Breaking News
light_mode

Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
  • visibility 152
Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM

JAKARTA – Baru-baru ini viral
soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena
Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut
alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya.

“Saya memakai cadar karena Allah.
Kini saya melepas cadar karena Allah, untuk menghidupi anak-anak saya,” kata
Inara dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Di balik kehebohan Inara Rusli yang
memutuskan melepas cadar itu, dirinya juga banjir dukungan. Salah satunya dari
aktivis perempuan Kalis Mardiasih. Dalam postingannya di instagram, Kalis
Mardiasih menyebut keputusan Inara kembali ke ruang publik dan bekerja itu
justrus sesuai syariat.

“Saya justru percaya, keputusan Inara
kembali ke ruang publik dan bekerja itu justrus sesuai syariat. Inara sedang
menjadi pahlawan untuk diri sendiri dan keluarga. Inara memaksimalkan potensi
kemanusiaan yang ia memiliki dengan berkarya dalam industri kreatif dan media. Inara
memberikan manfaat yang lebih besar dengan bekerja di industri kecantikan,”
tulis Kalis Mardiasih dalam postingannya @kalis.mardiasih (20/5/2023)

“Tidak perlu merasa berat hati
atau merasa sedang meninggalkan pahala, Kak Inara kau sedang melangkah menuju
pahala yang lebih besar,” lanjut Kalis.

Dalam postingannya itu, perempuan
yang dikenal sebagai penulis yang produktif ini juga menyertakan petikan
tausiyah dari Syekh Ahmad Thayyib, Imam Besar sekaligus Grand MSyeikh Al –
Azhar. Yang menjelaskan memakai cadar hukumnya bukan wajib, bukan sunnah, bukan
pula makruh dan tidak haram meninggalkannya. Memakai cadar hukumnya mubah atau
boleh.

Potret Inara Rusli yang cantik


Sehingga memakainya tidak
berpahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Kedudukan cadar sama dengan dengan
perhiasan. Ibarat orang pakai cincin dia boleh memakai boleh juga
menanggalkannya. Pemakaian tersebut tidak ada kaitannya dengan pahala maupun
dosa. Tidak berkaitan pula dengan perintah dan larangan syariat. (ftw)

Editor : Arif  

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Pati Apresiasi Prioritas Infrastruktur Pasar Tradisional dalam APBD 2026

    DPRD Pati Apresiasi Prioritas Infrastruktur Pasar Tradisional dalam APBD 2026

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 350
    • 0Komentar

    PATI – DPRD Pati memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas prioritas pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan pasar tradisional, yang dialokasikan dalam APBD 2026. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian masyarakat setempat. “Perbaikan di sejumlah pasar tradisional ini penting untuk memperkuat perekonomian masyarakat. Sehingga pasar menjadi bagus dan ramai dikunjungi,” ujar Wakil Ketua DPRD Pati, Hardi. Bupati […]

  • Uji Kompetensi Gerus Eksistensi Wartawan Bodrek

    Uji Kompetensi Gerus Eksistensi Wartawan Bodrek

    • calendar_month Jum, 12 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 148
    • 0Komentar

      REMBANG – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Jawa Tengah bersama PT Semen Gresik, menggelar kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada Kamis-Jumat (11-12/11/2021), di Pinus Hall Pollos Hotel & Gallery Rembang. Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan kegiatan penting di tengah peredaran informasi yang kian liar dan kian beragam sumbernya. UKW diharapkan mampu menggerus eksistensi “wartawan […]

  • Sosialisasi Kudus Smart City dengan Pentas Seni

    Sosialisasi Kudus Smart City dengan Pentas Seni

    • calendar_month Rab, 17 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kegiatan pentas seni sebagai sarana sosialisasi program Kudus Smart City KUDUS – Pentas seni secara virtual dipilih untuk menjadi media sosialisasi program smart city milik Pemerintah Kabupaten Kudus. Melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) pentas seni digawangi oleh Forum Komunikasi Media Tradisional (FK Metra). Ketua FK Metra Kabupaten Kudus Muchammad Zaini menyebut pementasan ini sebagai […]

  • DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Sekolah

    DPRD Pati Selidiki Dugaan Pungli di Sekolah

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PATI – Komisi D DPRD Kabupaten Pati tengah menyelidiki laporan dugaan pungutan liar (pungli) di sejumlah sekolah di wilayah tersebut. Laporan tersebut diterima dari orang tua siswa, baik secara lisan maupun tertulis, yang menyebutkan adanya pungutan tidak resmi di beberapa sekolah. Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, membenarkan adanya laporan tersebut. “Ada surat […]

  • Desakan Hukuman Mati untuk Koruptor:  Anggota DPRD Jateng Soroti Lemahnya Efek Jera Putusan Pengadilan

    Desakan Hukuman Mati untuk Koruptor: Anggota DPRD Jateng Soroti Lemahnya Efek Jera Putusan Pengadilan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 185
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto, menyoroti lemahnya putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai ujian desertasi tertutup terkait hukuman mati pada kasus pidana korupsi di Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (11/7). Dalam penelitiannya, Winarto memfokuskan kajian pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menemukan […]

  • Minim Pasokan, Perusahaan Garam di Rembang Sepi Produksi

    Minim Pasokan, Perusahaan Garam di Rembang Sepi Produksi

    • calendar_month Sel, 28 Nov 2017
    • account_circle Redaksi
    • visibility 138
    • 0Komentar

    Seorang petani garam sedang mengolah di tambaknya baru-baru ini Lingkar Muria, REMBANG – Intensitas hujan yang cukup tinggi selama dua pekan, membuat petani garam mandek berproduksi. Dampaknya, para pemilik pabrik pengolahan garam beryodium sepi produksi. Pupon, pemilik industri garam beryodium UD Apel Merah di Desa Purworejo, Kecamatan Kaliori menyebutkan, sepinya pasokan garam terjadi sejak sepekan […]

expand_less