![]() |
Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM |
JAKARTA – Baru-baru ini viral
soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena
Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut
alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya.
“Saya memakai cadar karena Allah.
Kini saya melepas cadar karena Allah, untuk menghidupi anak-anak saya,” kata
Inara dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.
Di balik kehebohan Inara Rusli yang
memutuskan melepas cadar itu, dirinya juga banjir dukungan. Salah satunya dari
aktivis perempuan Kalis Mardiasih. Dalam postingannya di instagram, Kalis
Mardiasih menyebut keputusan Inara kembali ke ruang publik dan bekerja itu
justrus sesuai syariat.
“Saya justru percaya, keputusan Inara
kembali ke ruang publik dan bekerja itu justrus sesuai syariat. Inara sedang
menjadi pahlawan untuk diri sendiri dan keluarga. Inara memaksimalkan potensi
kemanusiaan yang ia memiliki dengan berkarya dalam industri kreatif dan media. Inara
memberikan manfaat yang lebih besar dengan bekerja di industri kecantikan,”
tulis Kalis Mardiasih dalam postingannya @kalis.mardiasih (20/5/2023)
“Tidak perlu merasa berat hati
atau merasa sedang meninggalkan pahala, Kak Inara kau sedang melangkah menuju
pahala yang lebih besar,” lanjut Kalis.
Dalam postingannya itu, perempuan
yang dikenal sebagai penulis yang produktif ini juga menyertakan petikan
tausiyah dari Syekh Ahmad Thayyib, Imam Besar sekaligus Grand MSyeikh Al –
Azhar. Yang menjelaskan memakai cadar hukumnya bukan wajib, bukan sunnah, bukan
pula makruh dan tidak haram meninggalkannya. Memakai cadar hukumnya mubah atau
boleh.
![]() |
Potret Inara Rusli yang cantik |
Sehingga memakainya tidak
berpahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Kedudukan cadar sama dengan dengan
perhiasan. Ibarat orang pakai cincin dia boleh memakai boleh juga
menanggalkannya. Pemakaian tersebut tidak ada kaitannya dengan pahala maupun
dosa. Tidak berkaitan pula dengan perintah dan larangan syariat. (ftw)
Editor : Arif