati Butuh 4.369 Pengawas TPS

    Pemilu 2019 Pati Butuh 4.369 Pengawas TPS

    • calendar_month Kam, 7 Feb 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 105
    • 0Komentar

    PATI – Kebutuhan pengawas TPS di Kabupaten Pati mencapai 4369. Bawaslu membuka pendaftaran pengawas TPS sampai tanggal 10 Februari di sekretariat panwascam masing-masing kecamatan atau pengawas desa. Kordinator Devisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Kabupaten Pati, Karto menyebut, pembentukan pengawas TPS ini sejalan dan merupakan amanat dari UU Nomor 7 Tahun 2017. Perekrutan pengawas […]

  • Pria Paruh Baya Tertangkap Basah Maling Motor, Dihajar Massa di Balai Desa Gebang

    Pria Paruh Baya Tertangkap Basah Maling Motor, Dihajar Massa di Balai Desa Gebang

    • calendar_month Sel, 12 Des 2023
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 99
    • 0Komentar

    PATI – Seorang pria paruh baya berusia 57 tahun asal Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bernama Jasri, mengalami nasib naas setelah tertangkap basah mencuri motor di Desa Gebang. Kejadian ini terekam dalam video yang menjadi viral di media sosial pada Selasa (12/12/2023) pagi. Jasri dikerumuni dan dihajar massa di balai desa setempat sebagai bentuk kecaman atas […]

  • PPP Kawal Pembentukan Perda Pesantren di Seluruh Indonesia

    PPP Kawal Pembentukan Perda Pesantren di Seluruh Indonesia

    • calendar_month Kam, 20 Jan 2022
    • account_circle Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

      Halaqah pengasuh pesantren yang dihadiri Sekjen PPP Arwani Thomafi, di Kajen Margoyoso Pati. Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP siap memfasilitasi dan mensupervisi Fraksi PPP DPRD se-Indonesia dalam pembuatan rancangan Perda Pesantren di daerah.  PATI – Fraksi PPP DPRD se-Indonesia bakal mendapat fasilitasi dan supervisi dari DPP PPP dalam pembuatan rancangan perda pesantren. Hal itu […]

  • DPRD Pati Apresiasi Festival Literasi

    DPRD Pati Apresiasi Festival Literasi

    • calendar_month Rab, 30 Okt 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 112
    • 0Komentar

    PATI – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pati menyelenggarakan festival literasi membaca dan menulis untuk mendorong minat baca dan tulis di kalangan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat terhadap budaya membaca dan menulis. Anggota DPRD Kabupaten Pati, Warsiti, memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini. Menurutnya, festival literasi sangat penting untuk […]

  • DPRD Pati Dorong Pemerintah Beri Perhatian Lebih pada Petani Garam

    DPRD Pati Dorong Pemerintah Beri Perhatian Lebih pada Petani Garam

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 142
    • 0Komentar

    PATI – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muslihan, menekankan pentingnya perhatian lebih dari pemerintah daerah terhadap petani garam. Hal ini disampaikan sebagai respons atas keluhan yang selama ini disuarakan oleh para petani garam di Pati. “Mulai saat ini juga harus kita siapkan, terutama untuk tahun-tahun yang akan datang, supaya nanti […]

expand_less