Breaking News
light_mode

Geger Inara Rusli Inilah Hukum Melepas Cadar bagi Seorang Perempuan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 20 Mei 2023
  • visibility 186
Inara Rusli terima job brand ambasador klinik kecantikan/ INSTAGRAM

JAKARTA – Baru-baru ini viral
soal hukum melepas cadar bagi seorang perempuan muslim. Ramainya isu ini karena
Inara Rusli melepas cadar setelah digugat cerai oleh Virgoun. Inara menyebut
alasan membuka cadar itu karena Allah dan untuk menghidupi anak-anaknya.

“Saya memakai cadar karena Allah.
Kini saya melepas cadar karena Allah, untuk menghidupi anak-anak saya,” kata
Inara dalam sebuah konferensi pers baru-baru ini.

Di balik kehebohan Inara Rusli yang
memutuskan melepas cadar itu, dirinya juga banjir dukungan. Salah satunya dari
aktivis perempuan Kalis Mardiasih. Dalam postingannya di instagram, Kalis
Mardiasih menyebut keputusan Inara kembali ke ruang publik dan bekerja itu
justrus sesuai syariat.

“Saya justru percaya, keputusan Inara
kembali ke ruang publik dan bekerja itu justrus sesuai syariat. Inara sedang
menjadi pahlawan untuk diri sendiri dan keluarga. Inara memaksimalkan potensi
kemanusiaan yang ia memiliki dengan berkarya dalam industri kreatif dan media. Inara
memberikan manfaat yang lebih besar dengan bekerja di industri kecantikan,”
tulis Kalis Mardiasih dalam postingannya @kalis.mardiasih (20/5/2023)

“Tidak perlu merasa berat hati
atau merasa sedang meninggalkan pahala, Kak Inara kau sedang melangkah menuju
pahala yang lebih besar,” lanjut Kalis.

Dalam postingannya itu, perempuan
yang dikenal sebagai penulis yang produktif ini juga menyertakan petikan
tausiyah dari Syekh Ahmad Thayyib, Imam Besar sekaligus Grand MSyeikh Al –
Azhar. Yang menjelaskan memakai cadar hukumnya bukan wajib, bukan sunnah, bukan
pula makruh dan tidak haram meninggalkannya. Memakai cadar hukumnya mubah atau
boleh.

Potret Inara Rusli yang cantik


Sehingga memakainya tidak
berpahala dan meninggalkannya tidak berdosa. Kedudukan cadar sama dengan dengan
perhiasan. Ibarat orang pakai cincin dia boleh memakai boleh juga
menanggalkannya. Pemakaian tersebut tidak ada kaitannya dengan pahala maupun
dosa. Tidak berkaitan pula dengan perintah dan larangan syariat. (ftw)

Editor : Arif  

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyerang Persijap Jepara Carlos Franca bersama Yakubu. (PERSIJAP OFFICIAL)

    Persijap Jepara Tantang Semen Padang, Saatnya Balas Kekalahan di Putaran Pertama

    • calendar_month Ming, 19 Apr 2026
    • account_circle Abdul Adhim
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PADANG – Persijap Jepara bakal menantang tuan rumah Semen Padang pada laga pekan ke-28 BRI Super League, Senin (20/4/2026) kick off pukul 15.30 WIB. Pertandingan ini akan menjadi momen bagi pasukan Mario Lemos untuk menuntaskan dendam atas kekalahan di putaran pertama sebelumnya, dimana Persijap kalah tipis 1 – 2. Dengan materi pemain yang terbilang lebih […]

  • Universitas Safin Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I Jalin Kerjasama Bentuk Tax Center

    Universitas Safin Pati dan Kanwil DJP Jawa Tengah I Jalin Kerjasama Bentuk Tax Center

    • calendar_month Jum, 15 Nov 2024
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 229
    • 0Komentar

    PATI – Universitas Safin Pati (USP) resmi menjalin kerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dalam upaya pembentukan Tax Center di lingkungan kampus. Penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Rektor USP, Dr. Drs. H. Murtono, M.Pd., dan perwakilan Kanwil DJP Jawa Tengah I, disaksikan oleh para dosen dan mahasiswa USP. Rektor […]

  • Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Korban Penyanderaan Kelompok Anarko

    Kapolda Jateng Jenguk Brigadir Eka, Korban Penyanderaan Kelompok Anarko

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 216
    • 0Komentar

    SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo, mengunjungi Brigadir Eka di RS Bhayangkara Semarang pada Jumat (2/4/2025). Brigadir Eka dirawat setelah menjadi korban penyanderaan oleh kelompok yang diduga Anarko saat mengamankan demonstrasi buruh pada 1 Mei 2025. Aksi demonstrasi awalnya berlangsung damai dengan orasi dan sholawat. Namun, sekelompok orang berpakaian hitam, diduga […]

  • Desakan Hukuman Mati untuk Koruptor:  Anggota DPRD Jateng Soroti Lemahnya Efek Jera Putusan Pengadilan

    Desakan Hukuman Mati untuk Koruptor: Anggota DPRD Jateng Soroti Lemahnya Efek Jera Putusan Pengadilan

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 227
    • 0Komentar

    GROBOGAN – Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Fraksi PDI Perjuangan, Yohanes Winarto, menyoroti lemahnya putusan pengadilan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini disampaikannya usai ujian desertasi tertutup terkait hukuman mati pada kasus pidana korupsi di Universitas Diponegoro, Semarang, Jumat (11/7). Dalam penelitiannya, Winarto memfokuskan kajian pada pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menemukan […]

  • Pastikan Tanpa Kesenjangan, Bupati Haryanto Tinjau UNBK

    Pastikan Tanpa Kesenjangan, Bupati Haryanto Tinjau UNBK

    • calendar_month Sel, 23 Apr 2019
    • account_circle Redaksi
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Humas Pemkab Pati Bupati Pati Haryanto meninjau pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMPN 1 Margoyoso dan SMPN 1 Wedarijaksa, Senin (22/4/2019). Wakil Bupati Pati Saiful Arifin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati Winarto turut mendampingi saat peninjauan berlangsung. “Pada pelaksanaan UNBK hari pertama ini, kami sengaja memilih sekolah yang cukup jauh […]

  • Pansus Hak Angket DPRD Pati Dalami Sejumlah Isu, Panggil Kepala Sekolah, Sekdes, Dokter, hingga Dewas RSUD Soewondo

    Pansus Hak Angket DPRD Pati Dalami Sejumlah Isu, Panggil Kepala Sekolah, Sekdes, Dokter, hingga Dewas RSUD Soewondo

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Fatwa Fauzian
    • visibility 202
    • 0Komentar

    PATI – Pansus Hak Angket DPRD Pati terus bergerak mendalami berbagai isu yang menjadi perhatian publik. Ketua Pansus, Teguh Bandang Waluyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan penting untuk mengumpulkan informasi dan klarifikasi. “Hari ini, kami mengundang Kepala Sekolah SMPN 1 Tayu terkait pernyataan Plt Kepala Dinas Pendidikan tentang pemindahan guru. Selain itu, kami […]

expand_less