Breaking News
light_mode

Gugatan Desa Payang atas Jalan 450 Meter Ditolak PN Pati

  • account_circle Fatwa Fauzian
  • calendar_month Rab, 7 Jan 2026
  • visibility 1.412

PATI – Gugatan Desa Payang, Kecamatan/Kabupaten Pati terhadap Desa Tambaharjo mengenai kepemilikan jalan sepanjang 450 meter dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati Kelas 1A.

Putusan dengan nomor 29/Pdt.G/2025/PN Pti dibacakan secara daring melalui sistem e-court pada hari Rabu (7/1/2026). Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit beserta hakim anggota Wira Indra Bangsa dan Muhammad Taofik menyatakan:

Pertama, gugatan para penggugat tidak dapat diterima Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Kedua, para penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp1.111.500,00 (satu juta seratus sebelas ribu lima ratus rupiah).

Ketika dikonfirmasi, Kuasa Hukum Desa Tambaharjo Deddy Gunawan mengakui bahwa gugatan Desa Payang tidak diterima oleh majelis hakim PN Pati. Ia menyampaikan rasa syukur karena perkara ini telah selesai dan jalan yang menjadi sengketa tetap menjadi milik Desa Tambaharjo.

“Dengan tidak diterimanya Gugatan dari para penggugat (Pemdes Payang) dapat diartikan bahwa jalan desa yang disengketakan masih berada dalam wilayah kerja Pemdes Tambaharjo,” katanya melalui pesan singkat.

Deddy juga menyatakan bahwa ia belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai putusan majelis hakim karena belum menerima salinan putusan PN Pati yang berisi pertimbangan hukumnya.

“Ini baru amar putusan saja,” jawabnya singkat.

Awak media telah berusaha mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Payang Dewi Ernawati terkait putusan PN Pati ini. Namun, hingga berita ini diterbitkan, baik pesan singkat maupun panggilan telepon dari awak media belum mendapatkan tanggapan.

Sebelumnya, Kepala Desa Payang telah menggugat Kepala Desa Tambaharjo Sugiyono mengenai kepemilikan tanah jalan yang menghubungkan Desa Payang dengan Jalan Pati-Tayu sepanjang sekitar 450 meter ke Pengadilan Negeri (PN) Pati pada tanggal 22 April 2025.

Alasan pengajuan gugatan adalah karena jalan tersebut dibuat oleh nenek moyang warga Desa Payang dan telah diperhatikan selama ratusan tahun.

Selama periode tersebut, lanjutnya, warga Payang telah merawat jalan tersebut mulai dari pembangunan hingga pembuatan berbagai infrastruktur pendukung seperti gapura masuk desa.

Namun, berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan di PN Pati, jalan tersebut berada di wilayah Desa Tambaharjo. Hal ini dibuktikan dengan berkas-berkas kepemilikan lahan yang sah serta peta wilayah yang dilengkapi dengan citra satelit.

Editor: Arif 

  • Penulis: Fatwa Fauzian

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kibarkan Sang Merah Putih di Sungai Juwana

    Kibarkan Sang Merah Putih di Sungai Juwana

    • calendar_month Jum, 18 Agu 2023
    • account_circle Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

      Pengibaran bendera merah putih di Sungai Juwana ini bertujuan untuk membangkitkan semangat bersama dalam mewujudkan Sungai Juwana yang lestari. Pasalnya, ia menilai masyarakat sekitar masih abai tentang kepedulian lingkungan. PATI – Jaringan Masyarakat Peduli Sungai Juwana (Jampisawan) Pati memiliki cara unik dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78. Komunitas ini menggelar […]

  • Dewan Pati Desak Pemkab Serius Garap Diversifikasi Pangan

    Dewan Pati Desak Pemkab Serius Garap Diversifikasi Pangan

    • calendar_month Rab, 18 Sep 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 165
    • 0Komentar

    PATI – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Narso, mendesak pemerintah daerah untuk serius menjalankan program diversifikasi pangan. Menurutnya, program ini tidak boleh hanya diwacanakan saat harga beras melonjak dan stok terbatas. “Diversifikasi pangan harus menjadi program berkelanjutan, bukan hanya reaktif saat terjadi krisis,” tegasnya. Ia menilai, selama ini pemerintah daerah kurang konsisten dalam menjalankan program diversifikasi […]

  • Timba Pengalaman Dari Cerita Orang Sekitar

    Timba Pengalaman Dari Cerita Orang Sekitar

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 160
    • 0Komentar

      Minkhatin Fajriyah Mendapatkan pengalaman tidak hanya dilakukan dengan pergi kesana-sini. Pengalaman bisa juga didapatkan dari membaca cerita dari orang sekitar. Hal inilah yang diyakini Minkhatin Fajriah, perempuan kelahiran Pati 9 Juli 1997 ini mendapat banyak pengalaman maupun pelajaran dari aktivitasnya membaca cerita-cerita orang yang ada di sekitar. ”Saya suka sekali baca cerita. Dari cerita-cerita […]

  • Nama Unik Tiga Armada Damkar Pati, Ini Filosofinya

    Nama Unik Tiga Armada Damkar Pati, Ini Filosofinya

    • calendar_month Sel, 11 Mar 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PATI – Pemerintah Kabupaten Pati resmi mengoperasikan tiga unit armada pemadam kebakaran (Damkar) baru. Ketiga armada ini diberi nama oleh Bupati Pati, Sudewo, dengan mengambil nama-nama tokoh pewayangan: Ontoseno, Gatotkaca, dan Ontorejo. Bupati Pati Sudewo mengungkapkan alasan di balik pemberian nama tersebut saat diwawancarai media. “Dengan filosofi yang terkandung dalam nama-nama itu, diharapkan ketiga armada […]

  • Simbolik Sujud : Membentuk Pribadi Rendah Hati

    Simbolik Sujud : Membentuk Pribadi Rendah Hati

    • calendar_month Sel, 16 Jul 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Suluk Maleman Juli 2019 Habib Anis Sholeh Baasyin mengajak jamaah Suluk Maleman mendalami peristiwa sujud dalam ibadah salat. Pemaknaan sujud, tidak hanya terbatas pada gerakan simbolik. Akan tetapi sebuah upaya membentuk pribadi yang rendah hati. Sujud, kata Habib Anis, justru membawa pesan yang dalam. Pesan itu adalah sebuah ungkapan menyerahkan total kepada Allah. ”Gerakan sujud […]

  • Bupati Pati Sudewo didampingi Wakil Bupati Risma Ardhi Chandra melihat alat kincir air bantuan CSR dari Bank Jateng.

    Bupati Sudewo Serahkan 74 Kincir Air dari CSR Bank Jateng untuk Dorong Produksi Nila Salin

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 309
    • 0Komentar

      PATI – Dalam upaya meningkatkan produktivitas budidaya ikan Nila Salin, Bupati Pati Sudewo menyerahkan 74 unit kincir air kepada sejumlah kelompok tani dari tiga kecamatan, yakni Margoyoso, Tayu, dan Dukuhseti. Bantuan ini merupakan bagian dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Jateng. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Balai Desa Tunjungrejo, Kecamatan Margoyoso, pada Kamis […]

expand_less