Breaking News
light_mode

Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
  • visibility 210
Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM

JAKARTA – Baru-baru ini viral
soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena
Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut
alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya.

“Saya memakai cadar karena Allah.
Kini saya melepas cadar karena Allah, untuk menghidupi anak-anak saya,” kata
Inara dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Di balik kehebohan Inara Rusli yang
memutuskan melepas cadar itu, dirinya juga banjir dukungan. Salah satunya dari
aktivis perempuan Kalis Mardiasih. Dalam postingannya di instagram, Kalis
Mardiasih menyebut keputusan Inara kembali ke ruang publik dan bekerja itu
justrus sesuai syariat.

“Saya justru percaya, keputusan Inara
kembali ke ruang publik dan bekerja itu justrus sesuai syariat. Inara sedang
menjadi pahlawan untuk diri sendiri dan keluarga. Inara memaksimalkan potensi
kemanusiaan yang ia memiliki dengan berkarya dalam industri kreatif dan media. Inara
memberikan manfaat yang lebih besar dengan bekerja di industri kecantikan,”
tulis Kalis Mardiasih dalam postingannya @kalis.mardiasih (20/5/2023)

“Tidak perlu merasa berat hati
atau merasa sedang meninggalkan pahala, Kak Inara kau sedang melangkah menuju
pahala yang lebih besar,” lanjut Kalis.

Dalam postingannya itu, perempuan
yang dikenal sebagai penulis yang produktif ini juga menyertakan petikan
tausiyah dari Syekh Ahmad Thayyib, Imam Besar sekaligus Grand MSyeikh Al –
Azhar. Yang menjelaskan memakai cadar hukumnya bukan wajib, bukan sunnah, bukan
pula makruh dan tidak haram meninggalkannya. Memakai cadar hukumnya mubah atau
boleh.

Potret Inara Rusli yang cantik


Sehingga memakainya tidak
berpahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Kedudukan cadar sama dengan dengan
perhiasan. Ibarat orang pakai cincin dia boleh memakai boleh juga
menanggalkannya. Pemakaian tersebut tidak ada kaitannya dengan pahala maupun
dosa. Tidak berkaitan pula dengan perintah dan larangan syariat. (ftw)

Editor : Arif  

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Jepara Sambut Kepulangan Atlet Downhill dengan Guyuran Bonus

    Bupati Jepara Sambut Kepulangan Atlet Downhill dengan Guyuran Bonus

    • calendar_month Jum, 24 Agu 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Khoiful Mukhib dan Nining Purwoningsih saat foto bersama Bupati Jepara Ahmad Marzuki JEPARA – Khoiful Mukhib dan Nining Purwaningsih nampak berbinar saat menginjakkan di tanah kelahirannya Jepara Jumat (24/8/2018) pagi. Sebab, peraih emas dan perunggu Asian Games 2018 di cabang olahraga sepeda downhill ini langsung mendapat sambutan hangat dari Bupati Marzuki. Tak hanya itu, dua pahlawan […]

  • Rambu-rambu Sepuh Belum Pensiun

    Rambu-rambu Sepuh Belum Pensiun

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Rambu-rambu di pertigaan depan Pasar Juwana Baru terlihat kusam. Warna merah dan hitam sudah tak nampak. Selain itu letaknya juga tak strategis, terhalang banner iklan hingga terkesan kumuh. (lil)

  • Persijap Jepara jadi Lumbung Gol Bhayangkara FC, Apa yang Salah ?

    Persijap Jepara jadi Lumbung Gol Bhayangkara FC, Apa yang Salah ?

    • calendar_month Kam, 23 Jan 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JEPARA – Persijap Jepara memulai babak 8 besar Liga 2 musim 2024/2025 dengan hasil buruk. Karena dibantai Bhayangkara FC dengan skor 3 – 0 di Stadion Pakansari Bogor, (21/1/2025). Selain kalah telak dan tak mampu mencetak sebiji gol pun, secara permainan Persijap tampil sangat buruk. Anak asuh Widodo C Putro dibombardir selama 2 x 45 […]

  • Petenis Yunior Pati Digembleng Enam Bulan

    Petenis Yunior Pati Digembleng Enam Bulan

    • calendar_month Sab, 19 Mei 2018
    • account_circle Redaksi
    • visibility 207
    • 0Komentar

    PATI – Nampaknya, petenis yunior di Kabupaten Pati patut bersyukur dan gembira. Hal itu karena Pelti Pati menunjukkan keseriusannya dalam membina petenis muda di Bumi Mina Tani.  Keseriusan para pengurus olahraga tangan itu ditunjukkannya dengan menggelar program pelatihan tenis lapangan atlit yunior berprestasi di lapangan tenis indoor Joyokusumo. Program pelatihan tersebut menggandeng pelatih berpengalaman yang juga […]

  • Pengeroyokan Warga di Depan Kantor DPRD Pati, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    Pengeroyokan Warga di Depan Kantor DPRD Pati, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 256
    • 0Komentar

    PATI – Polresta Pati tengah menyelidiki kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Teguh Istiyanto (49), warga Wangunrejo, Margorejo, Pati. Insiden ini terjadi pada Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di depan pintu masuk selatan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Teguh Istiyanto, yang hendak mengawal rapat Pansus Hak Angket, diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga […]

  • DPRD Pati Sidak Desa Koripandriyo, Temukan Sistem Presensi Manual

    DPRD Pati Sidak Desa Koripandriyo, Temukan Sistem Presensi Manual

    • calendar_month Jum, 16 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 227
    • 0Komentar

    PATI – Komisi A DPRD Kabupaten Pati kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Koripandriyo, Kecamatan Gabus, Kamis (15/5/2025). Sidak tersebut difokuskan pada pengecekan kedisiplinan dan kinerja perangkat desa dalam memberikan pelayanan publik. Hasil sidak menunjukkan sistem presensi di Balai Desa Koripandriyo masih menggunakan metode manual. “Presensi masih manual dan otomatis tidak ada. Apalagi alat […]

expand_less